
Kemenkeu sebut penerapan pajak pedagang e-commerce bukan hal baru
- Sabtu, 28 Juni 2025 15:25 WIB
- waktu baca 2 menit

Jakarta (ANTARA) – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyampaikan penerapan pungutan pajak penghasilan (PPh) 22 pedagang di niaga elektronik (e-commerce) bukan kebijakan yang baru.
Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal (DJSEF) Kemenkeu Febrio Kacaribu di Jakarta, Sabtu menyampaikan pungutan tersebut sebelumnya sudah banyak diterapkan di berbagai platform seperti Google, Netflix dan sebagainya. Melalui kebijakan ini pihaknya ingin menambah kemitraan dengan e-commerce sebagai pemungut bagi pajak.
“Jadi ini bukan pajak baru, ini adalah pajak yang apa adanya,” kata dia.
Disampaikan Febrio, dalam kebijakan ini bagi pedagang e-commerce yang memiliki penghasilan di bawah Rp500 juta dalam satu tahun tidak dikenakan pungutan.
Lebih lanjut, menurutnya, kebijakan ini merupakan upaya pihaknya untuk melakukan perbaikan administrasi agar lebih patuh dalam membayar pajak.
“Tentunya reform ini akan menjadi bagian dari target penerimaan setiap tahunnya,” katanya.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan buka suara soal rencana pungutan pajak penghasilan (PPh) 22 pedagang di niaga elektronik (e-commerce).
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Rosmauli dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (26/6) menjelaskan, rencana penunjukan lokapasar (marketplace) sebagai pemungut PPh 22 atas transaksi merchant di Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) pada dasarnya mengatur pergeseran (shifting).
Bila sebelumnya mekanisme pembayaran PPh dilakukan secara mandiri oleh pedagang daring (online), diubah menjadi sistem pemungutan pajak yang dilakukan oleh lokapasar sebagai pihak yang ditunjuk.
“Kebijakan ini tidak mengubah prinsip dasar pajak penghasilan, namun justru memberikan kemudahan bagi pedagang dalam memenuhi kewajiban perpajakan, karena proses pembayaran pajak dilakukan melalui sistem pemungutan yang lebih sederhana dan terintegrasi dengan platform tempat mereka berjualan,” kata Rosmauli.
Baca juga: DJP buka suara soal rencana pungutan pajak pedagang e-commerce
Baca juga: DJP sebut pungutan pajak UMKM oleh e-commerce masih dalam kajian
Baca juga: DJP: Penerbitan faktur pajak bisa lewat Coretax dan e-Faktur
Pewarta: Ahmad Muzdaffar Fauzan
Editor: Biqwanto Situmorang
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
Komentar
Berita Terkait
DJP sebut pungutan pajak UMKM oleh e-commerce masih dalam kajian
- 28 November 2022
Penerima MBG hingga hari ini capai 5,5 juta orang
- Kemarin 15:52
Rekomendasi lain
Daftar lengkap hp Samsung bisa update OneUI 7
- 18 Februari 2025
Model rambut populer untuk pria berwajah bulat
- 20 Agustus 2024
Rekomendasi hp second harga Rp1 jutaan
- 8 Agustus 2024
Hukum menikahi janda dalam Islam
- 14 September 2024
Daftar film horor terbaru 2024 yang tayang di bioskop
- 28 Oktober 2024
Daftar pemain Indonesia vs China, pasukan Garuda lebih mewah
- 14 Oktober 2024