Dirut Sritex Iwan Kurniawan bantah kredit Rp692 M untuk bayar utang

Dirut Sritex Iwan Kurniawan bantah kredit Rp692 M untuk bayar utang

  • Senin, 23 Juni 2025 22:24 WIB
  • waktu baca 2 menit
Dirut Sritex Iwan Kurniawan bantah kredit Rp692 M untuk bayar utang
Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman (Sritex) Iwan Kurniawan Lukminto (tengah) berbicara dengan awak media di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (23/6/2025). (ANTARA/Nadia Putri Rahmani)

“Setahu saya sebagai adik (adik dari Iwan Setiawan Lukminto), tidak ada. Akan tetapi, nanti coba dari hasil penyidikannya seperti apa,”

Jakarta (ANTARA) – Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman (Sritex) Iwan Kurniawan Lukminto membantah bahwa kredit senilai Rp692 miliar yang diberikan oleh Bank BJB dan Bank DKI adalah untuk membayar utang.

Bantahan itu dia sampaikan ketika awak media menanyakan terkait pernyataan Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menyebut bahwa uang tersebut digunakan oleh mantan Dirut Sritex Iwan Setiawan Lukminto (ISL) untuk membayar utang dan membeli aset.

“Setahu saya sebagai adik (adik dari Iwan Setiawan Lukminto), tidak ada. Akan tetapi, nanti coba dari hasil penyidikannya seperti apa,” katanya di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Senin malam.

Iwan Kurniawan juga membantah bahwa uang dari kredit tersebut digunakan untuk membeli aset.

“(Uang dari kredit) untuk semua operasional Sritex,” katanya menegaskan.

Adapun pada hari ini, Iwan Kurniawan kembali menjalani pemeriksaan oleh penyidik pada Jampidsus untuk keempat kalinya.

Baca juga: Kali keempat Dirut Sritex Iwan Kurniawan diperiksa Kejagung

Baca juga: Dirut Sritex klaim tahu kredit bank untuk pengembangan usaha

Selama 11 jam diperiksa, Iwan mengaku dicecar sekitar 25 pertanyaan terkait operasional Sritex.

“Masih tetap tentang operasional perusahaan dan bagaimana me-manage perusahaan setelah saya menjadi dirut,” katanya.

Selain itu, lanjut dia, penyidik juga menanyakan terkait proses pencairan kredit kepada Sritex pada tahun 2020–2021.

Diketahui, Kejagung tengah menyidik kasus dugaan korupsi dalam pemberian kredit kepada PT Sritex dan entitas anak usaha.

Dalam kasus ini, Kejagung menetapkan tiga tersangka, yaitu ISL (Iwan Setiawan Lukminto) selaku Direktur Utama PT Sritex Tbk. Tahun 2005–2022, ZM (Zainuddin Mappa) selaku Direktur Utama PT Bank DKI Tahun 2020, serta DS (Dicky Syahbandinata) selaku Pimpinan Divisi Korporasi dan Komersial PT BJB Tahun 2020.

Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, mengatakan bahwa dana kredit dari kedua Bank BJB dan Bank DKI senilai Rp692.987.592.188,00 tidak digunakan sebagaimana mestinya oleh tersangka ISL.

Pemberian kredit tersebut, kata dia, sejatinya ditujukan untuk modal kerja. Akan tetapi, oleh ISL disalahgunakan untuk membayar utang dan membeli aset nonproduktif.

Selain itu, pemberian kredit kepada Sritex oleh tersangka ZM dan DS tidak sesuai dengan aturan.

“Salah satunya adalah tidak terpenuhinya syarat kredit modal kerja karena hasil penilaian dari lembaga pemeringkat Fitch dan Moodys disampaikan bahwa PT Sritex Tbk hanya memperoleh predikat BB- atau memiliki risiko gagal bayar yang lebih tinggi,” kata Qohar.

Pewarta: Nadia Putri Rahmani
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait

Rekomendasi lain

  • Related Posts

    Kebakaran melanda sebuah “showroom” mobil di Kota Bandung

    English Terkini Terpopuler Top News Pilihan Editor Pemilu Otomotif Antara Foto Redaksi Kebakaran melanda sebuah “showroom” mobil di Kota Bandung Selasa, 24 Juni 2025 02:08 WIB waktu baca 2 menit…

    Theo Hernandez selangkah lagi merapat ke Al-Hilal

    English Terkini Terpopuler Top News Pilihan Editor Pemilu Otomotif Antara Foto Redaksi Theo Hernandez selangkah lagi merapat ke Al-Hilal Selasa, 24 Juni 2025 01:38 WIB waktu baca 1 menit Arsip…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *