
Kekerasan PRT di Batam perlihatkan rentannya posisi PRT
- Sabtu, 28 Juni 2025 16:18 WIB
- waktu baca 2 menit

Jakarta (ANTARA) – Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) memandang kekerasan dan perlakuan tidak manusiawi yang dialami pekerja rumah tangga (PRT) di Kota Batam, Kepulauan Riau, memperlihatkan rentannya posisi PRT, yang hingga kini belum memiliki perlindungan hukum.
“PRT bekerja di ruang domestik yang tersembunyi dan jauh dari pengawasan publik, sehingga menjadi lahan subur terjadinya berbagai bentuk pelanggaran HAM. Ada relasi kuasa yang besar,” kata Wakil Ketua Komnas Perempuan Sondang Frishka Simanjuntak di Jakarta, Sabtu.
Komnas Perempuan pun kembali menekankan urgensi pengesahan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) sebagai langkah penting dalam mencegah kekerasan serupa dan menutup celah hukum yang selama ini membiarkan pekerja rumah tangga berada dalam situasi rentan.
“Situasi ini harus menjadi peringatan keras bagi para pengambil kebijakan bahwa kerja rumah tangga tidak bisa terus-menerus diperlakukan sebagai urusan privat yang lepas dari tanggung jawab negara,” kata Sondang Frishka Simanjuntak.
Kasus kekerasan dan perlakuan tidak manusiawi yang dialami seorang pekerja rumah tangga (PRT) berinisial I (22) asal Sumba Barat, NTT, terungkap pasca video rekaman yang memperlihatkan kondisi korban yang penuh luka lebam pada wajah dan sekujur tubuhnya, beredar di media sosial.
Keluarga korban langsung melaporkan kasus ini ke polisi.
Polresta Barelang, Kepulauan Riau, kemudian menetapkan majikan berinisial R sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap I.
Polisi juga menetapkan M, rekan kerja korban, sebagai tersangka.
Sementara korban dilarikan ke RS Elizabeth Kota Batam untuk dirawat intensif atas luka berat yang dideritanya.
Baca juga: Komnas kecam tindak kekerasan dan perlakuan tidak manusiawi PRT Batam
Baca juga: KemenPPPA pastikan pendampingan bagi PRT korban kekerasan di Batam
Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
Komentar
Berita Terkait
Rekomendasi lain
Cara transfer ke sesama bank BRI melalui ATM dan BRImo
- 1 Agustus 2024
Formasi CPNS Kementerian Pertanian 2024 di Kementerian Pertanian
- 23 Agustus 2024
10 merek motor listrik yang beredar Indonesia
- 11 September 2024
Daftar ponsel yang tidak bisa pakai WhatsApp mulai tahun 2025
- 26 Desember 2024
Cara menghitung pembagian warisan anak menurut Islam
- 15 Agustus 2024