
Anggota DPR minta Kepolisian usut kasus jual beli rekening judol
- Rabu, 9 Juli 2025 18:25 WIB
- waktu baca 2 menit

Jakarta (ANTARA) – Anggota Komisi III DPR RI Abdullah meminta pihak Kepolisian untuk mengusut tuntas semua pihak yang terlibat pada transaksi jual beli rekening bank untuk kegiatan judi online (judol).
Dia mendesak hal itu karena Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan 571.410 Nomor Induk Kependudukan (NIK) penerima bantuan sosial (bansos) terindikasi bermain judol yang didapat dari mencocokkan data 28,4 juta NIK penerima bansos dengan 9,7 juta NIK pemain judol.
“Harus ditindak hukum para penjual maupun pembeli rekening bank untuk judol. Jika dibiarkan, mereka akan terus bertransaksi yang menyuburkan judol dan menggali jurang kemiskinan lebih dalam,” kata Abdullah di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu.
Menurut dia, Kepolisian bisa mengacu pada UU KUHP, UU ITE dan peraturan lainnya untuk menindak kasus-kasus tersebut, yang diatur dalam Pasal 303 KUHP dan Pasal 27 Ayat 2 UU ITE yang melarang aktivitas judol.
“Dari kedua undang-undang tersebut, para pelaku jual beli rekening bank untuk judol dapat diberikan hukuman kurungan dan denda maksimal. Penegakan hukum ini penting agar ada efek jera untuk para pelaku,” katanya.
Baca juga: PPATK per 2024 stop sementara transaksi 15.407 rekening terkait judol
Dia menilai jual beli rekening bank untuk judol dilakukan secara daring maupun luring, baik di perkotaan dan perdesaan. Namun meskipun sudah ditindak, menurut dia, fenomena tersebut justru semakin menjamur.
Maka dari itu, menurut dia, penanganan terhadap jual beli rekening judol semestinya dilakukan mulai dari hulu hingga hilir dengan terintegrasi serta ditangani secepat mungkin.
“Ketika PPATK sudah mendeteksi, pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan bank segera melakukan investigasi dan validasi datanya untuk pemblokiran, kemudian dilanjutkan kepolisian melakukan penyidikan serta penyelidikan untuk menindak hukum para pelaku,” katanya.
Di sisi lain, dia pun meminta PPATK, OJK dan Kepolisian untuk menelusuri aliran dana judol yang ada. Berdasarkan kasus sebelumnya dan beberapa contoh, menurut dia, aliran uang judol ini rentan dengan praktik pencucian uang.
“Jangan sampai pemberantasan judol hanya dilakukan di permukaan atau menyasar pemain kecil, sedangkan bandar kelas 'kakap' dapat lolos dari jerat hukum yang ada,” kata dia.
Baca juga: OJK sudah minta bank blokir 17.026 rekening terkait judi online
Baca juga: Kemkomdigi buat daftar hitam rekening untuk cegah transaksi judol
Baca juga: PPATK ungkap petani dipaksa buka rekening oleh pelaku judol
Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
Editor: Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
Komentar
Berita Terkait
Rekomendasi lain
Syarat dokumen untuk membuat paspor baru
- 10 Juli 2024
Daftar ponsel yang tidak bisa pakai WhatsApp mulai tahun 2025
- 26 Desember 2024
Cara mudah hilangkan Meta AI di WhatsApp untuk HP Android dan iOS
- 27 Desember 2024
Ini rincian biaya transaksi di ATM Bersama dan ATM Link
- 8 November 2024
Arti kata “Masya Allah” serta makna dan keutamaannya
- 29 Juli 2024
Bacaan niat zakat fitrah untuk diri sendiri dan keluarga
- 13 Maret 2025
Berapa biaya yang diperlukan untuk tinggal di Malaysia?
- 8 Oktober 2024