OJK tegaskan tak terlibat dalam jasa IPO PT Investindo Public Optima

OJK tegaskan tak terlibat dalam jasa IPO PT Investindo Public Optima

  • Minggu, 6 Juli 2025 02:26 WIB
  • waktu baca 2 menit
OJK tegaskan tak terlibat dalam jasa IPO PT Investindo Public Optima
Foto arsip – Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK M. Ismail Riyadi dalam acara training of trainer (ToT) bagi perempuan perencana keuangan sekaligus program SICANTIKS di Jakarta, Senin (28/4/2025). ANTARA/Rizka Khaerunnisa.

OJK mengingatkan bahwa pihak yang melakukan pelanggaran tersebut dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku

Jakarta (ANTARA) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan tidak terlibat dalam penawaran jasa initial public offering (IPO) dan tidak pernah memberikan persetujuan kegiatan operasional PT Investindo Public Optima, termasuk izin penggunaan logo OJK dalam pamflet atau bentuk komunikasi lain.

OJK menegaskan penggunaan nama dan/atau logo OJK oleh PT Investindo Public Optima dalam pamflet, iklan, atau media komunikasi lainnya tanpa izin merupakan tindakan yang tidak sah dan melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“OJK mengingatkan bahwa pihak yang melakukan pelanggaran tersebut dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK M. Ismail Riyadi dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu.

Baca juga: OJK tunda SEOJK Asuransi Kesehatan, siapkan regulasi baru lewat POJK

Lebih lanjut, Ismail menyampaikan bahwa OJK memiliki kewenangan dalam melakukan pengawasan terhadap kegiatan, pihak, dan produk yang dilakukan di pasar modal demi menjaga keteraturan, transparansi, dan perlindungan konsumen serta masyarakat.

Hal ini sesuai amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) dan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK.

Sehubungan dengan hal tersebut, OJK mengimbau masyarakat, pelaku usaha, dan calon emiten untuk berhati-hati serta tidak menanggapi penawaran jasa dari pihak-pihak yang tidak terdaftar atau tidak memiliki izin dari OJK.

Baca juga: COIN telah kantongi izin OJK, siap IPO pada 9 Juli 2025

Pastikan hanya menggunakan jasa dari lembaga dan/atau profesi penunjang pasar modal yang telah memperoleh izin usaha dan terdaftar di OJK, yang informasinya dapat diakses melalui situs resmi OJK di www.ojk.go.id.

Apabila masyarakat menemukan informasi atau penawaran yang mencurigakan, diharapkan segera melaporkannya melalui kanal resmi pengaduan OJK atau kepada aparat penegak hukum.

“OJK akan menempuh langkah hukum yang tegas untuk menjaga integritas pasar modal dan melindungi kepentingan publik dari praktik menyesatkan,” kata Ismail.

OJK juga menegaskan bahwa tidak ada pengenaan tarif atau pungutan dalam proses perizinan, persetujuan, pendaftaran, pengesahan, dan penelaahan atas rencana aksi korporasi, selain yang telah diatur secara resmi dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2024 tentang Rencana Kerja dan Anggaran Otoritas Jasa Keuangan dan Pungutan di Sektor Jasa Keuangan.

Baca juga: OJK tetapkan empat arah pengembangan untuk perkuat SJK ke depan

Baca juga: Update pinjol legal OJK Juli 2025: Daftar 96 fintech lending resmi

Pewarta: Rizka Khaerunnisa
Editor: Indra Gultom
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait

Rekomendasi lain

  • Related Posts

    Wamen Diktisaintek minta perguruan tinggi adaptif dengan pasar

    English Terkini Terpopuler Top News Pilihan Editor Pemilu Otomotif Antara Foto Redaksi Wamen Diktisaintek minta perguruan tinggi adaptif dengan pasar Minggu, 6 Juli 2025 11:24 WIB waktu baca 3 menit…

    Pelaksanaan SAR bawah laut bangkai kapal tunggu data KRI Pulau Fanildo

    English Terkini Terpopuler Top News Pilihan Editor Pemilu Otomotif Antara Foto Redaksi Pelaksanaan SAR bawah laut bangkai kapal tunggu data KRI Pulau Fanildo Minggu, 6 Juli 2025 11:24 WIB waktu…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *