Menyelamatkan ekosistem bekas tambang dengan rehabilitasi holistik

Telaah

Menyelamatkan ekosistem bekas tambang dengan rehabilitasi holistik

  • Oleh Dr. Destika Cahyana, SP, M.Sc.*)
  • Minggu, 8 Juni 2025 05:46 WIB
  • waktu baca 5 menit
Menyelamatkan ekosistem bekas tambang dengan rehabilitasi holistik
Reklamasi lahan pertambangan nikel di Pulau Gag, Raja Ampat, Papua Barat Daya, Sabtu (7/6/2025). ANTARA/Putu Indah Savitri/aa.

Jakarta (ANTARA) – Aktivitas tambang kerap kali menyisakan warisan persoalan yang kompleks. Isu soal ini dalam beberapa waktu terakhir sedang mengemuka utamanya terkait apa yang terjadi di wilayah Papua Barat Daya, tepatnya di Pulau Gag yang termasuk Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya.

Di daerah ini terdapat tambang nikel yang belakangan menimbulkan kontroversi karena dinilai menimbulkan kerusakan lingkungan yang parah.

Terlepas dari itu, hal yang perlu selalu diperhatikan adalah upaya pemulihan ekosistem, baik yang berjalan seiring maupun setelah aktivitas tambang usai.

Sebab, lahan bekas tambang umumnya memang kehilangan struktur dan fungsi alaminya. Lapisan permukaan bumi menjadi keras, miskin hara, mengandung logam berat, serta kehilangan kemampuan menyimpan air.

Dalam kondisi ini, banyak lahan tidak hanya menjadi tandus, tetapi juga menjadi sumber kontaminasi bagi sistem hidrologi di sekitarnya.

Air larian dari area tambang berpotensi membawa sedimen logam berat ke sungai dan laut, memperparah degradasi lingkungan. Bahkan, dalam beberapa kasus, air tanah di sekitar bekas tambang menunjukkan kandungan logam melebihi ambang batas aman untuk konsumsi.

Permukaan tanah yang seharusnya subur, hilang menyisakan lapisan bumi yang nyaris tak bisa mendukung kehidupan.

Apa yang sedang dihadapi lahan bekas tambang bukan sekadar persoalan teknis reklamasi, melainkan soal memulihkan kembali keseimbangan ekologis yang rusak.

Pemulihan lahan pascatambang juga tidak bisa diselesaikan dengan pendekatan kosmetik. Jadi hanya dengan menanam pohon tidak cukup.

Diperlukan intervensi menyeluruh yang mencakup perbaikan fisik, kimia, dan biologi tanah.

Tanah bekas tambang membutuhkan perlakuan khusus baik penambahan bahan amelioran seperti kompos, biochar, kapur dolomit, maupun teknologi bioremediasi untuk mengikat logam berat agar stabil sehingga tidak mencemari lingkungan sekitar.

Biochar dari limbah pertanian telah terbukti meningkatkan kapasitas tukar kation tanah dan mereduksi toksisitas logam, ini salahnya telah dibuktikan pada percobaan di Kalimantan dan Sulawesi.

Salah satu pendekatan yang terbukti efektif di sejumlah lokasi adalah kombinasi antara penanaman alga tanah, lumut, tanaman penutup tanah, tanaman pionir penyerap logam berat termasuk pemanfaatan mikoriza.

Mikoriza membantu akar tanaman menyerap unsur hara dan mengurangi toksisitas logam berat. Penggunaan mikoriza arbuskular pada tanah bekas tambang nikel dapat meningkatkan kandungan karbon organik hingga 2,5 kali lipat dalam dua tahun.

Di sisi lain, tanaman lokal seperti Calliandra, Albizia, dan bahkan sagu dapat menjadi bagian dari strategi revegetasi jangka panjang yang berkelanjutan.

Tanaman-tanaman ini memiliki nilai ekologis sekaligus ekonomi, sehingga mampu memberikan manfaat ganda bagi masyarakat sekitar.

Namun, persoalan pemulihan tanah bekas tambang tidak berhenti pada aspek teknis. Yang juga genting adalah memastikan bahwa proses rehabilitasi ini tidak berlangsung eksklusif, melainkan inklusif bersama-sama masyarakat setempat.

Masyarakat adat di sekitar lahan telah hidup berdampingan dengan alam selama berabad-abad. Mereka memahami irama tanah dan tahu bagaimana menumbuhkan kembali kehidupan dari keterpurukan.

Sayangnya, banyak program reklamasi justru mengesampingkan mereka. Pendekatan yang hanya berbasis kontraktor dan teknokrat tanpa keterlibatan komunitas lokal cenderung gagal dalam jangka panjang.

Kearifan lokal

Inilah saatnya menjadikan masyarakat sebagai aktor utama dalam konservasi dan rehabilitasi. Keterlibatan mereka bukan hanya demi keberlanjutan proyek, tetapi juga sebagai pengakuan terhadap hak dan kearifan lokal.

Lahan yang dikelola dengan model kolaboratif antara masyarakat, LSM, dan pemerintah menunjukkan tingkat keberhasilan revegetasi dua kali lebih tinggi dibanding model top-down sepihak.

Beberapa wilayah bahkan telah mengembangkan skema agroforestri berbasis reklamasi, di mana hasil revegetasi tidak hanya memulihkan tutupan lahan tetapi juga menyediakan sumber pangan, bahan bakar, dan pendapatan bagi warga.

Skema ini terbukti menumbuhkan rasa kepemilikan terhadap proyek pemulihan lahan dan meningkatkan partisipasi jangka panjang.

Perusahaan tambang juga harus berhenti melihat reklamasi sebagai kewajiban administratif belaka. Harus ada perubahan paradigma dari pendekatan minimalis menuju tanggung jawab ekologis penuh.

Reklamasi tidak boleh berhenti pada penghijauan simbolik yang bertujuan mendapatkan sertifikasi semata. Perusahaan harus menyusun rencana pascatambang yang komprehensif, mencakup monitoring jangka panjang dan evaluasi sosial-ekologis.

Tanpa itu, reklamasi akan menjadi proyek jangka pendek yang segera dilupakan begitu sertifikat disahkan.

Peran negara juga tak bisa diabaikan. Pemerintah daerah dan pusat harus hadir secara aktif dengan regulasi yang lebih ketat dan insentif yang mendorong pendekatan berbasis ilmu pengetahuan.

Sudah saatnya pemerintah menetapkan standar rehabilitasi berbasis data ekosistem, bukan sekadar luasan lahan yang “hijau” secara visual.

Teknologi remote sensing, analisis biofisik, hingga pengukuran indeks biodiversitas harus menjadi instrumen evaluasi utama. Pemerintah dapat mengadopsi kerangka “nature-based solutions” yang sudah diterapkan luas dalam agenda iklim global.

Perspektif baru yang perlu ditawarkan di sini adalah bahwa tanah bukan hanya medium fisik untuk tumbuhan, tetapi ruang hidup yang menyimpan memori ekologis.

Rehabilitasi lahan tidak cukup hanya memperbaiki fungsi permukaan, tetapi harus juga membangun kembali jejaring kehidupan yang pernah ada.

Artinya, pemulihan tanah harus selaras dengan pemulihan perairan, udara, vegetasi, dan juga struktur sosial-budaya masyarakat sekitar.

Sebagai negara megabiodiversitas, Indonesia memiliki tanggung jawab moral yang besar terhadap dunia.

Ketika suatu kawasan yang menjadi ikon pariwisata rusak oleh pertambangan, dunia tidak hanya menyalahkan satu perusahaan atau pemerintah, tetapi menilai komitmen Indonesia secara keseluruhan terhadap keberlanjutan.

Indonesia tidak bisa lagi menunda membangun sistem pemulihan lahan yang bukan hanya reaktif, tetapi proaktif dan antisipatif.

Jika bangsa ini mulai menempatkan pemulihan tanah sebagai proyek peradaban, maka kerusakan ini bisa menjadi titik balik menuju masa depan yang lebih bijak.

Seperti kata pepatah Melanesia, “Tanah bukan hanya tempat berpijak, tetapi juga tempat berpulang.” Maka memperbaiki tanah adalah memperbaiki arah pulang seseorang sebagai manusia.

*) Penulis adalah Peneliti di Pusat Riset Tanaman Pangan, BRIN.

Copyright © ANTARA 2025

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait

Rekomendasi lain

  • Related Posts

    Menteri ESDM tugaskan inspektur tambang ke lima pulau di Raja Ampat

    English Terkini Terpopuler Top News Pilihan Editor Pemilu Otomotif Antara Foto Redaksi Menteri ESDM tugaskan inspektur tambang ke lima pulau di Raja Ampat Minggu, 8 Juni 2025 08:22 WIB waktu…

    Wamenag: Petugas haji telah bekerja keras dan perlu dukungan Saudi

    English Terkini Terpopuler Top News Pilihan Editor Pemilu Otomotif Antara Foto Redaksi Info Haji 2025 Wamenag: Petugas haji telah bekerja keras dan perlu dukungan Saudi Minggu, 8 Juni 2025 08:20…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *