Pemerintah Kabupaten Penajam buka pelayanan hingga Sabtu
- Sabtu, 28 Juni 2025 11:24 WIB
- waktu baca 2 menit

“Jadi kepala OPD diberikan wewenang untuk mengatur jam kerja di internal masing-masing,”
Penajam Paser Utara (ANTARA) – Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur, Ainie, mengatakan pihaknya membuka waktu pelayanan kepada masyarakat hingga hari Sabtu.
“Waktu pelayanan kepada masyarakat kini dibuka dari Senin hingga Sabtu,” ujar Ainie ketika ditanya mengenai perubahan waktu jam kerja aparatur sipil negara (ASN) di Penajam, Sabtu.
Dia mengatakan perpanjangan waktu pelayanan itu tercantum dalam surat edaran (SE) bupati.
SE tersebut menyatakan perangkat daerah bertugas memberikan pelayanan dukungan operasional atau pelayanan secara langsung kepada masyarakat diterapkan enam hari kerja.
Tetapi, jumlah jam kerja pegawai pelayanan sama seperti ASN pada umumnya, yakni 37 jam 30 menit dalam satu pekan, dan ketentuan pengaturan jam kerja ditentukan melalui keputusan masing-masing kepala organisasi perangkat daerah (OPD).
Baca juga: Ratusan petugas dikerahkan untuk pendataan penduduk IKN mulai 1 Juli
Baca juga: Petani Kabupaten Penajam diminta percepat garap lahan tanam padi
Pelayanan seperti Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil), rumah sakit dan pelayanan secara langsung kepada masyarakat, jelas dia, bakal tetap dibuka sampai hari Sabtu.
“Jadi kepala OPD diberikan wewenang untuk mengatur jam kerja di internal masing-masing,” katanya.
Berubahnya jam kerja ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara diharapkan tidak mengurangi kinerja maupun produktivitas pegawai akan tetapi berjalan maksimal, khususnya pelayanan.
“Jam kerja yang baru diterapkan tidak mengalami perubahan yang signifikan, jadi diharapkan pelayanan harus tetap berjalan maksimal,” ucapnya.
Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara mengubah jam kerja ASN melalui SE bupati yang diterbitkan sejak 17 Juni 2025, jumlah waktu kerja yang ditetapkan kini 37 jam 30 menit dalam satu pekan tidak termasuk jam istirahat.
“Jam kerja baru tidak berbeda dengan jam kerja ASN sebelumnya, hanya jam istirahat diperpendek yang awalnya 60 menit jadi 45 menit karena kepala daerah ingin jam kerja pada hari Jumat hanya sampai pukul tiga sore,” ujar Ainie.
Pewarta: Nyaman Bagus Purwaniawan
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
Komentar
Berita Terkait
Rekomendasi lain
Mengenal urutan pangkat polisi di Indonesia
- 24 Februari 2025
Cara membuat kartu kuning pencari kerja bisa secara online
- 14 Oktober 2024
Daftar bansos yang akan cair pada September 2024
- 2 September 2024
Sayyidul Istighfar: Bacaan, arti, dan manfaatnya
- 30 Juli 2024
Sempat diragukan, ternyata begini silsilah keturunan Gus Miftah
- 5 Desember 2024
Biaya pengurusan visa Arab Saudi dan UAE
- 27 Oktober 2024
Cara top up saldo GoPay pakai aplikasi BRImo
- 9 Agustus 2024