
Anggota DPR minta KemenHAM tak lindungi pelaku intoleran di Sukabumi
- Jumat, 4 Juli 2025 20:23 WIB
- waktu baca 2 menit

Jakarta (ANTARA) – Anggota Komisi I DPR RI Abraham Sridjaja meminta Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) untuk tidak melindungi para tersangka pelaku peristiwa intoleran di Sukabumi, Jawa Barat, yang membubarkan kegiatan rohani pelajar Kristen.
Dia menyatakan upaya restorative justice atau perdamaian adalah langkah yang baik dan konstruktif. Namun, ia menolak jika Kementerian HAM menjadi penjamin penangguhan penahanan bagi para pelaku.
“Keliru apabila Kementerian HAM sebagai institusi negara justru ikut menjadi penjamin penangguhan penahanan. Itu bukan tempatnya,” kata Abraham di Jakarta, Jumat.
Menurut dia, peristiwa kriminal yang bersifat intoleransi di Sukabumi itu juga berpotensi melanggar HAM. Maka, dia pun mengherankan jika Kementerian HAM justru menjadi penjamin.
Baca juga: Anggota DPR desak aparat tindak pelaku pembubaran retret di Sukabumi
Dia pun menyayangkan langkah dari kementerian itu karena bisa mencoreng kredibilitas sebagai institusi yang seharusnya berdiri tegak membela hak asasi manusia, bukan sebaliknya.
“Narasi soal ‘bahaya mispersepsi’ justru memberi kesan bahwa negara memaklumi tindakan intimidasi terhadap anak-anak dan perusakan rumah retret, di mana ada anak-anak kecil yang sedang beribadah,” kata dia.
Dia pun menegaskan bahwa Kementerian HAM seharusnya berpihak pada prinsip keadilan dan konstitusi, dengan tidak terlibat dalam langkah-langkah yang justru melemahkan penegakan hukum.
“Kita tidak boleh memberi ruang sedikit pun pada praktik intoleransi,” kata dia.
Pada Kamis (3/7), Kementerian HAM mendorong agar penyelesaian kasus ini diupayakan melalui pendekatan restorative justice, dan juga ikut mendorong agar para tersangka dilakukan penangguhan penahanan.
Langkah itu dilakukan untuk menjaga kerukunan, perdamaian dan kondusivitas wilayah serta memastikan semua pihak di masyarakat tidak mudah terprovokasi.
Staf Khusus Menteri HAM Thomas Harming Suwarta mengatakan bahwa pluralisme dan keberagaman dengan menjunjung tinggi kebebasan beragama dan berkeyakinan serta mengedepankan dialog harus menjadi nafas kehidupan bersama sebagai sesama anak bangsa.
Baca juga: Komnas HAM pantau langsung pembubaran retret pelajar Kristen di Jabar
Baca juga: Respon kasus Sukabumi, MUI ajak masyarakat perkuat kerukunan beragama
Baca juga: PITI: Ekosistem toleransi ditingkatkan cegah kasus Cidahu terulang
Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
Editor: Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
Komentar
Berita Terkait
Pendiri Kaskus mengaku alami kerugian pascadilaporkan ke polisi
- 15 November 2019
Pendiri Kaskus laporkan balik Titi Empel atas pencemaran nama baik
- 15 November 2019
Rekomendasi lain
Cara pencairan DPLK BRI
- 4 Oktober 2024
Sudah mulai cair, ini cara cek penerima dana PIP Desember 2024
- 3 Desember 2024
Cara termudah download sound Mp3 di TikTok
- 4 Juli 2024
Cara bayar PBB online, simpel ternyata
- 3 Juli 2024
Menonton film porno dosa? Ini hukumnya dalam Islam
- 21 September 2024
Terbaru! Jadwal kapal Pelni Agustus 2024
- 13 Agustus 2024
Berapa biaya yang diperlukan untuk tinggal di Malaysia?
- 8 Oktober 2024