
Ternyata, praktik pemerasan TKA telah ada sejak era Menaker Cak Imin
- Kamis, 5 Juni 2025 21:24 WIB
- waktu baca 2 menit

Jakarta (ANTARA) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa praktik dugaan pemerasan terhadap tenaga kerja asing atau TKA di Kementerian Ketenagakerjaan telah berlangsung sejak era Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin menjabat menteri.
“Praktik ini (pemerasan TKA) bukan dari tahun 2019. Dari hasil proses pemeriksaan yang kami, KPK, laksanakan, bahwa praktik ini sudah berlangsung sejak tahun 2012,” kata Pelaksana Harian Direktur Penyidikan KPK Budi Sukmo Wibowo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis.
Cak Imin menjabat sebagai Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi pada periode 2009–2014 atau masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Setelah Cak Imin, posisi Menteri Ketenagakerjaan dijabat Hanif Dhakiri pada periode 2014–2019 atau masa pemerintahan Presiden Joko Widodo.
Posisi tersebut kemudian dijabat Ida Fauziyah sejak 2019 hingga 2024. Sementara saat ini posisi Manaker dijabat Yassierli sejak Oktober 2024.
Baca juga: KPK: Staf Ahli Menaker terima Rp18 miliar dalam kasus pemerasan TKA
Sementara itu, KPK telah mengungkapkan identitas delapan orang tersangka kasus pemerasan dalam pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan, yakni berinisial SH, HYT, WP, DA, GW, PCW, JS, dan AE.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, berikut identitas lengkap delapan orang tersangka dan jumlah uang yang diterima mereka selama periode 2019–2024:
1. Dirjen Binapenta dan PKK Kemenaker tahun 2020–2023 Suhartono menerima uang Rp460 juta
2. Staf Ahli Menteri Ketenagakerjaan Bidang Hubungan Internasional Haryanto, yang juga sempat menjabat sebagai Direktur PPTKA Kemenaker tahun 2019–2024 dan Dirjen Binapenta dan PKK Kemenaker tahun 2024–2025 menerima Rp18 miliar
3. Direktur PPTKA Kemenaker tahun 2017–2019 Wisnu Pramono menerima Rp580 juta
4. Direktur PPTKA Kemenaker tahun 2024–2025 Devi Anggraeni menerima Rp2,3 miliar
5. Koordinator Analisis dan PPTKA Kemenaker tahun 2021–2025 Gatot Widiartono menerima Rp6,3 miliar
6. Petugas Saluran Siaga RPTKA tahun 2019–2024 dan Verifikatur Pengesahan RPTKA Kemenaker tahun 2024–2025 Putri Citra Wahyoe menerima Rp13,9 miliar
7. Analis TU Direktorat PPTKA tahun 2019–2024 dan Pengantar Kerja Ahli Pertama Direktorat PPTKA Kemenaker tahun 2024–2025 Jamal Shodiqin menerima Rp1,8 miliar
8. Pengantar Kerja Ahli Muda Kemenaker tahun 2018–2025 Alfa Eshad menerima Rp1,1 miliar.
Baca juga: KPK ungkap 8 tersangka kasus pemerasan pengurusan TKA Kemenaker
Baca juga: Menaker siap kerja sama dengan KPK terkait kasus pemerasan TKA
Pewarta: Rio Feisal
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2025
Komentar
Berita Terkait
Rekomendasi lain
Daftar drakor Kim Sae Ron sepanjang karirnya
- 13 Maret 2025
Model rambut populer untuk pria berwajah bulat
- 20 Agustus 2024
Destinasi wisata baru di Yogyakarta
- 28 Oktober 2024
Cara daftar bansos PKH secara online jelang akhir tahun 2024
- 17 Desember 2024
Simak lirik lagu “Kisinan 2” – Masdddho
- 8 Agustus 2024
Mengenal urutan pangkat polisi di Indonesia
- 24 Februari 2025
Apa itu DuckDuckGo dan mengapa diblokir di Indonesia?
- 10 Agustus 2024
Lirik lagu “Walau Habis Terang” dari Peterpan dan Noah
- 10 September 2024