
Ibunda Ronald Tannur divonis 3 tahun penjara karena terbukti suap
- Rabu, 18 Juni 2025 17:24 WIB
- waktu baca 2 menit

keadaan meringankan yang dipertimbangkan majelis adalah Meirizka merupakan korban praktik korupsi advokat yang memberikan nasihat melanggar hukum terhadap kliennya yang awam hukum
Jakarta (ANTARA) – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 3 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan pidana kurungan kepada ibunda Ronald Tannur, yakni Meirizka Widjaja, karena terbukti memberikan sesuatu alias suap kepada hakim.
Dalam sidang pembacaan putusan di Jakarta, Rabu, ibunda Meirizka dinyatakan terbukti melakukan korupsi berupa memberikan sesuatu alias suap kepada hakim untuk memengaruhi putusan perkara anaknya yang ketika itu merupakan terdakwa kasus pembunuhan.
“Menyatakan terdakwa Meirizka Widjaja terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa memberi sesuatu kepada hakim dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama,” kata ketua majelis hakim Rosihan Juhriah Rangkuti.
Baca juga: Sebut tak pernah minta suap hakim, ibu Ronald Tannur minta dibebaskan
Oleh karena itu, Meirizka dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam menjatuhkan putusannya, majelis hakim mempertimbangkan bahwa perbuatan Meirizka tidak mendukung program pemerintah yang sedang gencar-gencarnya melakukan pemberantasan korupsi sehingga mencederai nama baik lembaga peradilan.
Sementara itu, keadaan meringankan yang dipertimbangkan majelis adalah Meirizka merupakan korban praktik korupsi advokat yang memberikan nasihat melanggar hukum terhadap kliennya yang awam hukum.
“Terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa adalah seorang ibu rumah tangga yang masih mempunyai tanggungan keluarga,” imbuh Hakim Rosihan membacakan pertimbangan meringankan.
Baca juga: Ibunda Ronald Tannur dituntut 4 tahun penjara di kasus suap perkara
Sebelumnya, Meirizka Widjaja dituntut pidana penjara selama 4 tahun serta denda sebesar Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan terkait dengan kasus pemberian suap untuk pengondisian perkara anaknya pada tahun 2024.
Jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung meyakini bahwa Meirizka telah terbukti memberikan suap kepada hakim di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur, untuk mengondisikan perkara Ronald Tannur.
Dalam perkara ini, Meirizka selaku ibu dari Ronald Tannur didakwa memberikan suap kepada tiga hakim di PN Surabaya sebesar Rp4,67 miliar untuk memberikan vonis bebas terhadap anaknya.
Uang tunai keseluruhan yang diberikan meliputi Rp1 miliar dan 308.000 dolar Singapura atau setara dengan Rp3,67 miliar (kurs Rp11.900,00 per dolar Singapura).
Uang suap itu diduga diberikan melalui pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat yang juga menjadi terdakwa dalam perkara korupsi ini.
Pewarta: Fath Putra Mulya
Editor: Edy M Yakub
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
Komentar
Berita Terkait
Rekomendasi lain
Jumlah keuskupan di Indonesia dan nama-nama uskup
- 27 Agustus 2024
Daftar aplikasi main saham terbaik
- 16 September 2024
Keutamaan dan manfaat puasa sunnah Senin Kamis
- 21 Juli 2024
Perbedaan WhatsApp GB dan WhatsApp resmi
- 9 Oktober 2024
Profil dan arti nama Bebingah Sang Tansahayu, anak Kaesang-Erina
- 17 Oktober 2024