
Kejagung pertahankan tuntutan pidana mati bagi pengedar narkotika
- Rabu, 2 Juli 2025 14:21 WIB
- waktu baca 2 menit

Jakarta (ANTARA) – Kejaksaan Agung menegaskan masih akan mempertahankan tuntutan pidana mati bagi para pengedar narkotika, terutama kepada gembong, sindikat, maupun jejaring, dengan kriteria dan ukuran tertentu.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung Asep Nana Mulyana mengatakan bahwa hukum positif alias ius constitutum di Indonesia masih mengakui dan mengadopsi hukuman mati, yang juga diperkuat dengan putusan Mahkamah Konstitusi.
“Kami juga sudah memiliki pedoman di Kejagung terkait hukuman mati,” kata Asep dalam konferensi pers pemusnahan barang bukti narkotika di Jakarta, Rabu.
Meski pada akhirnya vonis yang dijatuhkan rata-rata seumur hidup atau minimal 20 tahun penjara, Asep menegaskan bahwa pihaknya sudah mengajukan tuntutan pidana mati terhadap hampir lebih dari 200 tersangka selama menjabat sebagai Jampidum.
Kendati demikian, ia menilai ancaman hukuman yang berat tersebut tidak serta-merta membuat niat para penyalahguna narkoba surut dalam berbisnis maupun mengedarkan narkotika secara ilegal.
Baca juga: Dalam 4 bulan, 73 terdakwa kasus narkoba dituntut mati oleh Kejagung
“Mereka mungkin berpikir sesaat itu merupakan keuntungan yang luar biasa. Tetapi mereka tidak paham dan belum mengerti bagaimana dampaknya luar biasa bagi masyarakat, bagi masa depan bangsa ini,” ucapnya.
Untuk itu, dalam pengejaran pengedar narkotika saat ini, Kejagung menerapkan kombinasi pendekatan mengikuti pelaku (follow the suspect) dengan pendekatan mengikuti aliran uang atau aset kejahatan (follow the asset/follow the money).
Dengan demikian, setiap aset yang disalahgunakan untuk kejahatan, merupakan hasil kejahatan, dan terkait dengan kejahatan, terutama narkoba, akan dirampas untuk negara.
Apalagi, Asep tak menampik bahwa kejahatan terkait narkotika memiliki mata rantai berbasis ekonomi sehingga jika pendekatannya hanya dilakukan kepada tersangka, maka tidak memberikan dampak signifikan yang diharapkan.
“Tapi, dengan kami kombinasikan, kolaborasikan dengan pendekatan pada aset maupun kekayaan, insyaallah tentu mungkin akan menyurutkan, minimal memperkecil ruang gerak mereka,” tutur Asep.
Baca juga: Pengadilan Tinggi perkuat vonis mati pemilik pabrik ekstasi di Medan
Baca juga: Kejati Sumut tuntut pidana mati 22 terdakwa narkoba
Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
Komentar
Berita Terkait
Kejagung cegah Nadiem Makarim ke luar negeri
- 27 Juni 2025
Rekomendasi lain
Benarkah Meta AI di WhatsApp bisa menghasilkan uang?
- 27 Desember 2024
Rekomendasi kado istimewa dan romantis untuk pacar
- 19 Oktober 2024
Arti kata “Masya Allah” serta makna dan keutamaannya
- 29 Juli 2024
Cara unduh dan cetak kartu BPJS Kesehatan
- 24 Juli 2024
Apakah menonton film porno termasuk zina dalam Islam?
- 15 September 2024
Sinopsis “Buried Hearts, drakor baru Park Hyung Sik
- 24 Februari 2025