Layanan Samsat Keliling, tersedia di 21 lokasi Jadetabek

Layanan Samsat Keliling, tersedia di 21 lokasi Jadetabek

  • Selasa, 10 Juni 2025 08:19 WIB
  • waktu baca 2 menit
Layanan Samsat Keliling, tersedia di 21 lokasi Jadetabek
Arsip foto – Warga melakukan pendaftaran saat akan membayar pajak kendaraan bermotor di gerai Samsat Keliling Lapangan Banteng, Jakarta, Senin (6/1/2025). ANTARA FOTO/Muhammad Ramdan/nz/pri.

Jakarta (ANTARA) – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyediakan 21 titik lokasi layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (samsat) Keliling di 14 wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek), Selasa

Info akun X resmi TMC Polda Metro Jaya @tmcpoldametro menyebutkan, warga mendapatkan sejumlah manfaat dalam layanan ini mulai dari layanan pengesahan STNK setiap tahun, pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Santunan Wajib Dana Kecelakaan Lalu-lintas (SWDKLLJ).

Berikut sebaran layanannya :

1. Jakarta Pusat di halaman parkir Samsat dan Lapangan Banteng pukul 08.00-14.00 WIB

2. Jakarta Utara di halaman parkir Samsat dan Masjid Al Musyawarah pukul 08.00-14.00 WIB

3. Jakarta Barat di Mal Citraland pukul 08.00-14.00 WIB

4. Jakarta Selatan di halaman parkir Samsat pukul 08.00-15.00 WIB dan TMP Kalibata pukul 08.00-14.00 WIB

5. Jakarta Timur di halaman parkir Samsat dan Pasar Induk Kramat Jati pukul 08.00-14.30 WIB

6. Kota Tangerang di halaman parkir Samsat pukul 08.00-14.00 WIB

7. Serpong di halaman parkir Samsat pukul 08.00-14.00 WIB dan ITC BSD pukul 16.00 – 19.00 WIB.

8. Ciledug di kantor Kecamatan Pinang Kota Tangerang dan Metland Cyber Puri pukul 09.00 – 13.00 WIB

9. Ciputat di kantor Kelurahan Pondok Betung pukul 09.00-12.00 WIB

10. Kelapa Dua di Pasar Moderen Intermoda dan halaman Gtown House pukul 08.00-14.00 WIB

11. Kota Bekasi di halaman parkir Samsat pukul 08.00-12.00 WIB

12. Kabupaten Bekasi di halaman parkir Samsat pukul 09.00-12.00 WIB

13. Depok di halaman parkir Samsat pukul 08.00-14.00 WIB

14. Cinere di halaman parkir Samsat pukul 08.00-12.00 WIB

Masyarakat diminta membawa beberapa persyaratan seperti KTP asli pemilik kendaraan, BPKB dan STNK, masing-masing disertai fotokopi, pemohon juga tidak memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor lebih dari satu tahun.

Gerai ini hanya melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan, sedangkan untuk pembayaran pajak kendaraan lima tahunan dan ganti pelat nomor kendaraan pemohon harus datang langsung ke kantor Samsat terdekat.

Baca juga: Samsat Keliling masih tersedia di Detabek

Pewarta: Mario Sofia Nasution
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2025

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait

Rekomendasi lain

  • Related Posts

    Bahlil klarifikasi izin tambang Raja Ampat terbit sebelum era Jokowi

    English Terkini Terpopuler Top News Pilihan Editor Pemilu Otomotif Antara Foto Redaksi Bahlil klarifikasi izin tambang Raja Ampat terbit sebelum era Jokowi Selasa, 10 Juni 2025 12:25 WIB waktu baca…

    Daftar lokasi keberangkatan – pemberhentian TransJakarta Bogor-Blok M

    English Terkini Terpopuler Top News Pilihan Editor Pemilu Otomotif Antara Foto Redaksi Daftar lokasi keberangkatan – pemberhentian TransJakarta Bogor-Blok M Selasa, 10 Juni 2025 12:25 WIB waktu baca 2 menit…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *