
BKSDA Maluku terima 25 satwa liar dilindungi, translokasi dari Jakarta
- Kamis, 19 Juni 2025 19:26 WIB
- waktu baca 2 menit

Ambon (ANTARA) – Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Maluku menerima sebanyak 25 ekor satwa liar dilindungi hasil translokasi dari Balai KSDA DKI Jakarta.
“Pemindahan ini merupakan bagian dari upaya bersama dalam penyelamatan, rehabilitasi, dan pelepasliaran satwa ke habitat alaminya,” kata Polisi Kehutanan (Polhut) BKSDA Maluku Arga Christyan, di Ambon, Kamis.
Jenis satwa yang ditranslokasi antara lain Elang Tikus, Kakatua Koki, Kakatua Putih, Kakatua Tanimbar, Kasturi Ternate, Nuri Bayan, serta Nuri Maluku. Satwa-satwa tersebut kini berada di Pusat Konservasi Satwa Kepulauan Maluku (PKS-KM) untuk menjalani masa perawatan sebelum dilepas kembali ke alam bebas.
“Langkah kecil ini adalah bagian dari harapan besar menjaga keberlangsungan hidup satwa liar Indonesia,” ujarnya.
Baca juga: BKSDA Maluku amankan empat ekor satwa dilindungi dari warga
Proses translokasi ini dilakukan secara bertahap dan terkoordinasi untuk memastikan satwa berada dalam kondisi sehat dan aman selama perjalanan. Selain itu, tahapan rehabilitasi di PKS-KM bertujuan memastikan satwa-satwa tersebut mampu beradaptasi kembali dengan habitat alaminya.
BKSDA Maluku mengapresiasi dukungan berbagai pihak yang terlibat dalam proses pemulangan satwa tersebut, termasuk masyarakat yang secara sukarela menyerahkan satwa peliharaan ilegal demi kelestarian spesies endemik Indonesia Timur.
Langkah ini juga diharapkan menjadi edukasi bagi publik mengenai pentingnya pelestarian satwa liar dan bahaya perdagangan satwa ilegal yang mengancam populasi mereka di alam.
BKSDA Maluku menegaskan bahwa pelestarian satwa dilindungi bukan hanya tugas pemerintah, tetapi juga membutuhkan peran aktif masyarakat untuk tidak memelihara, memperdagangkan, atau merusak habitat alami yang menjadi rumah bagi keanekaragaman hayati Indonesia.
Berdasarkan ketentuan Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya bahwa, Barangsiapa dengan Sengaja menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi (Pasal 21 ayat (2) huruf a), diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta (Pasal 40 ayat (2)).
Baca juga: BKSDA Maluku terima 8 ekor kakaktua hasil translokasi dari Sulsel
Baca juga: BKSDA Maluku amankan burung kakaktua maluku dari peredaran ilegal
Pewarta: Winda Herman
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
Komentar
Berita Terkait
Rekomendasi lain
Simak lirik lagu “Maju Tak Gentar”
- 31 Juli 2024
Sempat diragukan, ternyata begini silsilah keturunan Gus Miftah
- 5 Desember 2024
Kapan waktu yang tepat untuk baca niat puasa?
- 28 Februari 2025
Jadwal lengkap semifinal Liga Champions 2024/2025
- 22 April 2025
Lupa nomor NPWP? Ini cara cek NPWP dengan mudah
- 16 Juli 2024