
Jatim tuntaskan status badan hukum 8.494 Koperasi Desa Merah Putih
- Jumat, 4 Juli 2025 10:22 WIB
- waktu baca 3 menit

Surabaya (ANTARA) – Provinsi Jawa Timur (Jatim) menjadi yang tercepat menuntaskan pembentukan status badan hukum 8.494 Koperasi Desa atau Kelurahan Merah Putih (KDKMP).
“Alhamdulillah, per 30 Juni 2025 sudah terbit 100 persen SK Administrasi Hukum Umum (AHU) Koperasi Merah Putih di Jatim atau sebanyak 8.494 koperasi yang seluruhnya sudah berbadan hukum,” kata Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dalam keterangan tertulis yang diterima di Surabaya, Jumat.
Khofifah mengatakan dari total tersebut sebanyak 1.600 koperasi mendapatkan fasilitas biaya akta notaris pendirian koperasi.
Koperasi Merah Putih ini tersebar di 7.721 desa dan 773 kelurahan yang berada di 666 kecamatan, 29 kabupaten dan sembilan kota di Jatim.
Ia mengaku optimistis keberadaan koperasi tersebut akan berdampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi desa serta mempersempit kesenjangan pembangunan antara wilayah desa dan perkotaan.
“Koperasi Merah Putih ini diyakini akan mempersempit indeks gini dan indeks 'Theil' antara desa dengan kota,” ujar dia.
Khofifah mengatakan bila Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) turut menyalurkan penyertaan modal dengan skema kredit berbunga rendah, maka koperasi akan lebih mudah berkembang. Adapun plafon maksimal pembiayaan mencapai Rp3 miliar per koperasi.
“Saya yakin keberadaan Koperasi Desa atau Kelurahan Merah Putih akan berdampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi yang dilakukan dari desa/kelurahan. Juga membuka lapangan pekerjaan baru di desa/kelurahan,” katanya.
Khofifah mengatakan koperasi desa dapat menjalankan usaha sesuai potensi wilayah masing-masing, seperti menjadi agen elpiji 3 kilogram dan pupuk, dengan tetap menjaga sinergi bersama agen yang eksis agar tidak terjadi persaingan tidak sehat.
“Kehadiran Koperasi Merah Putih bukanlah menjadi kompetitor dari sektor usaha yang sudah ada, melainkan upaya untuk mendekatkan layanan ke masyarakat sehingga harga lebih terjangkau,” ujar dia.
Ia mengapresiasi dukungan dari Kanwil Kemenkumham, Ikatan Notaris Indonesia (INI), Dinas Koperasi, Bupati/Wali Kota, dan seluruh Satgas KDKMP dalam percepatan pembentukan koperasi berbadan hukum.
Direktur Bisnis LPDB Kementerian Koperasi dan UKM Krisdianto mengatakan Jatim menjadi provinsi pertama yang mencapai target pembentukan koperasi desa secara nasional.
Ia memastikan pihaknya bersama Bank Himbara akan mengoptimalkan pembiayaan sektor riil dengan bunga 6 persen.
“Sinergi dengan Kementerian BUMN juga akan disiapkan untuk mendukung sektor bisnis koperasi di tingkat desa melalui PT Pos, Bulog, Kimia Farma, Pupuk Indonesia, hingga Pertamina,” katanya.
“Semangat yang ingin kami bawa adalah kolaborasi dan pemerataan untuk memberi manfaat luas bagi masyarakat desa,” ujar dia.
Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Jatim, Endy Alim Abdi, melaporkan bahwa tiga daerah tercepat dalam menyelesaikan pembentukan koperasi adalah Kabupaten Nganjuk (284 desa atau kelurahan), Ponorogo (307), dan Sidoarjo.
Ia menyebut, pembiayaan koperasi akan diarahkan pada sektor produktif, bukan simpan pinjam, dengan dukungan skema dari Bank Himbara, Bank UMKM Jatim, dan Bank Jatim, dengan bunga 6 persen per tahun dan tenor hingga enam tahun.
“Kami telah melakukan rakor dengan pihak perbankan untuk menyiapkan pembiayaan koperasi desa dengan plafon maksimal Rp3 miliar,” ujar dia.
Pewarta: Willi Irawan
Editor: Virna P Setyorini
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
Komentar
Berita Terkait
Rekomendasi lain
Mengenal sejarah dan filosofi baju adat Betawi
- 28 Agustus 2024
Kapan waktu yang tepat dan terbaik untuk Shalat Dhuha?
- 4 Februari 2025
Ini rincian biaya transaksi di ATM Bersama dan ATM Link
- 8 November 2024