
Kemenkum: Pemanfaatan merek kolektif perkuat produk unggulan daerah
- Sabtu, 5 Juli 2025 00:18 WIB
- waktu baca 3 menit

Jakarta (ANTARA) – Kementerian Hukum (Kemenkum) menegaskan bahwa pemanfaatan merek kolektif dapat memperkuat produk unggulan daerah agar memiliki daya saing tinggi, baik di pasar nasional maupun internasional.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (KI) Kemenkum Razilu menekankan bahwa keberadaan berbagai produk daerah memerlukan lebih dari sekadar inovasi dan kualitas produksi, sehingga turut membutuhkan pelindungan hukum serta strategi pengembangan yang kokoh, andal, dan terarah melalui fasilitasi serta penguatan pendaftaran merek kolektif.
“DJKI Kemenkum terus berkomitmen dalam memberikan dukungan konkret bagi pengembangan produk unggulan daerah,” ujar Razilu dalam Webinar OKE KI yang dipantau secara daring di Jakarta, Jumat.
Oleh karena itu, kata dia, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) akan hadir, mendampingi, dan berinovasi bersama komunitas, pemerintah daerah, dan seluruh pemangku kepentingan untuk memastikan bahwa produk unggulan daerah Indonesia tidak hanya dikenal, tetapi juga dihargai dan dilindungi di seluruh dunia.
Baca juga: Kemenko Kumham Imipas dan Taman Safari sepakati kerja sama KI
Pada kesempatan yang sama, Direktur Merek dan Indikasi Geografis DJKI Kemenkum Hermansyah Siregar menjelaskan bahwa merek kolektif merupakan merek yang digunakan pada barang atau jasa yang memiliki karakteristik yang sama mengenai sifat, ciri umum, dan mutunya.
Selain itu, kata dia, barang atau jasa tersebut akan diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang atau jasa sejenis lainnya.
“Pendaftaran merek kolektif memiliki keuntungan, yakni anggotanya dapat menikmati reputasi daerah atau produk yang telah dibangun, melakukan penguatan kualitas yang berstandar, dan membuka peluang kerja sama antarsesama anggota serta menjadi alat pembangunan daerah bahkan nasional,” tutur Hermansyah.
Contoh nyata keberhasilan penerapan merek kolektif di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) disampaikan oleh Kepala Balai Pengelolaan Kekayaan Intelektual (BPKI) Dinas Pariwisata DIY Fitri Diah Wahyuni.
Dia mengungkapkan bahwa Pemerintah DIY telah mengembangkan merek kolektif seperti Jogja Mark, 100% Jogja, dan Jogja Tradition. Merek tersebut dimanfaatkan dalam program co-branding yang memperkuat identitas produk khas Yogyakarta.
“Hingga saat ini, telah tercatat sebanyak 1.346 pelaku usaha di DIY yang aktif menggunakan logo Jogja Mark dan telah melakukan co-branding secara resmi melalui Dinas Pariwisata DIY,” ungkap Fitri.
Baca juga: Kemenkum catat 1,74 juta permohonan KI selama satu dekade
Mengacu pada Pasal 1 ayat (1) Peraturan Gubernur DIY Nomor 72 Tahun 2024, co-branding adalah merek yang ditampilkan berdampingan dengan merek lain suatu produk atau jasa yang merupakan khas daerah dan/atau terkait dengan pengetahuan tradisional dan/atau ekspresi budaya tradisional di daerah.
Senada dengan Fitri, inisiator merek kolektif, Dewi Tenty Septi Artiany memaparkan pengalaman Lupba One Brand sebagai merek kolektif yang didirikan sebagai wujud komitmen dan keterlibatan alumni Universitas Padjajaran (Unpad) untuk pengembangan dan pembinaan ekonomi kerakyatan berbasis komunitas.
Dalam rentang waktu dua tahun telah bergabung lebih dari 800 pelaku UMKM berbasis alumni Unpad dan alumni umum, yang tersebar dalam 16 provinsi dan sudah memiliki merek kolektif sebanyak 87 merek kolektif per Desember 2022. Meskipun demikian, Dewi menyebut bahwa tantangan edukasi masih menjadi kendala utama.
“Banyak pelaku UMKM masih menganggap merek kolektif seperti SIM kolektif, padahal konsepnya sangat berbeda. Kami terus berupaya mengubah pola pikir ini agar mereka mampu bekerja sama, bukan sekadar bekerja sama-sama,” ungkap Dewi.
Dia juga berharap di masa mendatang ada dukungan dari pemerintah agar gerakan merek kolektif dapat berkembang dan berjalan dengan optimal.
Baca juga: Kemenkum-BI dukung perlindungan merek dan indikasi geografis daerah
Baca juga: UIN Yogyakarta gandeng DJKI Kemenkum luncurkan Sentra HKI
Baca juga: Kemenkum: Mayoritas UMKM ajukan permohonan merek kopi hingga kue
Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
Komentar
Berita Terkait
Kemenkum RI – Gramedia perangi pembajakan buku
- 24 Juni 2025
Rekomendasi lain
Berapa jam perbedaan WIB, WITA, dan WIT? Ini penjelasannya
- 9 Oktober 2024
7 komoditas ekspor unggulan sektor pertanian Indonesia
- 21 September 2024
Ingin tinggal di Arab Saudi? segini biaya hidup perbulannya
- 7 Oktober 2024
Doa setelah wudhu lengkap dengan latin dan artinya
- 23 Juli 2024
Cara mudah daftar jadi pangkalan resmi gas elpiji 3kg
- 3 Februari 2025
Bacaan Dzikir yang dapat diamalkan pada hari Jumat
- 30 Agustus 2024