Penyidik KPK periksa NDP terkait dugaan korupsi Dinas PUPR OKU

Penyidik KPK periksa NDP terkait dugaan korupsi Dinas PUPR OKU

  • Sabtu, 21 Juni 2025 16:25 WIB
  • waktu baca 2 menit
Penyidik KPK periksa NDP terkait dugaan korupsi Dinas PUPR OKU
NDP didampingi ibunya dan rekannya Maulana saat memberikan klarifikasi di Baturaja, Kabupaten OKU, Sabtu. ANTARA/Edo Purmana

Kami khawatir uang ini ada kaitannya dengan kasus yang sedang ditangani KPK. Jadi kami memutuskan melapor

Baturaja (ANTARA) – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI memeriksa NDP, seorang mahasiswi di Baturaja sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumsel.

“Pemeriksaan 11 orang saksi, termasuk NDP dilakukan di Mapolres OKU pada Rabu (18/6),” kata Juru Bicara KPK RI, Budi Prasetyo, saat dihubungi dari Baturaja, Sumsel, Sabtu.

Mahasiswi Fakultas Hukum semester akhir di salah satu universitas di Baturaja ini diperiksa bersama 10 saksi lainnya atas kasus dugaan korupsi tersebut.

Pemeriksaan dilakukan terhadap saksi NDP (swasta), STW selaku Kepala BKAD OKU, AMW, MSM, FF, dan MN selaku PNS di Dinas PUPR OKU serta MS (karyawan swasta).

Kemudian, ML (swasta), LNI selaku Kasubbag Perencanaan dan Umum pada Dinas PUPR OKU), HB alias IB (wiraswasta), dan TM (Bupati OKU).

Pemeriksaan terhadap saksi-saksi tersebut dikaitkan dengan penyidikan dugaan suap fee sembilan proyek di Dinas PUPR OKU yang menyeret enam tersangka.

Keenam tersangka tersebut yakni FJ, MF, UH (Anggota DPRD OKU), NOP (Kepala Dinas PUPR OKU), MF alias Pablo dan ASS yang merupakan pihak swasta/pemborong.

Dua tersangka dari pihak swasta, yakni MF alias Pablo dan ASS, saat ini telah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang.

Sementara, Narandia atau Dinda alias NDP mengaku telah diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap fee proyek di lingkungan Dinas PUPR OKU yang melibatkan pihak swasta, termasuk Pablo pemilik perusahaan yang menggunakan jasanya.

Mahasiswi yang bekerja paruh waktu di sebuah biro konsultan perpajakan ini mengungkapkan bahwa dirinya diperintahkan mencairkan uang senilai Rp1,2 miliar dari rekening atas namanya sendiri.

“Dua hari setelah OTT oleh KPK (17 Maret 2025), saya diperintahkan oleh salah satu pihak perusahaan untuk mencairkan dana besar tersebut,” ungkapnya.

Merasa janggal, ia bersama rekannya yaitu Maulana yang juga bekerja sebagai konsultan perpajakan, kemudian berinisiatif mendatangi Gedung Merah Putih KPK untuk melaporkan soal dana mencurigakan tersebut.

“Kami khawatir uang ini ada kaitannya dengan kasus yang sedang ditangani KPK. Jadi kami memutuskan melapor,” jelasnya.

Ia berharap klarifikasi ini bisa meluruskan pemberitaan yang simpang siur beredar di tengah masyarakat.

Pewarta: Edo Purmana
Editor: Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait

Rekomendasi lain

  • Related Posts

    Kemenhub pastikan keamanan penerbangan haji dari ancaman bom kedua

    English Terkini Terpopuler Top News Pilihan Editor Pemilu Otomotif Antara Foto Redaksi Kemenhub pastikan keamanan penerbangan haji dari ancaman bom kedua Sabtu, 21 Juni 2025 20:23 WIB waktu baca 3…

    KPK panggil 35 saksi kasus dana hibah Jatim selama 16-20 Juni 2025

    English Terkini Terpopuler Top News Pilihan Editor Pemilu Otomotif Antara Foto Redaksi KPK panggil 35 saksi kasus dana hibah Jatim selama 16-20 Juni 2025 Sabtu, 21 Juni 2025 20:20 WIB…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *