
Kementan pastikan impor indukan sapi skema investasi, tak bebani APBN
- Kamis, 26 Juni 2025 23:24 WIB
- waktu baca 3 menit

Ini bukan sekadar impor, tapi bagian dari investasi terintegrasi. Kami sudah mengantongi komitmen dari 196 pelaku usaha sapi perah dan 84 pelaku usaha sapi pedaging, baik PMDN (penanaman modal dalam negeri) maupun PMA (penanaman modal asing)
Jakarta (ANTARA) – Kementerian Pertanian memastikan impor indukan sapi hidup dilakukan melalui skema investasi mandiri oleh pelaku usaha sehingga tidak membebani APBN, guna mendukung penguatan ketahanan pangan serta industrialisasi sektor peternakan nasional.
“Langkah ini memperluas kesempatan tumbuhnya pelaku usaha lokal, terutama peternak rakyat dan koperasi,” kata Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementan Agung Suganda dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.
Ia menjelaskan, pemerintah tengah mengakselerasi Program Percepatan Peningkatan Produksi Susu dan Daging Nasional (P2SDN) yang menjadi mandat Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029.
“Target kami adalah mendorong peningkatan produksi susu dan daging sapi nasional untuk mendukung Program Makan Bergizi Gratis (MBG) sebagaimana dicanangkan Bapak Presiden Prabowo,” kata Agung.
Salah satu upaya nyata yaitu mendatangkan 1 juta ekor sapi perah dan 1 juta ekor sapi pedaging dalam lima tahun ke depan. Hingga pertengahan Juni 2025, sudah masuk 22.241 ekor terdiri dari 8.580 ekor sapi perah dan 11.405 ekor sapi pedaging.
“Ini bukan sekadar impor, tapi bagian dari investasi terintegrasi. Kami sudah mengantongi komitmen dari 196 pelaku usaha sapi perah dan 84 pelaku usaha sapi pedaging, baik PMDN (penanaman modal dalam negeri) maupun PMA (penanaman modal asing),” ucap Agung.
Dia menuturkan, kebijakan impor indukan sapi bukanlah pengganti produksi lokal, melainkan akselerator untuk percepatan kemandirian pangan nasional karena sebagian besar sapi yang diimpor dalam kondisi bunting dan siap meningkatkan populasi.
Sebagai dukungan nyata, pemerintah memberikan insentif fiskal seperti tax allowance dan investment allowance serta dukungan nonfiskal berupa penyediaan lahan, asistensi teknis, dan pengawalan proses perizinan kepada para investor peternakan.
Kementan membangun ekosistem peternakan berkelanjutan melalui kemitraan peternak dan investor dengan skema investasi yang melibatkan koperasi serta UMKM, mencakup penyediaan indukan, pakan, teknologi, dan manajemen operasional.
Sebelumnya, Wakil Menteri Pertanian Sudaryono menekankan pemerintah terus mendorong investasi, baik dari dalam maupun luar negeri, guna meningkatkan populasi sapi dan memenuhi kebutuhan daging serta susu nasional.
“Bukan negara yang mengeluarkan anggaran untuk impor sapi hidup. Kita membuka kesempatan karena ada kebutuhan besar pada daging dan susu, maka kita membuka kesempatan bagi banyak investor untuk berinvestasi,” kata Wamentan.
Terkait regulasi penghapusan kuota impor sapi hidup yang dilakukan pemerintah, Wamentan menegaskan hal itu untuk menjamin ketersediaan pasokan daging sapi hingga susu serta memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada berbagai pelaku usaha.
“Yang dimaksudkan kuota dihapus tuh jangan sampai yang dapat dia lagi, dia lagi, gitu. Kita tidak mau. Ini kan namanya demokrasi berkeadilan. Jadi siapapun boleh dalam kerangka volume yang disepakati di neraca komoditas,” katanya.
Kementan menegaskan, meski kebijakan impor sapi hidup terbuka tanpa sistem kuota, setiap pelaku usaha yang melakukan impor tetap wajib menunjukkan komitmen dalam membangun produksi nasional melalui penyediaan indukan.
Baca juga: Penghapusan kuota impor sapi hidup tak rugikan peternak
Baca juga: Zulhas sebut penghapusan kuota impor sapi hidup sudah berlaku
Pewarta: Muhammad Harianto
Editor: Ahmad Buchori
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
Komentar
Berita Terkait
Mentan dorong HKTI kawal empat program unggulan Presiden
- Kemarin 01:16
Sumbawa ekspor perdana jagung 6.000 ton ke Filipina
- 24 Juni 2025
Rekomendasi lain
Lirik lagu viral TikTok “Stecu Stecu” oleh Faris Adam
- 17 April 2025
4 cara cek nomor IMEI OPPO dan keasliannya
- 9 Agustus 2024
Cara agar terdaftar di DTKS dan cek status penerima Bansos
- 4 Februari 2025
Lirik lagu Lady Gaga dan Bruno Mars “Die With a Smile”
- 27 Agustus 2024
Daging biawak halal atau haram dalam Islam?
- 17 September 2024
Deretan 5 kota di Indonesia dengan biaya hidup termahal
- 8 Oktober 2024
Kenali ciri-ciri terkena penyakit ain dan cara menyembuhkannya
- 25 September 2024