
Impor singkong dan tapioka bakal dikenakan tarif bea masuk
- Jumat, 4 Juli 2025 14:24 WIB
- waktu baca 2 menit

Waktu itu salah satu solusinya mau dikenakan tarif bea masuk, tapi belum diputuskan,
Jakarta (ANTARA) – Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menyebut impor komoditas singkong dan tapioka kemungkinan akan dikenakan tarif bea masuk sebagai solusi untuk memaksimalkan produksi dalam negeri.
“Waktu itu salah satu solusinya mau dikenakan tarif bea masuk, tapi belum diputuskan,” ujar Budi ditemui di kantor Kementerian Perdagangan (Kemendag) di Jakarta, Jumat.
Budi mengatakan, sampai saat ini larangan dan pembatasan (lartas) impor singkong dan tapioka masih dibahas di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
Lebih lanjut, ia menyampaikan Kemendag belum bisa menginformasikan secara rinci terkait dengan tata kelola impor singkong dan tapioka, karena masih menunggu keputusan akhir dalam rapat koordinasi.
Baca juga: Wamentan: Impor singkong-tapioka akan diatur demi jaga semangat petani
“Belum, ini saya juga masih nunggu,” imbuhnya.
Sebelumnya, Kemendag siap untuk membahas usulan larangan dan pembatasan (lartas) impor singkong dan tapioka di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
Plt. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Isy Karim mengatakan, hal ini dilakukan sebagai tanggapan atas permintaan pembatasan impor singkong dan tapioka.
“Kemendag terbuka terhadap berbagai masukan dan evaluasi, khususnya dengan mempertimbangkan perkembangan perekonomian nasional dan daerah, serta situasi perdagangan dunia yang semakin dinamis,” kata Isy dalam keterangan di Jakarta, Jumat (9/5).
Baca juga: Kemendag siap bahas pembatasan impor singkong dan tapioka
Kementerian Perdagangan sendiri telah membahas usulan lartas ini secara internal. Menurut Isy, Kemenko Bidang Perekonomian akan melakukan pembahasan usulan lartas tersebut jika kondisi ekonomi global sudah kondusif.
“Kemenko Bidang Perekonomian menyampaikan, pembahasan akan dilakukan saat kondisi ekonomi dunia semakin membaik,” imbuhnya.
Isy menjelaskan, keputusan lartas tersebut nantinya akan dilakukan pada kesempatan pertama.
Ia menyebut keputusan terkait lartas impor singkong dan tapioka tersebut juga mempertimbangkan masukan dari para pemangku kepentingan terkait.
Baca juga: Gubernur Lampung: Impor terbatas tapioka perbaiki tataniaga ubi kayu
Usulan lartas impor singkong dan tapioka sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan.
Pewarta: Maria Cicilia Galuh Prayudhia
Editor: Abdul Hakim Muhiddin
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
Komentar
Berita Terkait
Peningkatan pasokan dari Nigeria picu penurunan HR kakao
- Kemarin 18:11
Peningkatan permintaan dari India tingkatkan harga CPO
- Kemarin 17:56
Rekomendasi lain
Ingin tinggal di Bali? Simak biaya hidupnya
- 10 Juli 2024
Jalur alternatif hindari Ganjil-Genap Jakarta
- 9 Juli 2024
Tidak ribet, ini cara cek pajak kendaraan via online
- 20 Agustus 2024
Kapan Maulid Nabi 2024 diperingati?
- 15 September 2024