
Bawaslu Sulsel serahkan alat bukti ke MK hadapi sengketa PSU Palopo
- Kamis, 19 Juni 2025 12:24 WIB
- waktu baca 3 menit

Makassar (ANTARA) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Selatan bersama Bawaslu Kota Palopo telah menyerahkan alat bukti dan keterangan tertulis kepada Mahkamah Konstitusi (MK), untuk persiapan menghadapi kelanjutan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) PSU Pilkada Kota Palopo 24 Mei 2025.
“Hari ini Bawaslu menyerahkan keterangan tertulis dan alat bukti ke MK untuk sidang besok,” kata Anggota Bawaslu Sulsel Andrias Duma saat dikonfirmasi dari Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis.
Saat ini tim Bawaslu Sulsel dan Bawaslu Kota Palopo sedang berada di Jakarta untuk menghadiri sidang lanjutan PHPU Pemilihan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kota Palopo sebagai pemberi keterangan berkaitan gugatan yang diajukan pemohon.
Perkara ini dimohonkan oleh calon wali kota dan wakil wali Kota Palopo nomor urut 3 Rahmat Masri Bandaso dan Andi Tenri Karta, terkait sengketa hasil PSU Kota Palopo, Sulsel, tercatat dengan nomor 326/PHPU.WAKO-XXIII/2025.
“Kami sedang berada di Jakarta. Sidang pertama pembacaan permohonan sudah selesai. Dan besok, setelah Salat Jumat, sidang pembacaan jawaban termohon (KPU), pembacaan keterangan pihak terkait ( Naili-Ahmad Syarifuddin) dan pembacaan keterangan tertulis Bawaslu,” ujarnya.
Koordinator Divisi Hukum dan Diklat Bawaslu Sulsel ini sebelumnya menyebutkan, ada dua dalil yang diajukan penggugat dalam hal ini pasangan calon wali kota dan wakil wali kota nomor wali kota urut 3 dengan akronim RMB–ATK kepada pasangan calon nomor urut 4, Naili Trisal-Akhmad Syarifuddin.
Dalil yang disampaikan di MK terkait dengan status mantan narapidana Wakil Wali Kota Palopo nomor 4 Akhmad Syarifuddin atau Ome tidak disampaikan ke publik melalui media. Kedua terkait dengan SPT tahunan dari calon Wali Kota Palopo (Naili) yang digugat.
Terkait sengketa perselisihan perolehan suara, kata dia, sudah tidak masuk, karena telah melampaui 2 persen perolehan suara. Gugatan yang masuk ke MK adalah terkait dugaan pelanggaran proses administrasi pencalonan PSU Pilkada Kota Palopo.
“Inti dari pada gugatan yang masuk di MK adalah terkait dengan proses pencalonan yang dilakukan di PSU Kota Palopo. Sekaitan dengan itu, menjadi tanggung jawab dan kewenangan Bawaslu menyiapkan keterangan tertulis maupun alat bukti,” ungkap mantan Ketua Bawaslu Toraja Utara ini.
Sidang pemeriksaan pendahuluan PHPU PSU Pilkada Palopo sebelumnya telah digelar di Ruang Sidang Panel 2 Gedung MK, Jakarta dipimpin Majelis Hakim Ketua Saldi Isra didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani pada 17 Juni 2025.
“Sikap Termohon (KPU Kota Palopo) tampak jelas menutup mata atas adanya fakta terkait dengan ketidakterpenuhannya syarat pencalonan Pasangan Calon Nomor Urut 4, tidak hanya wakilnya tetapi juga calon wali kotanya,” ujar kuasa hukum Pemohon RMB–ATK, Wahyudi Kasrul dalam sidang pendahuluan tersebut.
Sebelumnya, Putusan nomor 168/PHPU.WAKO-XXIII/2025 mengenai PHPU Wali Kota Palopo tahun 2024 dimohonkan paslon nomor urut 2 Farid Kasim-Nurhaenih, Mahkamah memerintahkan KPU Kota Palopo selaku Termohon melaksanakan PSU tanpa mengikutsertakan Trisal Tahir karena dinyatakan tidak memenuhi syarat calon berupa ijazah pendidikan menengah atas.
Baca juga: KPU: PSU di Mahakam Ulu, Palopo, dan Pesawaran berjalan lancar
Baca juga: Gubernur Sulsel tinjau proses pencoblosan PSU di Kota Palopo
Pewarta: M Darwin Fatir
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
Komentar
Berita Terkait
Forkopimda dan Bawaslu Sulsel kawal ketat Pilkada 2024
- 28 November 2024
Film pendek bahasa Bugis kampanyekan tolak politik uang
- 22 November 2024
Panwascam ditekankan awasi netralitas ASN Kabupaten Pinrang
- 9 Agustus 2024
Bawaslu Sulsel sikapi ASN maju Pilkada 2024
- 14 Juni 2024
Rekomendasi lain
Enam perkara yang dilarang dilakukan wanita Muslim saat haid
- 30 Agustus 2024
Lirik lagu Oasis “Stand By Me” tentang dukungan saat masa sulit
- 18 September 2024
Bacaan Syahadat dalam tulisan arab dan latin
- 21 Agustus 2024
Jadwal film bioskop terbaru di Medan pekan ini
- 17 November 2024