KLH tindaklanjuti 4 PT di Raja Ampat terkait isu tambang nikel

KLH tindaklanjuti 4 PT di Raja Ampat terkait isu tambang nikel

  • Minggu, 8 Juni 2025 15:22 WIB
  • waktu baca 2 menit
KLH tindaklanjuti 4 PT di Raja Ampat terkait isu tambang nikel
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq (kanan) dalam konferensi pers di Jakarta, Minggu. (8/6/2025). ANTARA/Mecca Yumna

Jakarta (ANTARA) – Kementerian Lingkungan Hidup menindaklanjuti 4 perusahaan di Raja Ampat terkait kegiatan pertambangan nikel di empat pulau, yakni Pulau Gag, Manuran, Kawei, dan Manyaifun, menyusul laporan dari warga tentang kegiatan yang terindikasi berdampak terhadap lingkungan.

Dalam konferensi pers di Jakarta, Minggu, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq mengatakan bahwa keempat perusahaan PT itu yakni PT GN yang beroperasi Pulau Gag, PT ASP di Pulau Manuran, PT KSM di Pulau Kawei, dan PT MRP di Pulau Manyaifun. Hanif menyebutkan, untuk PT GN, pihaknya akan meninjau ulang persetujuan lingkungan untuk perusahaan itu.

Dia menjelaskan, berdasarkan penilaian di lapangan, secara teknis PT GN telah memenuhi semua kaidah penambangan nikel yang dipersyaratkan. Namun demikian, katanya, ada beberapa hal yang harus dipertimbangkan. Pertama, bahwa kegiatan pertambangan PT GN berada di pulau kecil sebagaimana dimaksudkan Undang-Undang nomor 1 tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang nomor 27 tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

Baca juga: Legislator apresiasi KESDM-KLH respons tegas masalah tambang

Kemudian, katanya, yang kedua terkait dengan pertahanan ekosistem Raja Ampat, di mana pihaknya juga mempertimbangkan sejumlah faktor seperti teknologi penanganan dan kemampuan rehabilitasi.

Dia melanjutkan, untuk PT ASP, pihaknya juga akan menindaklanjuti dengan meninjau kembali persetujuan lingkungannya serta melakukan penegakan hukum lingkungan hidup atas indikasi pencemaran dan kerusakan lingkungan. Temuan lapangan oleh pihaknya menunjukkan bahwa ada kolam settling pond yang jebol, sehingga terjadi sedimentasi yang tinggi dan air laut pun keruh.

Tindak lanjut yang sama, katanya, diberikan bagi PT KSM, yang melakukan kegiatan pada area seluas 5 hektare yang melebihi dari lokasi Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).

Adapun untuk PT MRP, tindak lanjutnya berupa penghentian kegiatan eksplorasi yang dilakukan tanpa dokumen persetujuan lingkungan. Perusahaan itu, katanya, hanya memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP),

“Jadi karena kegiatannya belum dampaknya terlalu ini, kita hanya menghentikan saja karena belum ada aktivitas apa-apa di kegiatan MRP ini,” katanya.

Baca juga: Kemenhut siapkan langkah hukum terkait aktivitas tambang di Raja Ampat

Pihaknya pun menindaklanjuti dengan meminta Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya untuk mencermati kembali tata ruang serta kajian lingkungan hidup strategis. Selain itu, KLH akan berkolaborasi dengan tiga kementerian terkait, yakni Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Kelautan dan Perikanan, dan Kementerian Kehutanan untuk menangani isu itu.

“Dalam waktu yang tidak begitu lama, kami sudah merencanakan perjalanan untuk melihat langsung kondisi lapangan sebagaimana yang dilakukan oleh Bapak Menteri ESDM,” kata dia.

Baca juga: ESDM nilai tambang nikel di Pulau Gag, Raja Ampat tak bermasalah

Pewarta: Mecca Yumna, Prisca Triferna Violleta
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2025

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait

Rekomendasi lain

  • Related Posts

    Tunggal putra Denmark Anders Antonsen juara Indonesia Open 2025

    English Terkini Terpopuler Top News Pilihan Editor Pemilu Otomotif Antara Foto Redaksi Tunggal putra Denmark Anders Antonsen juara Indonesia Open 2025 Minggu, 8 Juni 2025 19:25 WIB Pebulu tangkis tunggal…

    KLH tindak lanjuti tambang Raja Ampat untuk melindungi biodiversitas dunia

    English Terkini Terpopuler Top News Pilihan Editor Pemilu Otomotif Antara Foto Redaksi KLH tindak lanjuti tambang Raja Ampat untuk melindungi biodiversitas dunia Minggu, 8 Juni 2025 19:24 WIB waktu baca…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *