Kemenkeu sebut penerapan pajak pedagang e-commerce bukan hal baru

Kemenkeu sebut penerapan pajak pedagang e-commerce bukan hal baru

  • Sabtu, 28 Juni 2025 15:25 WIB
  • waktu baca 2 menit
Kemenkeu sebut penerapan pajak pedagang e-commerce bukan hal baru
Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal (DJSEF) Kemenkeu Febrio Kacaribu ditemui usai diskusi double check di Jakarta, Sabtu (28/6/2025). (ANTARA/Muzdaffar Fauzan)

Jakarta (ANTARA) – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyampaikan penerapan pungutan pajak penghasilan (PPh) 22 pedagang di niaga elektronik (e-commerce) bukan kebijakan yang baru.

Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal (DJSEF) Kemenkeu Febrio Kacaribu di Jakarta, Sabtu menyampaikan pungutan tersebut sebelumnya sudah banyak diterapkan di berbagai platform seperti Google, Netflix dan sebagainya. Melalui kebijakan ini pihaknya ingin menambah kemitraan dengan e-commerce sebagai pemungut bagi pajak.

“Jadi ini bukan pajak baru, ini adalah pajak yang apa adanya,” kata dia.

Disampaikan Febrio, dalam kebijakan ini bagi pedagang e-commerce yang memiliki penghasilan di bawah Rp500 juta dalam satu tahun tidak dikenakan pungutan.

Lebih lanjut, menurutnya, kebijakan ini merupakan upaya pihaknya untuk melakukan perbaikan administrasi agar lebih patuh dalam membayar pajak.

“Tentunya reform ini akan menjadi bagian dari target penerimaan setiap tahunnya,” katanya.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan buka suara soal rencana pungutan pajak penghasilan (PPh) 22 pedagang di niaga elektronik (e-commerce).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Rosmauli dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (26/6) menjelaskan, rencana penunjukan lokapasar (marketplace) sebagai pemungut PPh 22 atas transaksi merchant di Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) pada dasarnya mengatur pergeseran (shifting).

Bila sebelumnya mekanisme pembayaran PPh dilakukan secara mandiri oleh pedagang daring (online), diubah menjadi sistem pemungutan pajak yang dilakukan oleh lokapasar sebagai pihak yang ditunjuk.

“Kebijakan ini tidak mengubah prinsip dasar pajak penghasilan, namun justru memberikan kemudahan bagi pedagang dalam memenuhi kewajiban perpajakan, karena proses pembayaran pajak dilakukan melalui sistem pemungutan yang lebih sederhana dan terintegrasi dengan platform tempat mereka berjualan,” kata Rosmauli.

Baca juga: DJP buka suara soal rencana pungutan pajak pedagang e-commerce

Baca juga: DJP sebut pungutan pajak UMKM oleh e-commerce masih dalam kajian

Baca juga: DJP: Penerbitan faktur pajak bisa lewat Coretax dan e-Faktur

Pewarta: Ahmad Muzdaffar Fauzan
Editor: Biqwanto Situmorang
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait

Rekomendasi lain

  • Related Posts

    KDM Berikan Bantuan untuk Korban Longsor Desa Cibogo Lembang

    Jakarta – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi memberikan bantuan Rp 10 juta per kepala keluarga bagi korban longsor di Desa Cibogo, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat. Selain memberikan bantuan berupa…

    Jalan Sudirman-Thamrin Jakpus Mulai Ditutup untuk 'Jakarta Bedug Kolosal'

    Jakarta – Kawasan Jalan Jendral Sudirman-Thamrin, Jakarta Pusat (Jakpus) mulai ditutup sore ini. Penutupan jalan itu dilakukan untuk perayaan Jakarta Bedug Kolosal hingga pawai obor menyambut Idulfitri 1447 H. Pantauan…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *