BKSDA Maluku terima 25 satwa liar dilindungi, translokasi dari Jakarta

BKSDA Maluku terima 25 satwa liar dilindungi, translokasi dari Jakarta

  • Kamis, 19 Juni 2025 19:26 WIB
  • waktu baca 2 menit
BKSDA Maluku terima 25 satwa liar dilindungi, translokasi dari Jakarta
Puluhan satwa dilindungi yang ditranslokasi KSDA Jakarta ke Maluku. ANTARA/Winda Herman

Ambon (ANTARA) – Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Maluku menerima sebanyak 25 ekor satwa liar dilindungi hasil translokasi dari Balai KSDA DKI Jakarta.

“Pemindahan ini merupakan bagian dari upaya bersama dalam penyelamatan, rehabilitasi, dan pelepasliaran satwa ke habitat alaminya,” kata Polisi Kehutanan (Polhut) BKSDA Maluku Arga Christyan, di Ambon, Kamis.

Jenis satwa yang ditranslokasi antara lain Elang Tikus, Kakatua Koki, Kakatua Putih, Kakatua Tanimbar, Kasturi Ternate, Nuri Bayan, serta Nuri Maluku. Satwa-satwa tersebut kini berada di Pusat Konservasi Satwa Kepulauan Maluku (PKS-KM) untuk menjalani masa perawatan sebelum dilepas kembali ke alam bebas.

“Langkah kecil ini adalah bagian dari harapan besar menjaga keberlangsungan hidup satwa liar Indonesia,” ujarnya.

Baca juga: BKSDA Maluku amankan empat ekor satwa dilindungi dari warga

Proses translokasi ini dilakukan secara bertahap dan terkoordinasi untuk memastikan satwa berada dalam kondisi sehat dan aman selama perjalanan. Selain itu, tahapan rehabilitasi di PKS-KM bertujuan memastikan satwa-satwa tersebut mampu beradaptasi kembali dengan habitat alaminya.

BKSDA Maluku mengapresiasi dukungan berbagai pihak yang terlibat dalam proses pemulangan satwa tersebut, termasuk masyarakat yang secara sukarela menyerahkan satwa peliharaan ilegal demi kelestarian spesies endemik Indonesia Timur.

Langkah ini juga diharapkan menjadi edukasi bagi publik mengenai pentingnya pelestarian satwa liar dan bahaya perdagangan satwa ilegal yang mengancam populasi mereka di alam.

BKSDA Maluku menegaskan bahwa pelestarian satwa dilindungi bukan hanya tugas pemerintah, tetapi juga membutuhkan peran aktif masyarakat untuk tidak memelihara, memperdagangkan, atau merusak habitat alami yang menjadi rumah bagi keanekaragaman hayati Indonesia.

Berdasarkan ketentuan Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya bahwa, Barangsiapa dengan Sengaja menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi (Pasal 21 ayat (2) huruf a), diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta (Pasal 40 ayat (2)).

Baca juga: BKSDA Maluku terima 8 ekor kakaktua hasil translokasi dari Sulsel

Baca juga: BKSDA Maluku amankan burung kakaktua maluku dari peredaran ilegal

Pewarta: Winda Herman
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait

Rekomendasi lain

  • Related Posts

    Berita Terkini, Berita Hari Ini Indonesia dan Dunia | tempo.co

    Perspektif yang tajam dan ajek dari para ahli di banyak bidang. Edisi Pekan Ini Gegeran Pangan Gegeran Pangan Mengungkap yang tersembunyi dengan perspektif, argumen, dan data yang solid. Indikator 25…

    Apa Itu Rafflesia Hasseltii? Bunga Langka yang Ditemukan di Sumsel

    Jakarta – Rafflesia hasseltii kembali menjadi sorotan setelah ditemukan mekar di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan (Sumsel). Temuan ini menarik perhatian karena jenis tersebut termasuk bunga langka yang…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *