
Jumat, SIM Keliling tersedia di lima lokasi Jakarta
- Jumat, 13 Juni 2025 06:25 WIB
- waktu baca 2 menit

Jakarta (ANTARA) – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya membuka layanan surat izin mengemudi (SIM Keliling) di lima lokasi di Jakarta, Jumat, bagi masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan masa berlaku syarat legal berkendara itu.
Layanan SIM keliling yang disediakan oleh Ditlantas Polda Metro Jaya merupakan upaya untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus atau melengkapi salah satu keperluan saat berkendara.
Melalui akun X resmi @tmcpoldametro, diinformasikan, layanan ini buka mulai pukul 08.00 – 14.00 WIB.
Berikut lokasinya :
Jakarta Timur : Mall Grand Cakung
Jakarta Utara : LTC Glodok
Jakarta Selatan : Kampus Trilogi Kalibata
Jakarta Barat : Mall Citraland
Jakarta Pusat : Kantor Pos Lapangan Banteng
Adapun persyaratan tersebut yakni, foto kopi KTP yang masih berlaku, kemudian SIM lama fisik dan foto kopi, bukti cek kesehatan, serta bukti tes psikologi. Layanan mobil SIM Keliling ini, hanya dapat memperpanjang SIM yang masih berlaku saja untuk golongan tertentu, yakni SIM A dan SIM C.
Baca juga: Syarat dan biaya perpanjangan SIM terbaru per Februari 2025
Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku sedangkan bagi pemegang SIM yang masa berlakunya telah habis wajib mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Masa berlaku SIM kini dihitung lima tahun sejak tanggal penerbitan dan tidak lagi menyesuaikan dengan tanggal lahir pemilik. Kebijakan ini memastikan bahwa tanggal kedaluwarsa SIM ditentukan berdasarkan waktu penerbitannya, bukan tanggal lahir pemohon.
Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku untuk Polri adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Selain biaya tersebut, pemohon juga perlu membayar biaya tambahan lainnya. Mencakup biaya tes psikologi sebesar Rp60.000 dan tes kesehatan sebesar Rp35.000.
Sebagai informasi, pengendara yang tidak dapat memperlihatkan SIM yang masih berlaku, akan dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 288 ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sanksi maksimal yang bisa dikenakan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
Pewarta: Ilham Kausar
Editor: Syaiful Hakim
Copyright © ANTARA 2025
Komentar
Berita Terkait
SIM Keliling tersedia di lima lokasi Jakarta pada Kamis
- Kemarin 05:55
SIM Keliling di Jakarta ada di sini
- 5 Juni 2025
Rabu, SIM Keliling tersedia kembali di Jakarta
- 4 Juni 2025
Rekomendasi lain
4 cara cek nomor IMEI OPPO dan keasliannya
- 9 Agustus 2024
Doa yang dianjurkan usai sholat taubat
- 23 Juli 2024
Daftar online RS Siloam tanpa antri dengan dua cara ini
- 22 November 2024
Daftar rest area di Tol Jakarta-Bandung
- 26 Juli 2024
Besaran gaji guru ASN dan non ASN 2025, begini rinciannya
- 3 Desember 2024