
Kemenperin perkuat sertifikasi ISPO pacu kontribusi industri sawit
- Rabu, 11 Juni 2025 15:27 WIB
- waktu baca 2 menit

Jakarta (ANTARA) – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyatakan tengah menyusun penguatan untuk Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia atau Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO), sehingga bisa memacu perkembangan industri kelapa sawit dalam negeri.
Direktur Jenderal Industri Agro Kemenperin Putu Juli Ardika di Jakarta, Rabu menyatakan pihaknya saat ini merancang aturan teknis turunan yang mengatur terkait sertifikasi ISPO, mengingat Peraturan Presiden (Perpres) terbaru terkait sertifikasi ini telah terbit.
Adapun Perpres yang dimaksud yakni Nomor 16 Tahun 2025 tentang sistem sertifikasi kelapa sawit berkelanjutan di Indonesia.
“Saat ini kami sedang menyusun untuk sertifikasi ISPO, dan aturan Perpresnya sudah keluar, sehingga nanti peraturan pelaksananya seperti Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) sedang dalam proses,” kata Putu.
Lebih lanjut, guna memperkuat sertifikasi ini juga, pihaknya tengah mengembangkan sistem informasi produk sawit dan turunannya yang melaporkan secara langsung (real time) hasil produk dan transaksi di industri sawit domestik.
“Sehingga ke depannya ini menjadikan kita mempunyai data yang bisa kita pegang bersama, dan kita juga akan bisa membantu meningkatkan produktivitas perusahaan industri,” kata dia.
Dasar hukum ISPO mengacu pada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, yang implementasinya dituangkan dalam Perpres Nomor 44 Tahun 2020, yang kini diperbarui menjadi Perpres Nomor 16 Tahun 2025.
Sebelumnya, Ketua Kelompok Substansi Penerapan dan Pengawasan Mutu Hasil Perkebunan, Kementerian Pertanian, Ratna Sariati menjelaskan, ISPO merupakan sistem yang memastikan bahwa usaha kelapa sawit dilakukan secara layak dari sisi ekonomi, sosial budaya, serta ramah lingkungan dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Perubahan ini mencakup perluasan ruang lingkup dari hulu ke hilir, termasuk sektor industri olahan dan bioenergi, lanjutnya, sehingga ISPO tidak hanya menjadi tanggung jawab Kementerian Pertanian, tetapi juga melibatkan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) untuk sektor hilir dan Kementerian ESDM untuk bioenergi.
Penambahan ruang lingkup itu, dibarengi dengan restrukturisasi kelembagaan dan skema pembiayaan baru, yang mana kini, pembiayaan ISPO untuk pekebun bisa difasilitasi oleh APBN, APBD, maupun Badan Pengelola Dana Perkebunan.
Baca juga: Pemerintah perluas cakupan sertifikasi ISPO dari hulu hingga hilir
Baca juga: Distanbun ajak petani sawit Aceh percepat sertifikasi ISPO
Baca juga: Asian Agri berkomitmen petani mitra peroleh sertifikasi ISPO pada 2025
Pewarta: Ahmad Muzdaffar Fauzan
Editor: Biqwanto Situmorang
Copyright © ANTARA 2025
Komentar
Berita Terkait
Rekomendasi lain
Lirik lagu “L” oleh HAL
- 17 September 2024
Lirik lagu “Halo Halo Bandung” karya Ismail Marzuki
- 1 Agustus 2024
Cara dan syarat balik nama sertifikat tanah
- 7 Agustus 2024
Doa Qunut saat shalat Subuh wajib atau sunnah?
- 16 Juli 2024