Pemerintah perluas cakupan sertifikasi ISPO dari hulu hingga hilir

Pemerintah perluas cakupan sertifikasi ISPO dari hulu hingga hilir

  • Kamis, 5 Juni 2025 15:25 WIB
  • waktu baca 3 menit
Pemerintah perluas cakupan sertifikasi ISPO dari hulu hingga hilir
Para narasumber memberikan pemaparan dalam diskusi Forum Wartawan Pertanian (Forwatan) bertemakan “Perpres 16/2025 ISPO untuk Industri Sawit Berkelanjutan” di Jakarta, Rabu (4/6/2025) . ANTARA/Subagyo

Sertifikasi ISPO menjadi bukti tertulis bahwa pengelolaan kebun sawit telah memenuhi prinsip-prinsip keberlanjutan tersebut

Jakarta (ANTARA) – Pemerintah memperluas cakupan dan memperkuat sistem Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia atau Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) dari sektor hulu hingga hilir melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2025.

Ketua Kelompok Substansi Penerapan dan Pengawasan Mutu Hasil Perkebunan, Kementerian Pertanian, Ratna Sariati menjelaskan, ISPO merupakan sistem yang memastikan bahwa usaha kelapa sawit dilakukan secara layak dari sisi ekonomi, sosial budaya, serta ramah lingkungan dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Sertifikasi ISPO menjadi bukti tertulis bahwa pengelolaan kebun sawit telah memenuhi prinsip-prinsip keberlanjutan tersebut,” ujarnya di Jakarta, Kamis.

Dasar hukum ISPO mengacu pada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, yang implementasinya dituangkan dalam Perpres Nomor 44 Tahun 2020, yang kini diperbarui menjadi Perpres Nomor 16 Tahun 2025.

Perubahan ini mencakup perluasan ruang lingkup dari hulu ke hilir, termasuk sektor industri olahan dan bioenergi, lanjutnya, sehingga ISPO tidak hanya menjadi tanggung jawab Kementerian Pertanian, tetapi juga melibatkan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) untuk sektor hilir dan Kementerian ESDM untuk bioenergi.

Penambahan ruang lingkup itu, tambahnya, dibarengi dengan restrukturisasi kelembagaan dan skema pembiayaan baru, yang mana kini, pembiayaan ISPO untuk pekebun bisa difasilitasi oleh APBN, APBD, maupun Badan Pengelola Dana Perkebunan.

“Sanksi administratif seperti teguran, denda, hingga pemberhentian sementara usaha dapat dikenakan bagi pelaku usaha yang tidak mematuhi ketentuan ISPO,” ujar Ratna dalam diskusi Forum Wartawan Pertanian (Forwatan) bertemakan “Perpres 16/2025 ISPO untuk Industri Sawit Berkelanjutan” .

Per Februari 2025, tercatat sebanyak 1.157 pelaku usaha telah memperoleh sertifikat ISPO dengan total lahan mencapai 6,2 juta hektare. Dari jumlah tersebut, sekitar 84 persen adalah perusahaan swasta, 9 persen BUMN, dan 7 persen pekebun rakyat.

Sementara itu Direktur Kemurgi, Oleokimia, dan Pakan Kementerian Perindustrian Lila Harsyah Bakhtiar, menyatakan Kemenperin juga tengah menyiapkan skema sertifikasi ISPO untuk sektor hilir.

ISPO sektor hilir, tambahnya prinsip dasarnya memastikan produk sawit olahan yang sampai ke tangan konsumen berasal dari sumber yang berkelanjutan.

Menurut Lila, saat ini Indonesia hanya mengekspor sekitar 10 persen dari CPO mentahnya, sementara sisanya dalam bentuk olahan. Oleh karena itu, menjaga ketelusuran (traceability) produk hilir menjadi sangat penting, mengingat pasar global kini semakin menuntut produk yang berkelanjutan.

“Sertifikasi ISPO hilir ini ibarat sertifikasi halal, memberikan jaminan tertulis kepada konsumen bahwa produk tersebut sudah berkelanjutan,” jelasnya.

Saat ini terdapat 190 jenis produk hilir sawit, namun tidak semuanya akan disertifikasi, tambahnya, namun hanya pada produk yang memiliki volume besar dan potensi pasar tinggi.

Sementara itu Ketua Bidang Perkebunan Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) R. Azis Hidayat mengusulkan agar dibentuk Pelaksana Harian Komite ISPO, mengingat struktur organisasi saat ini mungkin belum cukup efektif untuk menangani aspek teknis sertifikasi ISPO (Indonesian Sustainable Palm Oil).

Sebelumnya, Komite ISPO memiliki Dewan Pengarah yang diketuai oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, lanjutnya, namun, dalam struktur yang baru, Dewan Pengarah ditiadakan, dan Ketua Komite ISPO dijabat langsung oleh Menko Perekonomian.

Oleh karena itu, Gapki mengusulkan penunjukkan Pelaksana Harian Komite ISPO yang diharapkan dapat memperkuat pelaksanaan fungsi teknis dan administratif sehari-hari sehingga tujuan sertifikasi ISPO dapat tercapai lebih efektif.

Baca juga: RSI: Tata kelola pertanian berkelanjutan penting hadapi pasar global

Baca juga: Kementan: Strategi Sawit Satu percepat sertifikasi ISPO petani

Baca juga: CPOPC: ISPO sudah memenuhi syarat sustainability

Pewarta: Subagyo
Editor: Ahmad Buchori
Copyright © ANTARA 2025

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait

Rekomendasi lain

  • Related Posts

    Menteri Kebudayaan sebut Gua purba di Indonesia terancam tambang

    English Terkini Terpopuler Top News Pilihan Editor Pemilu Otomotif Antara Foto Redaksi Menteri Kebudayaan sebut Gua purba di Indonesia terancam tambang Jumat, 6 Juni 2025 22:23 WIB waktu baca 3…

    Dewa United Banten gilas Tangerang Hawks dengan skor 100-60

    English Terkini Terpopuler Top News Pilihan Editor Pemilu Otomotif Antara Foto Redaksi Dewa United Banten gilas Tangerang Hawks dengan skor 100-60 Jumat, 6 Juni 2025 22:23 WIB Pebasket Tangerang Hawks…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *