
Timwas Haji DPR usul satu syarikah layani satu embarkasi
- Rabu, 9 Juli 2025 07:16 WIB
- waktu baca 2 menit

Kalau ada syarikah yang wanprestasi, dana retensi itu bisa ditahan atau dipotong
Jakarta (ANTARA) – Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR RI mengusulkan penyelenggaraan haji ke depan dilakukan lebih terstruktur dan profesional, seperti melalui penugasan satu syarikah untuk setiap embarkasi jamaah haji Indonesia.
“Usulan yang mengemuka tadi adalah agar setiap satu embarkasi dilayani oleh satu syarikah,” kata Ketua Timwas Haji DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu.
Dengan total 14 embarkasi yang ada di Indonesia, kata dia, akan terdapat 14 syarikah atau penyedia layanan bagi jamaah haji yang akan ditugaskan. Penugasan syarikah, lanjutnya, dilakukan dengan syarat syarikah terkait tidak memiliki catatan wanprestasi sehingga kualitas layanan kepada jamaah haji dapat lebih terjaga.
Hal tersebut dikemukakan oleh Timwas Haji DPR RI dalam rapat internal yang digelar pada Selasa (8/7) untuk mengevaluasi penyelenggaraan Haji 2025.
Baca juga: DPR buka peluang bentuk Pansus Haji 2025 untuk evaluasi
Diketahui, syarikah merupakan mitra resmi Pemerintah Arab Saudi yang bertugas memberikan layanan kepada jamaah haji, termasuk akomodasi, konsumsi, transportasi, dan pergerakan selama di Tanah Suci, terutama di fase puncak ibadah Haji 2025 di Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna).
Pada musim haji 2025 ini terdapat delapan syarikah yang ditunjuk dan masing-masing dari mereka melayani antara 11 ribu hingga 36 ribu peserta haji.
Lebih lanjut Cucun menyampaikan pendekatan multi-syarikah akan mendorong kompetisi yang sehat antarpenyedia layanan, sekaligus memperkuat tanggung jawab masing-masing syarikah dalam memberikan layanan terbaik.
Cucun mengatakan pula dalam klausul kontrak nantinya perlu ditetapkan skema retensi dana atau uang jaminan bagi syarikah yang terbukti wanprestasi. Langkah itu, kata dia, merupakan upaya menjamin akuntabilitas pelayanan kepada jamaah haji.
“Kalau ada syarikah yang wanprestasi, dana retensi itu bisa ditahan atau dipotong,” ujar pimpinan DPR RI di bidang kesejahteraan rakyat (kesra) itu.
Baca juga: Timwas nilai keterlibatan KBIH penting dalam revisi UU Haji
Ia menyampaikan usulan terkait syarikah itu pun akan dimuat dalam laporan Timwas Haji serta substansi revisi Undang-Undang Haji yang tengah dibahas DPR bersama pemerintah.
Selain itu Cucun menyampaikan Timwas juga menilai diperlukan penguatan sistem pengawasan haji secara menyeluruh, termasuk pembentukan Timwas Haji sejak awal proses, seperti tahap pelunasan biaya haji, bukan hanya dua bulan sebelum keberangkatan.
“Misalnya saat pelunasan biaya haji, kita sudah bisa awasi apakah datanya akurat atau dimanipulasi,” kata Cucun.
Ia menekankan bahwa pengawasan sejak awal itu bernilai penting untuk mencegah potensi penyalahgunaan data jamaah dan memastikan proses keberangkatan berjalan adil.
Baca juga: Timwas Haji minta Kemenkes-Kemenag perkuat koordinasi skrining jamaah
Pewarta: Tri Meilani Ameliya
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
Komentar
Berita Terkait
Rekomendasi lain
15 sandi dalam Pramuka
- 9 Agustus 2024
Cara monetisasi akun Youtube untuk hasilkan uang
- 4 Juli 2024
Lirik lagu “Tak Lagi Sama” dari NOAH
- 19 Juli 2024
10 Nama pemain bulu tangkis terkenal di Indonesia
- 11 September 2024
Panduan lengkap tata Cara Shalat Jenazah: Niat dan Doa
- 8 Februari 2025
Tulisan Husnul Khotimah yang benar, Arab dan artinya
- 19 Agustus 2024
Ragam gelar sarjana S1 di Indonesia
- 20 September 2024