Hukum talak lewat chat: Sah atau tidak menurut Islam dan hukum negara?

Hukum talak lewat chat: Sah atau tidak menurut Islam dan hukum negara?

  • Sabtu, 28 Juni 2025 07:19 WIB
  • waktu baca 3 menit
Hukum talak lewat chat: Sah atau tidak menurut Islam dan hukum negara?
Dokumentasi – Sejumlah warga mengurus perceraian. (ANTARA/Arief Priyono ANTARA/HO)

Jakarta (ANTARA) – Talak adalah pernyataan suami untuk memutuskan hubungan pernikahan dengan istrinya. Secara umum, talak dilakukan secara lisan dan langsung di hadapan istri.

Namun, dengan perkembangan komunikasi dan teknologi, membuat talak kerap dilakukan secara tulisan, baik melalui pesan surat maupun aplikasi chatting.

Talak memiliki berbagai jenis berdasarkan cara ucapan dan penyampaiannya, berikut dua jenis talak yang sesuai pembahasan:

  • Talak Sharih: Talak yang diucapkan secara tegas dan jelas, misalnya “Kamu saya talak” atau “Kamu telah saya ceraikan.”. Menurut mayoritas ulama, ucapan ini langsung menjatuhkan talak, meskipun diucapkan dalam candaan atau tanpa niat.
  • Talak Kinayah: Talak yang diucapkan secara tidak langsung atau melalui sindiran, misalnya “Pulanglah ke rumah orang tuamu.” Talak jenis ini baru sah apabila disertai niat dari suami untuk menceraikan istrinya.

Baca juga: Mengenal jenis talak dalam Islam

Hukum mengucapkan talak melalui chat

Mayoritas ulama, menegaskan bahwa talak melalui pesan tertulis, seperti SMS, WhatsApp, email, maupun aplikasi lain, hal ini termasuk dalam kategori talak kinayah. Sehingga talak tersebut tidak sah kecuali jika memang disertai niat dari suami.

Penjelasan ini didasarkan pada prinsip bahwa tulisan tidak sekuat sahnya ucapan langsung. Dalam fiqih, tulisan memiliki kekurangan yang bisa menimbulkan keraguan, seperti apakah benar maksud pesan suami akan menceraikan, hanya sekadar emosi sesaat, atau pesan dikirim oleh orang lain tanpa sepengetahuan suami.

Kondisi talak ini sebagaimana dijelaskan Imam Asy-Syairazi sebagai berikut:

إِذَا كَتَبَ طَلَاقَ امْرَأَتِهِ بِلَفْظٍ صَرِيحٍ وَلَمْ يَنْوِ: لَمْ يَقَعِ الطَّلَاقُ؛ لِأَنَّ الْكِتَابَةَ تَحْتَمِلُ إِيقَاعَ الطَّلَاقِ، وَتَحْتَمِلُ امْتِحَانَ الْخَطِّ، فَلَمْ يَقَعِ الطَّلَاقُ بِمُجَرَّدِهَا.

“Jika seseorang menulis lafaz talak istrinya secara sharih (jelas) tanpa disertai niat, maka talak tidak jatuh. Sebab, tulisan itu mengandung kemungkinan menjatuhkan talak atau hanya sekadar menguji tulisan, sehingga talak tidak terjadi hanya karena tulisan itu.”

Jika suami menyampaikan talak secara lisan dan juga tertulis, maka talak tersebut sah dan jatuh. Bahkan tanpa adanya tulisan pun, ucapan talak saja sudah cukup untuk menjatuhkan talak.

Baca juga: Hukum talak dalam Islam: Kapan diperbolehkan dan dilarang?

Oleh karena itu, ketika keduanya digabung, melalui lisan dan tulisan, semakin memperjelas bahwa talak telah terjadi dalam hubungan suami istri tersebut.

Sementara menurut pandangan hukum negara perihal talak, telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam (KHI).

Talak baru dianggap sah secara hukum negara jika diucapkan langsung di depan sidang pengadilan agama. Sehingga meskipun secara agama talak lewat chat bisa sah jika memenuhi syarat niat, secara hukum negara, talak tersebut belum sah dan tidak memiliki kekuatan hukum sampai diresmikan di pengadilan.

Langkah ini diambil untuk melindungi hak-hak perempuan dan mencegah terjadinya talak sepihak yang merugikan istri. Sehingga memastikan bahwa proses perceraian berjalan transparan, adil, dan tercatat secara resmi.

Dengan demikian, meskipun teknologi memudahkan komunikasi, perihal talak tetap harus dilakukan dengan penuh kehati-hatian, sesuai aturan agama dan negara untuk kemaslahatan suami, istri, anak, dan keluarga.

Baca juga: 4 etika yang harus diperhatikan saat bercerai dalam Islam

Pewarta: Putri Atika Chairulia
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait

Rekomendasi lain

  • Related Posts

    Pemerintah Kabupaten Penajam buka pelayanan hingga Sabtu

    English Terkini Terpopuler Top News Pilihan Editor Pemilu Otomotif Antara Foto Redaksi Pemerintah Kabupaten Penajam buka pelayanan hingga Sabtu Sabtu, 28 Juni 2025 11:24 WIB waktu baca 2 menit Gedung…

    Iran minta PBB kecam ancaman terhadap pemimpin tertingginya

    English Terkini Terpopuler Top News Pilihan Editor Pemilu Otomotif Antara Foto Redaksi Iran minta PBB kecam ancaman terhadap pemimpin tertingginya Sabtu, 28 Juni 2025 11:20 WIB waktu baca 2 menit…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *