Yusril: Wapres tak berkantor di Papua, tapi Sekretariat Badan Otsus

Yusril: Wapres tak berkantor di Papua, tapi Sekretariat Badan Otsus

  • Rabu, 9 Juli 2025 11:22 WIB
  • waktu baca 2 menit
Yusril: Wapres tak berkantor di Papua, tapi Sekretariat Badan Otsus
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra. ANTARA/HO-Kemenko Kumham Imipas RI)

Jakarta (ANTARA) – Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak akan berkantor di Papua, tetapi Sekretariat Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua.

Hal tersebut menjelaskan lebih lanjut pernyataannya mengenai penugasan Wapres dalam percepatan pembangunan Papua yang disampaikan saat acara penyampaian Laporan Tahunan Komnas HAM pada Rabu (2/7).

“Tidak mungkin Wakil Presiden akan pindah kantor ke Papua sebagaimana diberitakan oleh beberapa media,” kata Yusril saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.

Yusril menegaskan bahwa Wapres mempunyai berbagai tugas konstitusional yang telah diatur Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 sehingga tempat kedudukannya di Ibu Kota Negara, mengikuti tempat kedudukan Presiden.

Untuk itu, secara konstitusional, tempat kedudukan Presiden dan Wapres tidak mungkin terpisah.

Baca juga: Wapres nilai PNM Mekaar berhasil cetak UMKM baru, buka lapangan kerja

Yusril mengungkapkan bahwa Wapres Gibran memang mendapat tugas untuk mempercepat pembangunan di Papua, yang berdasarkan pada ketentuan Pasal 68A Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua.

Dalam Pasal 68A UU Otsus Papua tersebut, diatur tentang keberadaan Badan Khusus untuk melakukan sinkronisasi, harmonisasi, evaluasi, dan koordinasi pelaksanaan otsus Papua.

Dikatakan bahwa Badan Khusus itu telah dibentuk Presiden Ke-7 RI Joko Widodo dengan Peraturan Presiden Nomor 121 Tahun 2022, namun berbagai aturan terkait dengan pembentukan badan tersebut bisa saja direvisi sesuai kebutuhan untuk lebih mempercepat pembangunan Papua.

Baca juga: Wapres nikmati kuliner pedagang kaki lima di Alun-alun Selatan Yogya

Yusril menjelaskan bahwa Badan Khusus Pengarah Percepatan Pembangunan Otsus Papua itu diketuai Wapres dan beranggotakan Menteri Dalam Negeri, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas, Menteri Keuangan, dan satu orang wakil dari tiap provinsi yang ada di Papua.

Disebutkan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai badan itu akan diatur dengan peraturan pemerintah (PP), di mana terdapat kemungkinan struktur sekretariat dan personalia pelaksana badan yang sudah ada ditata ulang dengan PP sesuai kebutuhan dan perkembangan.

Dengan demikian, sambung Yusril, yang berkantor di Papua merupakan kesekretariatan dan personalia pelaksana dari Badan Khusus yang diketuai Wakil Presiden tersebut.

Meski begitu, Menko Yusril menuturkan bahwa sebagai Ketua Badan Khusus, apabila Wapres dan para menteri anggota badan itu sedang berada di Papua, mereka tentu dapat berkantor di Kesekretariatan Badan Khusus tersebut.

“Jadi, bukan Wakil Presiden akan berkantor di Papua, apalagi akan pindah kantor ke Papua,” tuturnya.

Baca juga: Wapres Gibran ingatkan target swasembada gula konsumsi tahun 2026

Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait

Rekomendasi lain

  • Related Posts

    Satgas PKH kuasai kembali 101.105 hektare lahan TN Kerinci Seblat

    English Terkini Terpopuler Top News Pilihan Editor Pemilu Otomotif Antara Foto Redaksi Satgas PKH kuasai kembali 101.105 hektare lahan TN Kerinci Seblat Rabu, 9 Juli 2025 19:25 WIB waktu baca…

    Cara berhenti langganan IndiHome via MyIndiHome dan Call Center 188

    English Terkini Terpopuler Top News Pilihan Editor Pemilu Otomotif Antara Foto Redaksi Cara berhenti langganan IndiHome via MyIndiHome dan Call Center 188 Rabu, 9 Juli 2025 19:24 WIB waktu baca…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *