KPK sudah identifikasi modus korupsi terkait izin kerja TKA sejak 2012

KPK sudah identifikasi modus korupsi terkait izin kerja TKA sejak 2012

  • Sabtu, 14 Juni 2025 05:16 WIB
  • waktu baca 3 menit
KPK sudah identifikasi modus korupsi terkait izin kerja TKA sejak 2012
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo saat memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (13/6/2025). (ANTARA/Rio Feisal)

Jakarta (ANTARA) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan bahwa sudah mengidentifikasi modus korupsi dalam pengurusan izin kerja tenaga kerja asing (TKA) sejak 2012.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa hal tersebut diidentifikasi pihaknya melalui Direktorat Penelitian dan Pengembangan KPK yang mengkaji secara menyeluruh sistem layanan izin mempekerjakan TKA (IMTA) pada Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, atau saat ini diubah menjadi rencana pengurusan TKA (RPTKA).

“Dalam kajian tahun 2012 tersebut, KPK telah memberikan sejumlah rekomendasi kepada Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi,” ujar Budi saat dikonfirmasi ANTARA dari Jakarta, Jumat (13/6).

Baca juga: KPK: Pemanggilan Gubernur Bank Indonesia tergantung kebutuhan penyidik

Ia mengatakan bahwa rekomendasi tersebut seperti menutup ruang diskresi yang membuka ruang transaksional, membangun sistem layanan one stop service, mengoptimalkan pengawasan internal agar tidak terjadi pertemuan tertutup tanpa dokumentasi atau mekanisme kontrol publik, serta memperkuat sistem teknologi informasi guna mendukung transparansi dan efisiensi layanan IMTA.

“Ironinya, celah-celah dan pola itu kembali muncul dalam modus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengurusan TKA yang sekarang sedang kami lakukan penyidikan,” katanya.

Oleh sebab itu, dia mengatakan bahwa KPK akan melakukan mitigasi risiko terkait hal tersebut secara paralel, baik melalui perbaikan pencegahan korupsi di Kementerian Ketenagakerjaan maupun melakukan kajian lanjutan secara komprehensif dengan fokus pada pembenahan tata kelola ketenagakerjaan di Indonesia, khususnya dalam hal RPTKA.

Baca juga: KPK optimistis Singapura setujui permintaan ekstradisi Paulus Tannos

“Secara umum, KPK juga mendorong seluruh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah untuk aktif memperbaiki tata kelola perizinan, membangun sistem yang transparan, serta memperkuat integritas aparatur pelayanan,” katanya.

Pewarta: Rio Feisal
Editor: Zaenal Abidin
Copyright © ANTARA 2025

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait

Rekomendasi lain

  • Related Posts

    Melestarikan budaya memproses daun tembakau melalui Festival Tembakau Lembutan Temanggung

    English Terkini Terpopuler Top News Pilihan Editor Pemilu Otomotif Antara Foto Redaksi Melestarikan budaya memproses daun tembakau melalui Festival Tembakau Lembutan Temanggung Sabtu, 2 Agustus 2025 14:43 WIB Peserta melakukan…

    Alwi Farhan ke final perdana BWF World Tour di Macau Open 2025

    English Terkini Terpopuler Top News Pilihan Editor Pemilu Otomotif Antara Foto Redaksi Bulu tangkis Alwi Farhan ke final perdana BWF World Tour di Macau Open 2025 Sabtu, 2 Agustus 2025…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *