
Mendukbangga: Penggunaan gawai pada remaja tantangan bonus demografi
- Rabu, 9 Juli 2025 21:23 WIB
- waktu baca 3 menit

Jakarta (ANTARA) – Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (Mendukbangga)/Kepala BKKBN Wihaji menyatakan penggunaan gawai pada remaja menjadi tantangan dalam rangka mencapai bonus demografi.
Berdasarkan survei State of Mobile 2024, durasi rata-rata penggunaan gawai di Indonesia bahkan paling tinggi di dunia, mencapai 6,05 jam per hari.
“Sekarang anak-anak remaja ini kedatangan keluarga baru, namanya handphone. Itu sekarang sudah jadi keluarga,” ujar dia di Jakarta, Rabu.
Menurutnya, penggunaan gawai yang terlalu masif di usia remaja dapat menjadikan generasi muda semakin rentan terhadap ancaman siber. Oleh karena itu, penggunaannya harus hati-hati agar tidak menjadi permasalahan baru.
Baca juga: Mendukbangga: Jangan sampai gawai ambil alih pengasuhan anak
Baca juga: Mendukbangga: Ngobrol bersama anak dapat cegah kecanduan gawai
“Oleh karena itu, sudah mulai ada pembatasan di negara-negara maju. Media sosial di Australia misalnya, baru boleh diakses oleh anak berusia 16 tahun dan di Amerika 14 tahun. Sementara di Jepang, durasi penggunaan ponsel pintar telah dibatasi maksimal dua jam per hari,” katanya.
Salah satu permasalahan yang muncul dan semakin masif akibat penggunaan gawai yang tidak terkontrol yakni kasus pornografi.
Mengacu dari survei National Center on Missing and Exploited Children (NCMEC), Indonesia saat ini menempati peringkat keempat secara global dan peringkat kedua di kawasan Asia Tenggara dalam jumlah kasus pornografi anak di ruang digital.
Menyikapi hal itu, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) RI menciptakan regulasi untuk melindungi anak di ruang digital tanpa menghilangkan hak berekspresi dan mengakses informasi sesuai usia, melalui Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas).
Regulasi tersebut mengatur platform digital untuk menyediakan fitur yang sesuai dengan usia dan tingkat risiko anak, serta mewajibkan anak-anak dan remaja untuk menyaring konten di ruang digital yang berpotensi membahayakan.
Wihaji mengapresiasi kebijakan tersebut dan menyatakan Kemendukbangga/BKKBN juga memiliki salah satu program terbaik hasil cepat atau quick wins yakni Super App Keluarga, yang di dalamnya akan terdapat konten-konten untuk remaja agar lebih memahami tentang kesehatan reproduksi dan edukasi-edukasi lain terkait kependudukan dan pembangunan keluarga.
Saat ini, terdapat 72 juta keluarga di Indonesia yang telah terdata di dalam Pendataan Keluarga (PK) dan 36 juta di antara keluarga tersebut memiliki anak remaja berumur 10-24 tahun.
“Data ini penting karena mereka merupakan generasi yang akan menjadi Generasi Emas 2045. Ini berarti ada sekitar 36 juta remaja yang (jika tidak diawasi), orang tuanya bisa berganti ke handphone, karena handphone itu sangat mempengaruhi algoritma. Mereka lebih mendengarkan apa yang didengarkan di media sosial daripada yang dikatakan orang tua,” tuturnya.
Untuk itu, guna menyukseskan PP Tunas dan melindungi para remaja dari paparan gawai yang terlalu masif, Kemendukbangga/BKKBN terus mengedukasi melalui Generasi berencana (Genre), Pusat Informasi dan Konseling Remaja (PIK-R), berbagai komunitas, organisasi, hingga forum-forum yang berdampak lainnya.*
Baca juga: Mendukbangga ingatkan orang tua tak biarkan anak ngobrol dengan gawai
Pewarta: Lintang Budiyanti Prameswari
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
Komentar
Berita Terkait
Kiat menghadapi saat anak tantrum karena gadget
- 4 Juli 2025
Rekomendasi lain
Lirik lagu senam “Tujuh Kebiasaan Anak Indonesia Hebat” 2025
- 15 Januari 2025
Mudah, ini cara cek anggota dan pengurus parpol di SIPOL KPU
- 27 Oktober 2024
Daftar susunan acara dalam resepsi pernikahan
- 30 Juli 2024
Penjelasan tentang masa tenggang pada Kartu
- 17 Juli 2024
Hukum membaca Al-Qur’an saat haid
- 29 Agustus 2024
Pahami algoritma agar konten TikTok masuk FYP
- 13 Oktober 2024
Cara dan manfaat cek IMEI di Kemenperin
- 8 Agustus 2024