
Anti Hoax
Cek fakta, tarif listrik per Juli 2025 naik secara nasional
- Selasa, 1 Juli 2025 05:14 WIB
- waktu baca 2 menit

Jakarta (ANTARA/JACX) – Sebuah unggahan di Facebook menyebarkan narasi yang menyebut Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi mengumumkan kenaikan tarif listrik mulai Juli 2025.
Berikut narasi dalam unggahan tersebut:
“ESDM Umumkan Tarif Listrik Juli 2025,Ada Kenaikan Harga Per KWH? Berharap “IQ” para pejabatnya yg naik, apadaya yg mkin naik pajak2 dn hrga2.”
Namun, benarkah tarif listrik per Juli 2025 naik secara nasional?

Penjelasan:
Kementerian ESDM, dilansir dari ANTARA, menegaskan bahwa tarif listrik PT PLN (Persero) untuk Triwulan III 2025 (periode Juli–September) tidak mengalami kenaikan.
Tarif tetap berlaku untuk 13 golongan pelanggan non-subsidi guna menjaga daya beli masyarakat. Selain itu, tarif untuk 24 golongan pelanggan subsidi juga tidak mengalami perubahan.
Sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024, penyesuaian tarif listrik untuk pelanggan non-subsidi memang dilakukan setiap tiga bulan dengan mempertimbangkan parameter ekonomi makro, seperti nilai tukar rupiah, harga minyak mentah (ICP), inflasi, dan harga batu bara acuan (HBA). Meskipun parameter ekonomi pada Triwulan III 2025 menunjukkan potensi kenaikan, pemerintah memutuskan untuk tidak menaikkan tarif listrik.
Namun demikian, penyesuaian tarif hanya berlaku di wilayah tertentu, yaitu PLN Batam. Penyesuaian ini berlaku mulai 1 Juli 2025 dan hanya berdampak pada golongan rumah tangga mampu dengan daya 3.500 VA ke atas (R2 dan R3) serta golongan pelanggan pemerintah (P1, P2, dan P3).
Menurut perwakilan PLN Batam, Zulhamdi, dilansir dari ANTARA, penyesuaian tersebut bersifat selektif dan hanya mempengaruhi sekitar 7,49 persen dari total pelanggan PLN Batam. Kenaikan tarifnya pun relatif kecil, yakni sebesar 1,43 persen dari tarif sebelumnya.
Cek fakta: Hoaks! Tautan token listrik gratis sebesar Rp250.000
Cek fakta: Cek fakta, PLN kembali diskon tarif listrik 50 persen pada Mei-Juni 2025
Baca juga: Pembatalan diskon listrik bukan dari Kementerian ESDM
Pewarta: Tim JACX
Editor: Indriani
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
Komentar
Berita Terkait
Kebijakan tarif setrum untuk energi berkeadilan
- 25 Juni 2022
Pemerintah kaji formula baru tarif listik
- 30 Januari 2018
Pengamat : kenaikan harga listrik tingkatkan orang miskin
- 2 November 2015
Sampai kapan diskon listrik 50 persen PLN? Simak info lengkapnya
- 5 Februari 2025
Rekomendasi lain
Menonton film porno dosa? Ini hukumnya dalam Islam
- 21 September 2024
Contoh susunan acara dalam peringatan Maulid Nabi
- 16 September 2024
Begini cara bayar cicilan Pegadaian lewat BRI m-banking atau BRImo
- 27 September 2024
Cara aktifkan KIS lewat aplikasi JKN Mobile
- 25 Juli 2024
Cara mudah bikin akun Garuda ID untuk nonton Timnas
- 1 Maret 2025
Lirik lagu “APT” oleh Ros dan Bruno Mars
- 22 Oktober 2024
Makna mendalam tema Natal Nasional 2024 PGI dan KWI
- 25 Desember 2024