
Malaysia kutuk keras agresi militer Israel yang meningkat di Gaza
- Jumat, 4 Juli 2025 22:22 WIB
- waktu baca 2 menit

Jakarta (ANTARA) – Malaysia secara konsisten dan tegas mengutuk tindakan kriminal genosida oleh rezim Zionis Israel yang telah merenggut lebih dari 57.000 jiwa dan menyebabkan kerusakan yang meluas di wilayah Palestina sejak Oktober 2023.
Kementerian Luar Negeri Malaysia dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Jumat, menyatakan serangan yang disengaja oleh rezim tersebut terhadap rumah, sekolah, rumah sakit, dan pusat distribusi bantuan merupakan pelanggaran berat terhadap hukum internasional, termasuk hukum hak asasi manusia dan hukum humaniter.
“Oleh karena itu, masyarakat internasional harus mendesak rezim Zionis Israel untuk segera menghentikan segala bentuk kekerasan dan kekejaman terhadap rakyat Palestina di Tepi Barat, termasuk yang dilakukan oleh pemukim ilegal Israel,” tulis keterangan Wisma Putra.
Atas dasar prinsip, Malaysia dengan tegas menolak segala upaya untuk mencaplok bagian mana pun dari wilayah Palestina. Menurut Malaysia, tindakan tersebut jelas melanggar hukum internasional, resolusi Perserikatan Bangsa-Bangsa, dan Konvensi Jenewa Keempat.
Baca juga: OKI kutuk pernyataan rasis Israel soal kedaulatan atas Tepi Barat
Malaysia mengapresiasi berbagai upaya terkini untuk mengakhiri pembantaian warga Palestina di Gaza, khususnya usulan gencatan senjata selama 60 hari yang diajukan oleh Amerika Serikat dan dinegosiasikan oleh Mesir dan Qatar.
Menurut Malaysia, berbagai upaya ini harus mengarah pada gencatan senjata permanen yang dapat memberikan harapan bagi perdamaian di kawasan tersebut.
Penghentian sementara agresi militer tidak dapat digunakan sebagai taktik taktis. Upaya konkret juga sangat dibutuhkan untuk membendung bencana kelaparan di Gaza melalui pengiriman bantuan kemanusiaan yang segera, tanpa hambatan, aman, dan efektif.
Malaysia menegaskan kembali dukungannya yang kuat terhadap hak rakyat Palestina untuk menentukan nasib sendiri dan pembentukan negara Palestina yang merdeka dan berdaulat, berdasarkan perbatasan sebelum tahun 1967 dengan Yerusalem Timur sebagai ibu kotanya, serta keanggotaannya yang sah di Perserikatan Bangsa-Bangsa sesuai dengan hukum internasional.
“Blokade terhadap Gaza dan serangan terhadap warga sipil harus segera dan tanpa syarat dicabut,” tulis Wisma Putra.
Baca juga: Menilik lagi fakta soal RS Indonesia di Gaza Utara
Baca juga: Turki kecam seruan politisi Israel untuk aneksasi Tepi Barat Palestina
Baca juga: Pelapor PBB: Gaza alami salah satu genosida terkejam dalam sejarah
Pewarta: Rangga Pandu Asmara Jingga
Editor: Martha Herlinawati Simanjuntak
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
Komentar
Berita Terkait
Mengajak wisatawan Malaysia mengenal pesona Jakarta
- Kemarin 14:53
Imigrasi Banda Aceh deportasi WN Malaysia
- Kemarin 22:48
Rekomendasi lain
Daftar pejabat Badan Gizi Nasional
- 21 November 2024
5 tas Louis Vuitton yang banyak dipakai di Indonesia
- 13 Oktober 2024
Profil Fly Jaya: Maskapai baru yang beroperasi di Indonesia 2025
- 22 Januari 2025
Hukum menikahi janda dalam Islam
- 14 September 2024
Tanda-tanda tsunami dan anjuran untuk keselamatan
- 11 Juli 2024
Cara mudah daftar jadi pangkalan resmi gas elpiji 3kg
- 3 Februari 2025