
IDAI sarankan orang tua batasi izin aplikasi untuk lindungi anak
- Selasa, 3 Juni 2025 18:25 WIB
- waktu baca 2 menit

Jakarta (ANTARA) – Ketua Pengurus Pusat Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), Piprim Basarah Yanuarso menyarankan orang tua harus menjadi garda pertama perlindungan anak di era digital, dengan membatasi izin aplikasi pada perangkat teknologi.
“Orang tua harus terlibat aktif, memeriksa, membatasi izin aplikasi, menggunakan fitur parental control,” kata DR. Dr. Piprim Basarah Yanuarso, Sp.A, Subsp.Kardio(K), dalam seminar media yang diikuti secara daring di Jakarta, pada Selasa.
Menurutnya, di era digital anak-anak mustahil memisahkan dari perangkat teknologi terutama telepon seluler. Meski berguna untuk hal positif seperti belajar jarak jauh, namun perangkat ini juga kerap menjadi pintu masuk untuk berbagai masalah terkait dengan era digital ini.
Baca juga: Eksploitasi seksual anak di era digital, ancaman nyata di ruang maya
Dia mencontohkan permasalahan yang timbul seperti kecanduan bermain gawai, paparan pornografi, cyber bullying, hingga iklan predator anak yang terselip di aplikasi dan game yang dengan mudah bisa di-klik.
“Banyak aplikasi dan platform menjual data anak tanpa izin orang tua, seperti aplikasi belajar, game, hingga media sosial kerap mengumpulkan data anak-anak secara pasif dan menjualnya untuk kepentingan komersial,” ujarnya.
Piprim juga menyoroti bahwa banyak orang tua masih memiliki mispersepsi atau pemahaman keliru terkait keamanan digital anak. Sebagian besar orang tua mengira cukup hanya dengan memberi nasihat kepada anak agar tidak membagikan informasi pribadi di internet.
Baca juga: Himpsi: Modul pelatihan orangtua jawaban lindungi anak di era digital
Padahal, kata Piprim, banyak aplikasi yang mengekstrak data secara otomatis dan kompleks melalui izin lokasi, penggunaan mikrofon, nomer kontak, dan lainnya.
Tak hanya orang tua, ia juga menekankan pentingnya peran sekolah sebagai garda terdepan dalam membekali anak dengan literasi digital.
“Di zaman sekarang ini, sekolah wajib menjalankan program literasi digital secara sistematis dan hanya bermitra dengan teknologi yang terbukti mematuhi prinsip perlindungan data anak,” ucapnya.
Baca juga: Anggota DPR tekankan penguatan regulasi perlindungan anak era digital
Lebih lanjut, Piprim menambahkan bahwa peran negara juga mesti hadir melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) bersama otoritas perlindungan data untuk melakukan audit dan pengawasan ketat perusahaan teknologi.
“Harus secara aktif mengaudit sekolah, mengaudit aplikasi dan perusahaan teknologi yang digunakan oleh anak-anak demi memastikan mereka mematuhi standar keselamatan dan privasi,” imbuhnya.
Baca juga: Mendukbangga: Ngobrol bersama anak dapat cegah kecanduan gawai
Baca juga: Mencegah kematian budi pekerti yang tergilas adiksi teknologi
Pewarta: Sri Dewi Larasati
Editor: Siti Zulaikha
Copyright © ANTARA 2025
Komentar
Berita Terkait
Rekomendasi lain
PPN 2025 naik jadi 12 persen, ini penjelasannya
- 22 Oktober 2024
Doa yang dianjurkan usai sholat taubat
- 23 Juli 2024
Arti POV dan kapan menggunakannya
- 14 Agustus 2024
Formasi CPNS BPOM 2024, cek jabatan dan penempatannya
- 22 Agustus 2024
Manfaat tanaman kecubung untuk kesehatan
- 19 Juli 2024