
Pemkot Cirebon terapkan jam malam bagi pelajar mulai 23 Juni
- Selasa, 24 Juni 2025 20:21 WIB
- waktu baca 2 menit

Kalau lewat jam 9 malam masih di luar, kami akan arahkan untuk kembali ke rumah. Ini bukan pembatasan, melainkan perlindungan
Cirebon (ANTARA) – Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon, Jawa Barat, secara resmi memberlakukan kebijakan jam malam bagi pelajar mulai tanggal 23 Juni 2025 sebagai langkah konkret dalam melindungi generasi muda dari berbagai potensi aktivitas negatif.
Wali Kota Cirebon Effendi Edo di Cirebon, Selasa, mengatakan kebijakan ini diberlakukan sebagai tindak lanjut atas instruksi Gubernur Jawa Barat (Jabar) terkait penguatan perlindungan terhadap anak dan remaja, khususnya selama masa liburan sekolah.
Ia menyampaikan pelajar di Kota Cirebon wajib berada di rumah mulai pukul 21.00 WIB dan bagi mereka yang masih berkeliaran di luar rumah setelah waktu tersebut akan diminta pulang oleh aparat gabungan.
Baca juga: KDM: Pembinaan siswa langgar jam malam dimasukkan ke barak militer
“Kalau lewat jam 9 malam masih di luar, kami akan arahkan untuk kembali ke rumah. Ini bukan pembatasan, melainkan perlindungan,” katanya.
Ia menyebutkan pemerintah daerah (pemda) akan melibatkan unsur TNI, Polri, Satpol PP, serta perangkat daerah terkait untuk melakukan patroli dan pengawasan di sejumlah titik strategis di Kota Cirebon.
Edo menjelaskan pendekatan yang diterapkan bersifat persuasif dan edukatif, mengedepankan kesadaran bersama dalam menjaga keamanan serta ketertiban di lingkungan masyarakat.
Selain aspek keamanan, kata dia, penerapan jam malam juga menjadi bentuk kepedulian pemerintah terhadap masa depan para pelajar.
Baca juga: Pemkot Bandung mulai berlakukan jam malam bagi pelajar
“Saya menegaskan bahwa anak-anak merupakan aset bangsa yang harus dijaga bersama,” katanya.
Ia pun mengajak orang tua untuk lebih aktif memantau aktivitas anak-anak di rumah, sehingga kebijakan jam malam dapat berjalan secara efektif dan berdampak positif.
“Sinergisitas antara keluarga, sekolah, dan pemerintah sangat diperlukan untuk keberhasilan kebijakan ini,” ucap Effendi Edo.
Baca juga: DPR RI: Jam masuk sekolah dan jam malam siswa Jabar perlu dikaji ulang
Pewarta: Fathnur Rohman
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
Komentar
Berita Terkait
Pemkab Bekasi terapkan jam malam peserta didik
- 12 Juni 2025
Rekomendasi lain
Cara pencairan DPLK BRI
- 4 Oktober 2024
Mengenal struktur organisasi Badan Gizi Nasional
- 20 Agustus 2024
Besaran gaji guru ASN dan non ASN 2025, begini rinciannya
- 3 Desember 2024
Tidak perlu sidang, begini cara betulkan nama yang salah di KTP-el
- 18 Februari 2025
Syarat Magang Bakti BCA dan besaran gajinya
- 17 Juli 2024
Biaya membuat paspor
- 10 Juli 2024