
Polres Bima selidiki dugaan korupsi KPU senilai Rp27,4 miliar
- Senin, 30 Juni 2025 13:18 WIB
- waktu baca 2 menit

Mataram (ANTARA) – Kepolisian Resor Bima, Nusa Tenggara Barat menyelidiki dugaan korupsi pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bima perihal pengelolaan dana hibah senilai Rp27,4 miliar.
Kepala Satreskrim Polres Bima AKP Abdul Malik melalui keterangan tertulis yang diterima di Mataram, Senin, mengatakan pihaknya kini tengah melakukan permintaan keterangan para pihak terkait mulai dari pengelola dana dari KPU Kabupaten Bima.
“Saat ini kami baru meminta keterangan dari Kepala Sekretariat dan Bendahara KPU Kabupaten Bima,” katanya.
Dia menjelaskan, permintaan keterangan terhadap pihak pengelola dana hibah ini cukup memakan waktu, mengingat anggaran yang bersumber dari APBD Kabupaten Bima tersebut untuk pelaksanaan tahapan Pilkada dan Pemilihan Legislatif tahun 2024.
Dia tidak memungkiri dalam penyelidikan ini pihaknya mesti meminta keterangan para panitia pemungutan suara (PPS) dan panitia pemilihan kecamatan (PPK) di seluruh Kabupaten Bima.
Jika ditotalkan, terdapat 663 orang yang akan dimintai keterangan. Mereka terdiri dari 90 orang PPK yang tersebar di 18 kecamatan dan 573 orang PPS dari 191 desa.
Menurut dia, permintaan keterangan terhadap penyelenggara pemilu di tingkat kecamatan dan desa ini penting untuk mengungkap adanya indikasi pelanggaran hukum, seperti pengeluaran fiktif atau penyalahgunaan anggaran.
Hingga saat ini, proses klarifikasi baru mencakup dua dari 18 kecamatan sehingga, kepolisian kini belum dapat menarik kesimpulan dari dugaan pidana dalam pengelolaan dana hibah tersebut.
“Belum ada kesimpulan, karena kami masih di tahap penyelidikan,” ujar dia.
Dana hibah yang bersumber dari APBD Kabupaten Bima ini untuk membiayai berbagai tahapan pelaksanaan Pilkada 2024.
Mulai dari persiapan, penyusunan keputusan, pemutakhiran data pemilih, honorarium badan adhoc, proses pencalonan, hingga distribusi logistik.
Pewarta: Dhimas Budi Pratama
Editor: Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
Komentar
Berita Terkait
Pejabat KPU Badung jadi tersangka korupsi dana hibah Pilbup 2020
- 14 Februari 2023
PMII minta KPK antisipasi penyalahgunaan dana kampanye Pemilu 2024
- 13 September 2022
BPK pantau penggunaan anggaran negara jelang pemilu
- 25 Februari 2014
KPU-KPK cegah dana korupsi untuk kampanye
- 5 September 2013
Wiranto Minta Dana Kampanye Pemilu Diusut
- 22 Mei 2007
Wamendagri: Partisipasi perempuan naik di Pilkada 2024
- 17 Maret 2025
Si Doel ungkap hasil pemeriksaan kesehatan semua bagus
- 16 Februari 2025
Wamendagri: Pemilu dan pilkada dorong sinkronisasi RPJMN dan RPJMD
- 13 Februari 2025
Rekomendasi lain
Sinopsis film Netflix: “Setetes Embun Cinta Niyala”
- 1 Maret 2025
30 ucapan selamat ulang tahun Islami nan menyentuh hati
- 15 Agustus 2024
Daftar perusahaan efek yang terdaftar di OJK terbaru 2024
- 3 Oktober 2024
Pengertian ibadah dan keutamaannya dalam Islam
- 18 September 2024
Segudang keutamaan menikahi janda dalam Islam
- 13 September 2024
Lirik lagu senam “Tujuh Kebiasaan Anak Indonesia Hebat” 2025
- 15 Januari 2025
Cara cek pulsa dan kuota XL
- 2 Juli 2024
Daftar rest area di Tol Jakarta-Bandung
- 26 Juli 2024