KPK cekal Dirut Allo Bank Indra Utoyo terkait kasus mesin EDC bank

KPK cekal Dirut Allo Bank Indra Utoyo terkait kasus mesin EDC bank

  • Rabu, 2 Juli 2025 11:22 WIB
  • waktu baca 2 menit
KPK cekal Dirut Allo Bank Indra Utoyo terkait kasus mesin EDC bank
Logo Komisi Pemberantasan Korupsi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (11/6/2025). (ANTARA/Rio Feisal)

Jakarta (ANTARA) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencekal Direktur Utama PT Allo Bank Indonesia Tbk atau Allo Bank ke luar negeri terkait kasus dugaan korupsi pengadaan mesin electronic data capture (EDC) di bank pemerintah pada tahun 2020–2024.

“Iya, benar,” ujar Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto saat dikonfirmasi dari Jakarta, Rabu.

Dengan demikian, mantan Direktur Digital dan Teknologi Informasi PT Bank Rakyat Indonesia atau BRI (Persero) tersebut menjadi salah satu dari 13 orang yang dicegah ke luar negeri oleh KPK terkait kasus tersebut.

Sebelumnya, KPK mengonfirmasi telah menggeledah dua lokasi untuk mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan mesin EDC tersebut pada 26 Juni 2025. Dua lokasi tersebut adalah Kantor BRI Pusat di Jalan Sudirman dan Gatot Subroto, Jakarta.

Pada tanggal yang sama, KPK lantas mengumumkan memulai penyidikan baru, yakni mengenai kasus pengadaan mesin EDC tersebut.

KPK pada tanggal yang sama juga telah memeriksa seorang saksi, yakni mantan Wakil Direktur Utama BRI Catur Budi Harto.

Sementara pada 30 Juni 2025, KPK mengumumkan nilai proyek pengadaan mesin EDC tersebut sebesar Rp2,1 triliun, dan mencegah sejumlah 13 orang untuk bepergian ke luar negeri.

Untuk sementara, KPK mengatakan kerugian keuangan negara terkait kasus tersebut mencapai Rp700 miliar atau 30 persen dari nilai proyek pengadaan yang sebesar Rp2,1 triliun. KPK menyampaikan pernyataan tersebut pada 1 Juli 2025.

Pewarta: Rio Feisal
Editor: Azhari
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait

Rekomendasi lain

  • Related Posts

    Pemkab Lamongan raih penghargaan tertinggi sektor peternakan nasional

    English Terkini Terpopuler Top News Pilihan Editor Pemilu Otomotif Antara Foto Redaksi Pemkab Lamongan raih penghargaan tertinggi sektor peternakan nasional Rabu, 2 Juli 2025 20:26 WIB waktu baca 2 menit…

    Menko Yusril: Putusan MK berkonsekuensi perpanjang masa jabatan DPRD

    English Terkini Terpopuler Top News Pilihan Editor Pemilu Otomotif Antara Foto Redaksi Menko Yusril: Putusan MK berkonsekuensi perpanjang masa jabatan DPRD Rabu, 2 Juli 2025 20:26 WIB waktu baca 3…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *