
Pemilik kendaraan yang tak lulus uji emisi terancam enam bulan
- Selasa, 3 Juni 2025 20:25 WIB
- waktu baca 2 menit

Jika semua kendaraan sudah memenuhi ambang batas emisi, maka diharapkan kontribusi sektor transportasi yang selama ini menjadi penyumbang polusi terbesar dapat berkurang secara signifikan
Jakarta (ANTARA) – Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto mengingatkan sesuai peraturan daerah bagi pemilik kendaraan tidak lulus uji emisi maka dapat diancam dengan hukuman pidana kurungan hingga enam bulan dan denda Rp50 juta.
“Ini sesuai pasal 41 ayat (2) Perda 2/2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara,” kata Asep di Jakarta, Selasa.
Baca juga: Ada sanksi sosial terhadap kendaraan belum diuji emisi
Menurut dia pemilik kendaraan yang baku mutu emisinya melewati ambang batas yang dipersyaratkan diancam pidana kurungan hingga enam bulan atau denda maksimal Rp50 juta.
Ia menjelaskan bahwa pelaksanaan uji emisi sangat penting bagi pemilik kendaraan karena dapat memberikan gambaran mengenai kondisi mesin kendaraannya, sekaligus menjadi indikator apakah kendaraan tersebut dirawat secara rutin atau tidak.
“Jika semua kendaraan sudah memenuhi ambang batas emisi, maka diharapkan kontribusi sektor transportasi yang selama ini menjadi penyumbang polusi terbesar dapat berkurang secara signifikan,” ujarnya.
Baca juga: DLH DKI: Uji emisi langkah awal tahu kondisi kendaraan
Asep menambahkan, menurut kajian bersama Dinas Lingkungan Hidup dan Vital Strategies, jenis kendaraan berat seperti dump truk atau mobil kontainer merupakan penyumbang polusi udara terbesar pada sumber emisi bergerak.
Oleh karena itu, pada Selasa (3/6) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), dan Subdit Gakkum Polda Metro Jaya menggelar uji emisi di Plumpang, Jakarta Utara. operasi gabungan ini menyasar kendaraan berat untuk dilakukan penegakan hukum uji emisi.
Baca juga: Tingkat kepatuhan warga Jakarta ikut uji emisi hanya 8 persen
Sementara itu, Kepala Bidang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP DKI Jakarta Tamo Sijabat mengungkapkan, sebanyak 44 kendaraan seperti truk dan mobil kontainer telah dilakukan uji emisi. Sebanyak 35 kendaraan lulus uji emisi, sementara 9 kendaraan lainnya tidak lulus uji emisi.
“Sembilan kendaraan tidak lulus uji emisi ini terdiri dari angkutan barang, kendaraan mobil penarik dan mobil tangki air. Proses selanjutnya para pelanggar akan menjalani Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) pada Rabu, (11/6) di Pengadilan Negeri Jakarta Utara,” katanya.
Pewarta: Khaerul Izan
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2025
Komentar
Berita Terkait
Uji emisi kendaraan hanya butuh waktu 5-10 menit
- 28 Mei 2025
Kemenhub sinergi dengan swasta perkuat layanan uji emisi
- 29 April 2025
Rekomendasi lain
Cara cek Bansos Kemensos 2024 via situs dan aplikasi
- 2 September 2024
Daftar 10 pekerjaan dengan gaji tertinggi di dunia
- 10 Oktober 2024
Cara mudah cek sertifikat tanah via online
- 7 Agustus 2024
Cara mudah daftar jadi pangkalan resmi gas elpiji 3kg
- 3 Februari 2025
15 sandi dalam Pramuka
- 9 Agustus 2024