
Kejagung: Google belum penuhi panggilan penyidik soal Chromebook
- Kamis, 26 Juni 2025 15:25 WIB
- waktu baca 2 menit

“Humas Google sudah pernah dipanggil, tapi yang bersangkutan belum hadir,”
Jakarta (ANTARA) – Kejaksaan Agung mengatakan bahwa perwakilan Google belum memenuhi panggilan penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) terkait kasus dugaan korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek tahun 2019—2022.
“Humas Google sudah pernah dipanggil, tapi yang bersangkutan belum hadir,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis.
Adapun pemanggilan itu untuk permintaan keterangan sebagai saksi dalam proses penyidikan kasus ini.
Kapuspenkum mengatakan bahwa kemungkinan pekan depan penyidik akan kembali memanggil perwakilan Google untuk dimintai keterangan.
“Kemungkinan pekan depan dipanggil lagi,” katanya.
Baca juga: Kejagung monitoring keberadaan eks stafsus Nadiem, Jurist Tan
Baca juga: Kejagung buka peluang kembali periksa Nadiem Makarim
Saat ini, Kejagung tengah menyidik perkara dugaan korupsi dalam pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek pada tahun 2019—2022.
Kapuspenkum Harli Siregar mengatakan bahwa penyidik mendalami dugaan adanya pemufakatan jahat oleh berbagai pihak dengan mengarahkan tim teknis agar membuat kajian teknis terkait dengan pengadaan bantuan peralatan yang berkaitan dengan pendidikan teknologi pada tahun 2020.
“Supaya diarahkan pada penggunaan laptop yang berbasis pada sistem operasi Chrome,” katanya.
Padahal, kata dia, penggunaan Chromebook bukanlah suatu kebutuhan. Hal ini karena pada tahun 2019 telah dilakukan uji coba penggunaan 1.000 unit Chromebook oleh Pustekom Kemendikbudristek dan hasilnya tidak efektif.
Dari pengalaman tersebut, tim teknis pun merekomendasikan untuk menggunakan spesifikasi dengan sistem operasi Windows. Namun, Kemendikbudristek saat itu mengganti kajian tersebut dengan kajian baru yang merekomendasikan untuk menggunakan operasi sistem Chrome.
Dari sisi anggaran, Harli mengatakan bahwa pengadaan itu menghabiskan dana sebesar Rp9,982 triliun.
Dana hampir puluhan triliun tersebut terdiri atas Rp3,582 triliun dana satuan pendidikan (DSP) dan sekitar Rp6,399 triliun berasal dari dana alokasi khusus (DAK).
Pewarta: Nadia Putri Rahmani
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
Komentar
Berita Terkait
Kejagung buka peluang kembali periksa Nadiem Makarim
- Kemarin 16:29
Rekomendasi lain
Gambar ucapan Natal dan Tahun Baru 2025 menarik, bisa diunduh gratis
- 23 Desember 2024
Siapa sebenarnya pemilik Persija?
- 11 Juli 2024
Kapan dana DPLK bisa dicairkan? Simak penjelasannya
- 4 Oktober 2024
Daftar gaji bidan PNS dan non PNS
- 11 Oktober 2024
Inspirasi 80 nama anak laki-laki Islami, beserta artinya
- 14 November 2024
Lirik lagu “End of The Road” dari Boyz II Men
- 25 Agustus 2024
Dapat harta warisan, apa harus bayar pajak?
- 15 Agustus 2024