Kejari tahan mantan Pj Wali Kota Singkawang terkait kasus korupsi

Kejari tahan mantan Pj Wali Kota Singkawang terkait kasus korupsi

  • Kamis, 10 Juli 2025 18:24 WIB
  • waktu baca 2 menit
Kejari tahan mantan Pj Wali Kota Singkawang terkait kasus korupsi
mantan Penjabat (Pj) Wali Kota Singkawang berinisial S saat dipindah ke Lapas Singkawang, Kamis (10/7) siang. ANTARA/Narwati.

Singkawang (ANTARA) – Kejaksaan Negeri Singkawang, Kalimantan Barat menahan mantan Penjabat (Pj) Wali Kota Singkawang berinisial S yang saat ini menjabat sebagai Sekretaris Daerah Singkawang diduga melakukan tindak pidana korupsi, Kamis.

S ditahan lantaran diduga melakukan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang yang telah memperkaya atau menguntungkan orang lain yang dalam hal ini adalah corporate yaitu PT Palapa Wahyu Grup Taman Pasir Panjang Indah Kota Singkawang terkait perjanjian pemanfaatan tanah HPL Pasir Panjang, Kelurahan Sedau, Kecamatan Singkawang Selatan.

“S ditahan karena diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dalam pemberian keringanan retribusi jasa usaha pemanfaatan hak pengelolaan atas nama Pemerintah Kota Singkawang di Kelurahan Sedau, Kecamatan Singkawang Selatan pada tahun 2021,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Singkawang Nur Handayani dalam keterangannya di Singkawang, Kamis.

Berdasarkan surat perintah penyidikan Kejaksaan Negeri Singkawang Nomor 4 tahun 2023 yang telah diperpanjang dengan surat perintah penyidikan Nomor 4 tahun 2025, berdasarkan perkembangan penyidikan tersebut, tim penyidik menemukan terdapat serangkaian tindak pidana korupsi yang dapat merugikan keuangan negara berdasarkan dua alat bukti yang cukup.

Sehingga katanya, tim penyidik pada hari Kamis, 10 Juli 2025 mengeluarkan surat penetapan tersangka terhadap S selaku Sekretaris Daerah Kota Singkawang.

Selanjutnya, tim penyidik melakukan penahanan terhadap S selama 20 hari ke depan, terhitung sejak hari ini berdasarkan surat perintah penahanan Kejaksaan Negeri Singkawang.

“Tersangka saat ini sudah ditahan di Lapas Kelas II B Singkawang,” ujarnya.

Pasal yang dipersangkakan terhadap S yaitu Pasal 2 ayat 1 Subsider Pasal 3 Jungto Pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi Jungto Pasal 25 ayat 1 ke-1 KUHP.

“Kerugian negara berdasarkan hasil audit dari BPKP Provinsi Kalbar dari kasus ini adalah sebesar Rp3.142.800.000,” ujarnya.

Kejari menambahkan, dalam perkara ini ada sebanyak 30 orang yang diambil keterangan, dan dimungkinkan tersangka akan bertambah untuk pihaknya sampaikan ke para media. Dan menurutnya, perbuatan tersangka telah menguntungkan orang lain atau corporate. “Disitulah letak kesalahannya,” katanya.

Saat dilakukan penahanan, tersangka dalam kondisi sehat karena sudah menjalani pemeriksaan kesehatan di RSUD Abdul Aziz Singkawang.

Pewarta: Narwati
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait

Rekomendasi lain

  • Related Posts

    Tunjangan guru PAI non‑ASN naik Rp500 ribu

    English Terkini Terpopuler Top News Pilihan Editor Pemilu Otomotif Antara Foto Redaksi Tunjangan guru PAI non‑ASN naik Rp500 ribu Jumat, 11 Juli 2025 09:05 WIB waktu baca 3 menit Menteri…

    Swiatek melenggang mudah ke final Wimbledon pertamanya

    English Terkini Terpopuler Top News Pilihan Editor Pemilu Otomotif Antara Foto Redaksi Tenis Swiatek melenggang mudah ke final Wimbledon pertamanya Jumat, 11 Juli 2025 09:03 WIB waktu baca 3 menit…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *