KPK dalami kemungkinan eks ASN jadi agen dan raih untung dari suap TKA

KPK dalami kemungkinan eks ASN jadi agen dan raih untung dari suap TKA

  • Selasa, 17 Juni 2025 19:23 WIB
  • waktu baca 3 menit
KPK dalami kemungkinan eks ASN jadi agen dan raih untung dari suap TKA
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo. (ANTARA/Rio Feisal)

Jakarta (ANTARA) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami kemungkinan mantan aparatur sipil negara yang kemudian menjadi agen pengurusan izin kerja tenaga kerja asing (TKA) dan meraup untung dari kasus dugaan suap rencana penggunaan TKA di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.

“Itu juga masuk ke materi penyidikan yang didalami oleh teman-teman penyidik untuk membuka perkara ini,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi ANTARA di Jakarta, Selasa.

Budi menyampaikan pernyataan itu ketika ditanya mengenai kaitan antara status dan materi pemeriksaan Staf Ahli Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) tahun 2008–2010, Muller Silalahi, yang diperiksa sebagai saksi oleh penyidik KPK pada Senin (16/6).

KPK sebelumnya mengatakan bahwa Muller Silalahi diperiksa sebagai saksi dengan status pensiunan aparatur sipil negara (ASN) yang kemudian bekerja sebagai agen jasa pengurusan RPTKA.

Baca juga: KPK kembali panggil empat agen TKA jadi saksi kasus Kemenaker

Sementara ketika ditanya mengenai jumlah agen yang terlibat dalam kasus tersebut, Budi mengatakan KPK masih mendalaminya.

“KPK sampai hari ini masih terus mendalami agen-agen yang diduga melakukan pengurusan penggunaan TKA di Kemenaker. Jumlahnya tentu belum bisa kami sampaikan juga karena masih terus berkembang pemeriksaannya,” katanya.

Ia juga mengatakan bahwa pengelompokan bidang pekerjaan TKA yang terpaksa membayar pengurusan izin kerja masih didalami oleh penyidik KPK.

Baca juga: KPK sita dokumen aliran uang dari dua kantor agen TKA dan rumah PNS

KPK pada 5 Juni 2025 mengungkapkan identitas delapan orang tersangka kasus pemerasan dalam pengurusan RPTKA di Kemenaker, yakni aparatur sipil negara (ASN) di Kemenaker bernama Suhartono, Haryanto, Wisnu Pramono, Devi Anggraeni, Gatot Widiartono, Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad.

Menurut KPK, para tersangka dalam kurun waktu 2019–2024 telah mengumpulkan sekitar Rp53,7 miliar dari pemerasan pengurusan RPTKA.

KPK menjelaskan bahwa RPTKA merupakan persyaratan yang harus dipenuhi oleh tenaga kerja asing agar dapat bekerja di Indonesia.

Bila RPTKA tidak diterbitkan oleh Kemenaker, penerbitan izin kerja dan izin tinggal akan terhambat sehingga para tenaga kerja asing akan dikenai denda sebesar Rp1 juta per hari. Dengan begitu, pemohon RPTKA terpaksa memberikan uang kepada tersangka.

Selain itu, KPK mengungkapkan bahwa kasus pemerasan pengurusan RPTKA tersebut diduga terjadi sejak era Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin menjabat Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi pada periode 2009–2014, yang kemudian dilanjutkan Hanif Dhakiri pada 2014–2019, dan Ida Fauziyah pada 2019–2024.

Baca juga: KPK dalami rekening dan besaran uang pemerasan untuk urus izin TKA

Baca juga: KPK mendalami peran dua tersangka kasus pemerasan izin kerja TKA

Pewarta: Rio Feisal
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait

Rekomendasi lain

  • Related Posts

    Aksi solidaritas dibutuhkan untuk berantas malaria di Asia Pasifik

    English Terkini Terpopuler Top News Pilihan Editor Pemilu Otomotif Antara Foto Redaksi Aksi solidaritas dibutuhkan untuk berantas malaria di Asia Pasifik Selasa, 17 Juni 2025 22:18 WIB waktu baca 2…

    China sambut baik pernyataan bersama 21 negara Arab dan Islam

    English Terkini Terpopuler Top News Pilihan Editor Pemilu Otomotif Antara Foto Redaksi China sambut baik pernyataan bersama 21 negara Arab dan Islam Selasa, 17 Juni 2025 22:13 WIB waktu baca…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *