
KPK bawa koper berisi dokumen dari Kantor PT DNG di Padangsidimpuan
- Jumat, 4 Juli 2025 21:16 WIB
- waktu baca 3 menit

Medan (ANTARA) – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa dua koper berisi dokumen dari kegiatan penggeledahan di Kantor PT DNG di Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara, Jumat.
Kepala Lingkungan III Kelurahan Ujung Padang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan, Dambon Siregar mengatakan tim penyidik KPK membawa dokumen yang berupa administrasi perkantoran.
“Ada dua koper, itu dokumen perkantoran, pembayaran bank, slip setoran, ada satu laptop,” ujar Dambon yang turut diminta menjadi saksi saat petugas KPK melakukan penggeledahan.
Pewarta ANTARA di lokasi melaporkan tim penyidik KPK tiba di Kantor PT DNG sekitar pukul 13.00 WIB untuk melakukan penggeledahan dan keluar sekitar pukul 18.30 WIB.
Kemudian, tim penyidik KPK berlanjut ke Kantor Dinas PUPR Padangsidimpuan di Komplek Perkantoran Pijorkoling Padangsidimpuan, dengan pengawalan ketat personel kepolisian dari Polres Padangsidimpuan yang bersenjata lengkap.
Baca juga: KPK geledah kediaman Plt Kepala Dinas PUPR Mandailing Natal
Penggeledahan itu diduga pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) di Mandailing Natal, Sumatera Utara, yang dilakukan KPK beberapa waktu lalu, terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan.
Sebelumnya, pada Jumat ini, KPK juga melakukan penggeledahan di kediaman pribadi Direktur Utama PT DNG M. Akhirun Piliang (KIR) di Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan.
“Saat ini, tim kami sedang melakukan rangkaian penggeledahan di beberapa lokasi pasca-tangkap tangan pada pekan kemarin,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi dari Medan
Budi mengatakan pihaknya akan menyampaikan perkembangan terkait OTT kasus dugaan korupsi dalam proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Sumut dan Satker PJN Wilayah I Sumut tersebut.
“Nanti jika sudah ada informasi yang bisa kami sampaikan akan kami update,” katanya.
Baca juga: KPK geledah kediaman Dirut PT DNG di Kota Padangsidimpuan
Pada 28 Juni 2025, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus yang terbagi menjadi dua klaster tersebut, yakni Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting (TOP), Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Gunung Tua Dinas PUPR Sumut merangkap pejabat pembuat komitmen Rasuli Efendi Siregar (RES), PPK di Satker PJN Wilayah I Sumut Heliyanto (HEL), Dirut PT DNG M. Akhirun Efendi Siregar (KIR), dan Direktur PT RN M. Rayhan Dulasmi Piliang (RAY).
Klaster pertama terkait proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Sumut, yaitu preservasi Jalan Simpang Kota Pinang-Gunung Tua-Simpang Pal XI tahun 2023 dengan nilai proyek Rp56,5 miliar, preservasi Jalan Simpang Kota Pinang-Gunung Tua-Simpang Pal XI tahun 2024 bernilai Rp17,5 miliar, rehabilitasi Jalan Simpang Kota Pinang-Gunung Tua-Simpang Pal XI dan penanganan longsor tahun 2025, serta preservasi Jalan Simpang Kota Pinang-Gunung Tua-Simpang Pal XI tahun 2025.
Klaster kedua terkait proyek di Satker PJN Wilayah I Sumut, yaitu pembangunan Jalan Sipiongot batas Labuhanbatu Selatan bernilai Rp96 miliar, dan proyek pembangunan Jalan Hutaimbaru-Sipiongot bernilai Rp61,8 miliar.
Dengan demikian, total nilai dari enam proyek di dua klaster tersebut sekitar Rp231,8 miliar.
Untuk peran para tersangka, KPK menduga M. Akhirun Efendi Siregar dan M. Rayhan Dulasmi Piliang sebagai pemberi dana suap. Sementara penerima dana di klaster pertama adalah Topan Obaja Putra Ginting dan Rasuli Efendi Siregar, sedangkan di klaster ke
dua adalah Heliyanto.
Baca juga: KPK sita Rp2,8 miliar dan 2 senpi dari rumah Kadis PUPR Sumut nonaktif
Baca juga: KPK masih dalami informasi sebelum putuskan panggil Bobby Nasution
Pewarta: M. Sahbainy Nasution dan Khairul Arief
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
Komentar
Berita Terkait
Rekomendasi lain
Asal-usul Bobby, kucing peliharaan kesayangan Presiden Prabowo
- 28 Oktober 2024
Cara praktis membuat akun m-banking BCA
- 26 September 2024
PPN 2025 naik jadi 12 persen, ini penjelasannya
- 22 Oktober 2024
Daftar susunan acara dalam resepsi pernikahan
- 30 Juli 2024
Lirik lagu “Nemen” oleh NDX AKA dan maknanya
- 9 September 2024
Hukum merokok dalam Islam
- 18 September 2024
Kapan waktu yang tepat dan terbaik untuk Shalat Dhuha?
- 4 Februari 2025