
Hakim tolak seluruh pembelaan oknum TNI AL pembunuh jurnalis Kalsel
- Senin, 16 Juni 2025 16:24 WIB
- waktu baca 3 menit

“Tidak ada satupun pembelaan terdakwa yang perlu dipertimbangkan, karena tidak ada kaitannya dengan nota pembelaan yang disampaikan terdakwa,”
Banjarbaru (ANTARA) – Majelis hakim Pengadilan Militer (Dilmil) I-06 Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel) menolak seluruh pembelaan oknum TNI AL Kelasi Satu Jumran dalam kasus pembunuhan terhadap jurnalis asal Banjarbaru, Juwita (23).
“Tidak ada satupun pembelaan terdakwa yang perlu dipertimbangkan, karena tidak ada kaitannya dengan nota pembelaan yang disampaikan terdakwa,” kata Ketua Majelis Hakim Letkol CHK Arie Fitriansyah saat membacakan amar putusan kasus pembunuhan jurnalis di Ruang Sidang Antasari, Dilmil I-06 Banjarmasin di Banjarbaru, Senin.
Hakim menilai, perbuatan terdakwa telah merusak nama baik kesatuan institusi TNI AL, sehingga tidak layak untuk dibela. Terdakwa sebagai seorang aparat seharusnya menunjukkan sikap terpuji sebagai prajurit.
“Jika dipertahankan di institusi akan merusak citra dan wibawa TNI di tengah masyarakat. Demi hukum, harus diambil tindakan tegas dan profesional agar tidak mempengaruhi nilai-nilai disiplin prajurit,” ucap majelis hakim.
Terkait seluruh bantahan terdakwa atas keterangan saksi-saksi di hadapan persidangan, hakim menilai tidak ada satupun pendapat terdakwa yang dapat dibenarkan yang meminta agar dibebaskan dari segala tuntutan.
Dengan bukti-bukti yang ada dan keterangan saksi, hakim menilai sudahlah cukup bukti untuk menghukum terdakwa dengan jeratan pembunuhan berencana. Sebagaimana dalam vonis yang telah dibacakan dengan pidana pokok penjara seumur hidup serta pidana tambahan dipecat dari institusi TNI AL.
Di samping itu, kata majelis hakim, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana secara sistematis dan matang, menyiapkan biaya operasional perjalanan, mempersiapkan alat-lata, mengatur waktu pertemuan dengan korban, merekayasa dinas jaga di kesatuan, sampai merekayasa seolah korban mengalami kecelakaan tunggal lalu lintas.
Baca juga: Prajurit TNI AL pembunuh jurnalis divonis penjara seumur hidup
Baca juga: PH oknum TNI AL pembunuh jurnalis minta hakim adil dalam vonis
Menurut majelis hakim, terdakwa Jumran tidak layak dipertahankan sebagai prajurit. Karena TNI dari rakyat yang dididik serta dilatih menjalankan fungsi sebagai abdi negara untuk mempertahankan kedaulatan rakyat dari segala ancaman dengan seluruh tumpah darah. Bukan justru membunuh dan menyebabkan ketakutan bagi rakyat.
Seharusnya, kata majelis hakim, terdakwa harus membina hubungan yang baik dengan masyarakat, mencintai rakyat, membela kepentingan rakyat, karena kesolidan dengan rakyat adalah sumber kekuatan utama bagi TNI sebagaimana yang tertuang dalam Sapta Marga, Sumpah Prajurit, dan 8 wajib TNI.
“Perbuatan terdakwa sangat bertentangan dengan kepentingan militer yang senantiasa menjaga soliditas dengan rakyat. Berdasarkan uraian ini, kami menilai terdakwa harus dipecat,” kata majelis hakim.
Peristiwa pembunuhan jurnalis Juwita itu terjadi di Jalan Trans-Gunung Kupang, Kelurahan Cempaka, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru pada 22 Maret 2025.
Jasad korban ditemukan warga tergeletak di tepi jalan sekitar pukul 15.00 WITA bersama sepeda motor miliknya yang kemudian muncul dugaan menjadi korban kecelakaan tunggal.
Korban bekerja sebagai jurnalis media dalam jaringan (daring) lokal di Banjarbaru dan telah mengantongi uji kompetensi wartawan (UKW) dengan kualifikasi wartawan muda.
Warga yang menemukan pertama kali justru tidak melihat tanda-tanda korban mengalami kecelakaan lalu lintas. Di bagian leher korban terdapat sejumlah luka lebam, dan kerabat korban juga menyebut ponsel milik Juwita tidak ditemukan di lokasi.
Pewarta: Tumpal Andani Aritonang
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
Komentar
Berita Terkait
Rekomendasi lain
Otorita IKN buka 600 lowongan untuk CPNS 2024
- 23 Agustus 2024
Ingin tinggal di Arab Saudi? segini biaya hidup perbulannya
- 7 Oktober 2024
Tarif tol Jakarta-Bandung terbaru 2024
- 15 Agustus 2024
Bolehkah perempuan haid ziarah kubur? Simak penjelasannya
- 29 Agustus 2024
Begini cara bayar cicilan Pegadaian lewat BRI m-banking atau BRImo
- 27 September 2024
Aturan mengikuti tes online Rekrutmen Bersama BUMN 2025
- 14 April 2025
Lirik lagu “Jangan Ada Dusta di Antara Kita” oleh Broery Marantika
- 2 September 2024