
Komnas kecam tindak kekerasan dan perlakuan tidak manusiawi PRT Batam
- Jumat, 27 Juni 2025 00:21 WIB
- waktu baca 2 menit

Jakarta (ANTARA) – Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mengecam keras tindakan kekerasan dan perlakuan tidak manusiawi yang dialami oleh seorang pekerja rumah tangga (PRT) berinisial I, di Kota Batam, Kepulauan Riau.
“Komnas Perempuan mengecam keras tindakan kekerasan dan perlakuan tidak manusiawi yang dialami oleh seorang pekerja rumah tangga berinisial I, asal Sumba Barat, NTT, oleh majikannya R dan seorang rekan kerja di Batam, Kepulauan Riau,” kata Anggota Komnas Perempuan Irwan Setiawan di Jakarta, Kamis.
Kekerasan bermula dari kelalaian kecil, yaitu korban lupa menutup kandang anjing yang kemudian memicu kekerasan yang brutal dan berulang oleh majikannya, R, dan seorang rekan kerja korban.
Bahkan korban diduga mengalami kekerasan dan eksploitasi sejak mulai bekerja pada Juni 2024.
Baca juga: Hari Anti Penyiksaan, Komnas Perempuan gelar Pekan Anti Penyiksaan
Baca juga: Hari Anti Penyiksaan, Komnas soroti kekerasan seksual oleh aparat
“Kami mengapresiasi langkah kepolisian dalam menindak kasus ini dan menjerat pelaku dengan Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1E dengan ancaman pidana 10 tahun penjara dan denda Rp30 juta,” kata Irwan Setiawan.
Sebelumnya, Polresta Barelang, Kepulauan Riau, menetapkan R sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap I (22) yang bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART).
Polisi juga menetapkan M, rekan kerja korban, sebagai tersangka.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan polisi yang diterima Satreskrim Polresta Barelang terkait video rekaman penganiayaan seorang ART yang penuh luka lebam di wajah dan sekujur tubuhnya.
Saat ini korban tengah dirawat di RS Elizabeth Kota Batam akibat luka berat yang dideritanya.*
Baca juga: Komnas Perempuan: PRT kelompok pekerja paling rentan alami kekerasan
Baca juga: Komnas: Hari PRT Internasional momentum percepat RUU PPRT disahkan
Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
Komentar
Berita Terkait
Rekomendasi lain
Lupa nomor NPWP? Ini cara cek NPWP dengan mudah
- 16 Juli 2024
Gaji, syarat, dan kualifikasi menjadi pramugari kereta api
- 13 Oktober 2024
Lirik lagu Lady Gaga dan Bruno Mars “Die With a Smile”
- 27 Agustus 2024
Lirik lagu “Sekuat Hatimu” Last Child
- 17 September 2024
Sinopsis film Netflix: “Setetes Embun Cinta Niyala”
- 1 Maret 2025
Mengenal dan cara menggunakan kode SWIFT Bank BRI
- 1 Agustus 2024
Cara praktis transfer saldo OVO ke GoPay
- 9 Agustus 2024