
Wamendagri: Putusan MK jeda waktu Pemilu-Pilkada dipelajari-akomodir
- Kamis, 26 Juni 2025 17:22 WIB
- waktu baca 2 menit

“Kita pelajari dulu lebih detail keputusan MK ini. Yang pasti, keputusan MK kan final dan kita letakkan dalam konteks revisi sebagai salah satu masukan,”
Sumedang, Jawa Barat (ANTARA) – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto mengungkapkan pihaknya akan mempelajari dan berjanji untuk mengakomodir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal harus adanya jeda waktu Pemilu Nasional dan Pilkada.
Mengingat, kata dia, karena saat ini juga pihak Kementerian Dalam Negeri sedang dalam proses revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
“Kita pelajari dulu lebih detail keputusan MK ini. Yang pasti, keputusan MK kan final dan kita letakkan dalam konteks revisi sebagai salah satu masukan,” kata Bima Arya di IPDN, Jatinangor, Sumedang, Jawa Barat, Kamis.
Dia menegaskan putusan MK ini akan dipertimbangkan masuk ke proses revisi UU Pemilu. Akan tetapi dia mengatakan eksekusi dan implementasinya harus dipelajari dulu dengan sangat detail.
“Tapi sebelumnya kan sudah pernah ada ya masukan-masukan terkait pemisahan antara keadaan dan pemilu. Ya itu salah satu yang gencar disuarakan oleh teman-teman kampus dan pemerhati pemilu,” tuturnya.
Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu) nasional dan daerah dipisahkan dengan jeda waktu paling singkat dua tahun atau paling lama dua tahun dan enam bulan.
Pemilu nasional antara lain pemilihan anggota DPR, DPD, serta presiden dan wakil presiden, sementara pemilu daerah terdiri atas pemilihan anggota DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, serta kepala dan wakil daerah.
“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis.
Dalam hal ini, MK mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) yang diwakili oleh Ketua Pengurus Yayasan Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati dan Bendahara Pengurus Yayasan Perludem Irmalidarti.
Dengan amar putusan tersebut, MK memerintahkan bahwa pemilu daerah diselenggarakan setelah pemilu nasional.
Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
Komentar
Berita Terkait
Rekomendasi lain
Apakah menonton film porno termasuk zina dalam Islam?
- 15 September 2024
Apa itu DWP? Festival musik elektronik yang tengah jadi sorotan
- 25 Desember 2024
Daftar lengkap negara dan ibukota di ASEAN
- 15 Agustus 2024
Batas maksimal saldo GoPay dan cara “upgrade” ke GoPay Plus
- 9 Agustus 2024
Siaran langsung Indonesia vs Bahrain dapat disaksikan di sini
- 10 Oktober 2024
Aturan mengikuti tes online Rekrutmen Bersama BUMN 2025
- 14 April 2025
Doa minta keturunan yang sholeh dan sholehah
- 19 Juli 2024