Timwas Haji DPR usul satu syarikah layani satu embarkasi

Timwas Haji DPR usul satu syarikah layani satu embarkasi

  • Rabu, 9 Juli 2025 07:16 WIB
  • waktu baca 2 menit
Timwas Haji DPR usul satu syarikah layani satu embarkasi
Ketua Tim Pengawas Haji (Timwas) DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal. ANTARA/HO-Humas DPR RI

Kalau ada syarikah yang wanprestasi, dana retensi itu bisa ditahan atau dipotong

Jakarta (ANTARA) – Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR RI mengusulkan penyelenggaraan haji ke depan dilakukan lebih terstruktur dan profesional, seperti melalui penugasan satu syarikah untuk setiap embarkasi jamaah haji Indonesia.

“Usulan yang mengemuka tadi adalah agar setiap satu embarkasi dilayani oleh satu syarikah,” kata Ketua Timwas Haji DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu.

Dengan total 14 embarkasi yang ada di Indonesia, kata dia, akan terdapat 14 syarikah atau penyedia layanan bagi jamaah haji yang akan ditugaskan. Penugasan syarikah, lanjutnya, dilakukan dengan syarat syarikah terkait tidak memiliki catatan wanprestasi sehingga kualitas layanan kepada jamaah haji dapat lebih terjaga.

Hal tersebut dikemukakan oleh Timwas Haji DPR RI dalam rapat internal yang digelar pada Selasa (8/7) untuk mengevaluasi penyelenggaraan Haji 2025.

Baca juga: DPR buka peluang bentuk Pansus Haji 2025 untuk evaluasi

Diketahui, syarikah merupakan mitra resmi Pemerintah Arab Saudi yang bertugas memberikan layanan kepada jamaah haji, termasuk akomodasi, konsumsi, transportasi, dan pergerakan selama di Tanah Suci, terutama di fase puncak ibadah Haji 2025 di Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna).

Pada musim haji 2025 ini terdapat delapan syarikah yang ditunjuk dan masing-masing dari mereka melayani antara 11 ribu hingga 36 ribu peserta haji.

Lebih lanjut Cucun menyampaikan pendekatan multi-syarikah akan mendorong kompetisi yang sehat antarpenyedia layanan, sekaligus memperkuat tanggung jawab masing-masing syarikah dalam memberikan layanan terbaik.

Cucun mengatakan pula dalam klausul kontrak nantinya perlu ditetapkan skema retensi dana atau uang jaminan bagi syarikah yang terbukti wanprestasi. Langkah itu, kata dia, merupakan upaya menjamin akuntabilitas pelayanan kepada jamaah haji.

“Kalau ada syarikah yang wanprestasi, dana retensi itu bisa ditahan atau dipotong,” ujar pimpinan DPR RI di bidang kesejahteraan rakyat (kesra) itu.

Baca juga: Timwas nilai keterlibatan KBIH penting dalam revisi UU Haji

Ia menyampaikan usulan terkait syarikah itu pun akan dimuat dalam laporan Timwas Haji serta substansi revisi Undang-Undang Haji yang tengah dibahas DPR bersama pemerintah.

Selain itu Cucun menyampaikan Timwas juga menilai diperlukan penguatan sistem pengawasan haji secara menyeluruh, termasuk pembentukan Timwas Haji sejak awal proses, seperti tahap pelunasan biaya haji, bukan hanya dua bulan sebelum keberangkatan.

“Misalnya saat pelunasan biaya haji, kita sudah bisa awasi apakah datanya akurat atau dimanipulasi,” kata Cucun.

Ia menekankan bahwa pengawasan sejak awal itu bernilai penting untuk mencegah potensi penyalahgunaan data jamaah dan memastikan proses keberangkatan berjalan adil.

Baca juga: Timwas Haji minta Kemenkes-Kemenag perkuat koordinasi skrining jamaah

Pewarta: Tri Meilani Ameliya
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait

Rekomendasi lain

  • Related Posts

    Kadin perkuat kolaborasi riset industri pacu lapangan kerja hijau

    English Terkini Terpopuler Top News Pilihan Editor Pemilu Otomotif Antara Foto Redaksi Kadin perkuat kolaborasi riset industri pacu lapangan kerja hijau Rabu, 9 Juli 2025 09:22 WIB waktu baca 2…

    Rupiah pada Rabu pagi melemah jadi Rp16.249 per dolar AS

    English Terkini Terpopuler Top News Pilihan Editor Pemilu Otomotif Antara Foto Redaksi Rupiah pada Rabu pagi melemah jadi Rp16.249 per dolar AS Rabu, 9 Juli 2025 09:12 WIB waktu baca…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *