Polisi tangkap dua pencopet saat laga Indonesia lawan China di GBK

Polisi tangkap dua pencopet saat laga Indonesia lawan China di GBK

  • Minggu, 8 Juni 2025 22:05 WIB
  • waktu baca 1 menit
Polisi tangkap dua pencopet saat laga Indonesia lawan China di GBK
ilustrasi – Copet. ANTARA News / Insan Faizin Mub.

Jakarta (ANTARA) – Polda Metro Jaya menangkap komplotan pencopet yang beraksi saat pertandingan sepakbola antara Indonesia melawan China dalam Kualifikasi Piala Dunia 2026 di Gelora Bung Karno (GBK) Senayan, Jakarta, Kamis (5/6).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Ade Ary Syam Indradi di Jakarta, Minggu, mengatakan, pencopet yang berhasil ditangkap berjumlah dua orang yakni BS (28) dan MY (41).

Baca juga: Copet sering beraksi di sekitar Stasiun Senen akhirnya tertangkap

“Pelaku berpura-pura mengantre ikut masuk dalam barisan penonton dan kemudian mengambil handphone milik korban dari dalam tas, yang selanjutnya pelaku meninggalkan lokasi,” ujarnya.

Korban berinisial ABR mengaku mengalami kerugian sebesar Rp7 juta setelah kehilangan handphone akibat aksi pencopetan tersebut. Korban pun langsung melapor ke Polda Metro Jaya.

“Selanjutnya, tim melakukan olah TKP, observasi dan wawancara dengan saksi-saksi di TKP,” kata Ade Ary.

Kedua pelaku pun berhasil ditangkap pada Kamis (5/6) malam sekira pukul 21.45 WIB.

Baca juga: Seorang diduga copet ditangkap saat beraksi di Bundaran HI

“Atas perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 363 KUHP, dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun,” imbuh Ade Ary.

Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
Editor: Syaiful Hakim
Copyright © ANTARA 2025

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait

Rekomendasi lain

  • Related Posts

    Anggaran Bantuan dari Prabowo untuk Bencana Sumatera Cair, Nilainya Rp 268 M

    Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengungkapkan anggaran dari Presiden Prabowo Subianto untuk wilayah terdampak bencana di Sumatera sudah diterima pemerintah daerah (pemda). Total anggaran yang sudah diterima…

    Kejagung Berhentikan Sementara 3 Oknum Jaksa Tersangka Kasus Peras WN Korsel

    Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan lima orang tersangka kasus dugaan pemerasan dalam penanganan perkara ITE yang melibatkan warga negara Korea Selatan (Korsel) di Banten. Kejagung juga telah memberhentikan tiga…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *