KPK panggil lagi direktur PT BSP setelah pemanggilan 20 Juni 2025

KPK panggil lagi direktur PT BSP setelah pemanggilan 20 Juni 2025

  • Kamis, 26 Juni 2025 14:20 WIB
  • waktu baca 2 menit
KPK panggil lagi direktur PT BSP setelah pemanggilan 20 Juni 2025
Logo Komisi Pemberantasan Korupsi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. ANTARA/Rio Feisal/am.

modus dalam kasus tersebut adalah mengurangi kualitas barang yang akan disalurkan kepada masyarakat

Jakarta (ANTARA) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil lagi seorang direktur di PT Bina San Prima atau BSP sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi bantuan sosial COVID-19, setelah pemanggilan pertama pada 20 Juni 2025.

“Pemeriksaan bertempat di Balai Pengembangan Kompetensi PUPR Wilayah IV Bandung, Jawa Barat, atas nama CTW sebagai direktur di PT Bina San Prima,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi ANTARA dari Jakarta, Kamis.

Budi menjelaskan bahwa yang bersangkutan dipanggil dua kali sebagai saksi untuk kasus yang sama, yakni dugaan korupsi pengadaan bantuan sosial presiden terkait penanganan COVID-19 di wilayah Jabodetabek pada Kementerian Sosial tahun 2020.

Sebelumnya, KPK pada 20 Juni 2025, KPK sempat memanggil CTW bersama saksi yang lain, yakni Direktur Umum PT Sri Rezeki Isman (Sritex) Supartodi, mantan Direktur Keuangan Sritex Allan Moran Severino, dan Kepala Biro Umum Kemensos tahun 2017-2020 Adi Wahyono.

Baca juga: Bank Dunia: Asia Timur-Pasifik tumbuh lebih lambat dari sebelum COVID

Sebelumnya, KPK pada tanggal 26 Juni 2024 mengumumkan memulai penyidikan kasus bansos Presiden terkait dengan penanganan COVID-19 di Kemensos pada tahun 2020.

Menurut KPK, modus dalam kasus tersebut adalah mengurangi kualitas barang yang akan disalurkan kepada masyarakat.

Dengan demikian, kerugian keuangan negara akibat kasus tersebut berdasarkan perhitungan awal mencapai Rp125 miliar.

Adapun penyidikan tersebut merupakan pengembangan dari perkara dugaan korupsi anggaran distribusi bansos pada Kemensos.

Dalam kesempatan berbeda, Joko Widodo sebagai Presiden RI pada 27 Juni 2024 mempersilakan KPK untuk mengusut kasus tersebut.

Pewarta: Rio Feisal
Editor: Edy M Yakub
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait

Rekomendasi lain

  • Related Posts

    Sukses kelola sampah, desa di Temanggung jadi percontohan – ANTARA News

    English Terkini Terpopuler Top News Pilihan Editor Pemilu Otomotif Antara Foto Redaksi Komentar Kirim Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE. Berita Terkait Volume sampah di Temanggung meningkat 60 ton…

    Seorang terluka akibat kebakaran rumah di Senen Jakpus

    English Terkini Terpopuler Top News Pilihan Editor Pemilu Otomotif Antara Foto Redaksi Seorang terluka akibat kebakaran rumah di Senen Jakpus Kamis, 26 Juni 2025 18:23 WIB waktu baca 1 menit…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *