Pemerintah kampanyekan kembali gerakan penurunan kekerasan anak

Pemerintah kampanyekan kembali gerakan penurunan kekerasan anak

  • Kamis, 19 Juni 2025 15:23 WIB
  • waktu baca 2 menit
Pemerintah kampanyekan kembali gerakan penurunan kekerasan anak
Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Keluarga dan Kependudukan Woro Srihastuti Sulistyaningrum saat ditemui di Jakarta, Kamis (19/6/2025). ANTARA/Pradanna Putra Tampi

Jakarta (ANTARA) – Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) mengampanyekan kembali gerakan nasional penurunan kekerasan terhadap anak merespons peningkatan kasus pelanggaran hak anak di Indonesia.

“Sekarang kita sedang menggaungkan lagi dalam rangka mengingatkan semua pihak, pentingnya bergerak bersama untuk menjawab isu terkait dengan kekerasan seksual, tidak hanya kekerasan seksual, tetapi kekerasan anak secara umum, jadi kita menyebutnya sebagai gerakan nasional penurunan kekerasan terhadap anak,” kata Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Keluarga dan Kependudukan Kemenko PMK, Woro Srihastuti Sulistyaningrum di Jakarta, Kamis.

Woro menyoroti berbagai kasus yang terjadi di media massa maupun media sosial tentang kekerasan terhadap anak yang terus meningkat setiap hari. Untuk itu, pemerintah terus menyusun berbagai peraturan, termasuk salah satunya Peraturan Pemerintah tentang Perlindungan Anak dalam Ekosistem Digital (PP Tunas) yang saat ini tengah disusun Surat Keputusan Bersama (SKB)-nya.

Baca juga: Keluarga tangguh jadi kunci cegah kekerasan perempuan dan anak

“PP Tunas itu kan untuk tata kelola penyelenggara sistem elektronik dalam rangka pelindungan anak di ranah digital, itu sudah ada semuanya, tetapi ternyata masih muncul juga kekerasan terhadap anak,” ujar dia.

Selain mengampanyekan kembali gerakan nasional penurunan kekerasan terhadap anak dan menyusun SKB dari PP Tunas, pemerintah juga terus mengadvokasi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) untuk memfasilitasi pembiayaan korban kekerasan, yang selama ini belum menjadi perhatian khusus.

“Dari sisi pembiayaan, pada saat ada korban, ternyata belum masuk dalam BPJS, karena kalau kekerasan itu tidak masuk di dalam BPJS, ini juga masih menjadi tantangan. Kemudian, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) itu selama ini punya dana alokasi khusus (DAK) untuk memberikan biaya visum dan sebagainya, tetapi di tahun 2025 sudah dihapus DAK-nya, itu yang menjadi tantangan kita dari sisi pelayanan,” paparnya.

Baca juga: KPAI kecam orang tua yang lakukan kekerasan dan penelantaran anak

Baca juga: Menteri PPPA: Kekerasan seksual jenis kekerasan tertinggi di tanah air

Ia menegaskan pentingnya mengedukasi para orang tua dan seluruh masyarakat untuk mencegah terjadinya kekerasan terhadap anak dan meningkatkan kesadaran secara masif tentang pentingnya melindungi hak-hak anak.

“Orang tua, pendidik, dan segala macam itu sangat perlu kita berikan semacam awareness secara masif. Jadi, memang kerjanya harus kerja bersama, karena tidak bisa hanya pemerintah, masyarakat harus kita libatkan, begitupun dunia usaha. Seringkali, banyak konten yang dimunculkan oleh teman-teman dari dunia usaha itu juga mendorong terjadinya kekerasan,” tuturnya.

Pewarta: Lintang Budiyanti Prameswari
Editor: Endang Sukarelawati
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait

Rekomendasi lain

  • Related Posts

    Gunung Semeru erupsi dengan tinggi letusan 800 meter pada Kamis malam

    English Terkini Terpopuler Top News Pilihan Editor Pemilu Otomotif Antara Foto Redaksi Gunung Semeru erupsi dengan tinggi letusan 800 meter pada Kamis malam Kamis, 19 Juni 2025 21:26 WIB waktu…

    Perbedaan bakmi dan mie ayam: Asal-usul, bahan, dan penyajiannya

    English Terkini Terpopuler Top News Pilihan Editor Pemilu Otomotif Antara Foto Redaksi Perbedaan bakmi dan mie ayam: Asal-usul, bahan, dan penyajiannya Kamis, 19 Juni 2025 21:24 WIB waktu baca 3…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *