Curi lampu papan iklan di Jakbar, pria ini terancam 7 tahun penjara

Curi lampu papan iklan di Jakbar, pria ini terancam 7 tahun penjara

  • Rabu, 11 Juni 2025 06:12 WIB
  • waktu baca 2 menit
Curi lampu papan iklan di Jakbar, pria ini terancam 7 tahun penjara
Ilustrasi-Sejumlah pekerja memasang baliho iklan di Kemayoran, Jakarta, Senin (1/4). Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan menata reklame-reklame yang bertebaran di wilayah Jakarta dan akan digantikan dengan light-emitting diode (LED) serta merancang konsep bus khusus iklan. (FOTO ANTARA/Zabur Karuru)

Jakarta (ANTARA) – Seorang pria berinisial SS (37) terancam hukuman tujuh tahun penjara karena mencuri lampu papan iklan (billboard) di Jalan Arjuna Utara, Tanjung Duren Selatan, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.

Pelaku SS disangkakan dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

“Pelaku sudah diamankan di Polsek Grogol Petamburan dan masih diperiksa lebih lanjut,” ungkap Kanit Reskrim Polsek Grogol Petamburan AKP Aprino Tamara di Jakarta, Rabu.

Aprino menjelaskan pelaku diketahui mencuri sejumlah lampu billboard menggunakan peralatan seperti tang baut dan tang potong pada Rabu (4/6) lalu.

“Pelaku kami amankan berikut barang bukti berupa satu lampu merek Primax 100 watt, satu lampu Hinolux 100 watt, dan tiga lampu Magi Tamp 100 watt. Total kerugian ditaksir mencapai Rp4.377.550,” kata Aprino.

Adapun penangkapan bermula saat salah satu teknisi dari pihak pengelola billboard, Rahmat, melakukan pengecekan dan menemukan lampu-lampu billboard telah hilang dicuri oleh orang tak dikenal.

“Temuan ini langsung dilaporkan kepada pihak manajemen yang kemudian diteruskan ke Polsek Grogol Petamburan,” kata Aprino.

Merespons laporan itu, pihak kepolisian langsung bergerak ke lokasi kejadian dan mendapati pelaku masih berada di atas papan billboard.

Setelah diminta turun dan diinterogasi di tempat, pelaku mengakui perbuatannya.

“Pelaku mengaku bertindak sendiri. Dia kami amankan untuk pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Grogol Petamburan,” imbuhnya.

Baca juga: Dua pencuri motor di Jakbar terancam tujuh tahun penjara

Baca juga: Seorang pemulung dalangi pencurian bernilai ratusan juta di Jakbar

Baca juga: Polisi usut pencurian ponsel dalam mal di Grogol Petamburan

Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
Editor: Ade irma Junida
Copyright © ANTARA 2025

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait

Rekomendasi lain

  • Related Posts

    Pesawat Air India tujuan Inggris jatuh di India barat, bawa 242 orang

    English Terkini Terpopuler Top News Pilihan Editor Pemilu Otomotif Antara Foto Redaksi Pesawat Air India tujuan Inggris jatuh di India barat, bawa 242 orang Kamis, 12 Juni 2025 17:25 WIB…

    Ketua MA: Keadilan terpancar dari hati nurani seorang hakim

    English Terkini Terpopuler Top News Pilihan Editor Pemilu Otomotif Antara Foto Redaksi Ketua MA: Keadilan terpancar dari hati nurani seorang hakim Kamis, 12 Juni 2025 17:24 WIB waktu baca 2…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *