Gubernur Bengkulu minta BKN ampuni ASN tak netral di Pilkada

Gubernur Bengkulu minta BKN ampuni ASN tak netral di Pilkada

  • Kamis, 10 Juli 2025 19:24 WIB
  • waktu baca 2 menit
Gubernur Bengkulu minta BKN ampuni ASN tak netral di Pilkada
Gubernur Bengkulu Helmi Hasan saat audiensi dengan Kepala BKN Zudan Arif Fakrulloh di Jakarta, Kamis. (10/07/2025). ANTARA/HO-Humas Pemprov Bengkulu.

Bengkulu (ANTARA) – Gubernur Bengkulu Helmi Hasan meminta Badan Kepegawaian Negara (BKN) Republik Indonesia untuk menghapus sanksi terhadap sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu yang dinyatakan tidak netral pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.

“Atas nama kemanusiaan, kami mohon BKN memberikan pengampunan kepada para ASN ini,” kata Gubernur Bengkulu Helmi Hasan saat audiensi dengan Kepala BKN Zudan Arif Fakrulloh di Jakarta, seperti pernyataannya lewat pesan elektronik yang diterima di Bengkulu, Kamis.

Menurut Gubernur Helmi Hasan sanksi tersebut telah menghambat karier aparatur sipil negara (ASN) yang bersangkutan.

Menurut dia lebih kurang terdapat 22 kepala dinas di Bengkulu yang dijatuhi sanksi berat oleh BKN. Mereka dinyatakan tidak dapat menduduki jabatan selama 12 bulan serta kehilangan hak atas tambahan penghasilan pegawai (TPP).

“Sanksi ini kan dasarnya pertek (pertimbangan teknis) dari BKN,” kata Helmi.

Pada Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024 lalu Helmi Hasan-Mian menjadi penantang Gubernur Bengkulu petahana ketika itu, Rohidin Mersyah. Sebelum pemungutan suara, Rohidin Mersyah terjaring OTT KPK, dan operasi senyap tersebut dilakukan berdasarkan informasi soal pemerasan terhadap pegawai untuk pendanaan pilkada.

Menanggapi permintaan tersebut, Kepala BKN, Zudan Arif Fakrulloh, menyatakan setuju memberikan pengampunan atas dasar kemanusiaan. Namun, terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi para ASN yang bersangkutan.

“Kita akan bantu. Tapi para ASN harus membuat surat pengunduran diri dari jabatan dan permohonan pengampunan,” kata Zudan.

Surat pengunduran diri dan permohonan pengampunan tersebut diajukan kepada gubernur dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bengkulu. Selanjutnya, BKD akan memprosesnya ke BKN pusat untuk diterbitkannya pertimbangan teknis (pertek) yang baru.

Zudan juga mengingatkan pentingnya soliditas ASN di Bengkulu dalam mendukung program-program kepala daerah. Ia meminta agar ASN tidak melakukan tekanan ataupun audiensi ke DPRD terkait sanksi yang telah dijatuhkan.

“Masalah netralitas adalah urusan BKN, bukan gubernur yang memberikan sanksi. Prosesnya sudah sesuai prosedur,” ujarnya.

Baca juga: Bupati Kudus ingatkan ASN jaga etika terkait isu keributan di karaoke

Baca juga: Pram tindak tegas ASN yang tak patuh naik transportasi umum tiap Rabu

Pewarta: Boyke Ledy Watra
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait

Rekomendasi lain

  • Related Posts

    Panglima TNI: Panen raya bentuk nyata dukung Asta Cita Presiden

    English Terkini Terpopuler Top News Pilihan Editor Pemilu Otomotif Antara Foto Redaksi Panglima TNI: Panen raya bentuk nyata dukung Asta Cita Presiden Jumat, 11 Juli 2025 02:24 WIB waktu baca…

    Pemkot Kupang himpun Rp8,6 miliar selama Pekan Pajak Daerah 2025

    English Terkini Terpopuler Top News Pilihan Editor Pemilu Otomotif Antara Foto Redaksi Pemkot Kupang himpun Rp8,6 miliar selama Pekan Pajak Daerah 2025 Jumat, 11 Juli 2025 01:56 WIB waktu baca…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *