
Gubernur Bengkulu minta BKN ampuni ASN tak netral di Pilkada
- Kamis, 10 Juli 2025 19:24 WIB
- waktu baca 2 menit

Bengkulu (ANTARA) – Gubernur Bengkulu Helmi Hasan meminta Badan Kepegawaian Negara (BKN) Republik Indonesia untuk menghapus sanksi terhadap sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu yang dinyatakan tidak netral pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.
“Atas nama kemanusiaan, kami mohon BKN memberikan pengampunan kepada para ASN ini,” kata Gubernur Bengkulu Helmi Hasan saat audiensi dengan Kepala BKN Zudan Arif Fakrulloh di Jakarta, seperti pernyataannya lewat pesan elektronik yang diterima di Bengkulu, Kamis.
Menurut Gubernur Helmi Hasan sanksi tersebut telah menghambat karier aparatur sipil negara (ASN) yang bersangkutan.
Menurut dia lebih kurang terdapat 22 kepala dinas di Bengkulu yang dijatuhi sanksi berat oleh BKN. Mereka dinyatakan tidak dapat menduduki jabatan selama 12 bulan serta kehilangan hak atas tambahan penghasilan pegawai (TPP).
“Sanksi ini kan dasarnya pertek (pertimbangan teknis) dari BKN,” kata Helmi.
Pada Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024 lalu Helmi Hasan-Mian menjadi penantang Gubernur Bengkulu petahana ketika itu, Rohidin Mersyah. Sebelum pemungutan suara, Rohidin Mersyah terjaring OTT KPK, dan operasi senyap tersebut dilakukan berdasarkan informasi soal pemerasan terhadap pegawai untuk pendanaan pilkada.
Menanggapi permintaan tersebut, Kepala BKN, Zudan Arif Fakrulloh, menyatakan setuju memberikan pengampunan atas dasar kemanusiaan. Namun, terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi para ASN yang bersangkutan.
“Kita akan bantu. Tapi para ASN harus membuat surat pengunduran diri dari jabatan dan permohonan pengampunan,” kata Zudan.
Surat pengunduran diri dan permohonan pengampunan tersebut diajukan kepada gubernur dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bengkulu. Selanjutnya, BKD akan memprosesnya ke BKN pusat untuk diterbitkannya pertimbangan teknis (pertek) yang baru.
Zudan juga mengingatkan pentingnya soliditas ASN di Bengkulu dalam mendukung program-program kepala daerah. Ia meminta agar ASN tidak melakukan tekanan ataupun audiensi ke DPRD terkait sanksi yang telah dijatuhkan.
“Masalah netralitas adalah urusan BKN, bukan gubernur yang memberikan sanksi. Prosesnya sudah sesuai prosedur,” ujarnya.
Baca juga: Bupati Kudus ingatkan ASN jaga etika terkait isu keributan di karaoke
Baca juga: Pram tindak tegas ASN yang tak patuh naik transportasi umum tiap Rabu
Pewarta: Boyke Ledy Watra
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
Komentar
Berita Terkait
Rekomendasi lain
Cara top up saldo GoPay pakai aplikasi BRImo
- 9 Agustus 2024
8 referensi sepatu lari terbaik tahun 2024
- 19 September 2024
Cara bayar PBB online, simpel ternyata
- 3 Juli 2024
PPN 2025 naik jadi 12 persen, ini penjelasannya
- 22 Oktober 2024
Inspirasi 80 nama anak laki-laki Islami, beserta artinya
- 14 November 2024
Daftar SMP Negeri dan Swasta terbaik di DKI Jakarta
- 24 Januari 2025
Rute Mikrotrans JakLingko Jakarta Timur
- 2 Agustus 2024
Manfaat dan efek samping cat rambut
- 12 Juli 2024