
Bupati Bekasi pertimbangkan kebijakan masuk sekolah pukul 06:00 WIB
- Selasa, 3 Juni 2025 18:22 WIB
- waktu baca 2 menit

Jam 6, sepertinya saya harus komunikasi dengan Pak Gubernur. Terus tadi izin edaran itu lagi diproses, kami tunggu dulu
Kabupaten Bekasi (ANTARA) – Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang menyatakan sedang mempertimbangkan rencana kebijakan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi berkaitan jam masuk sekolah mulai pukul 06:00 WIB untuk diimplementasikan di daerah itu.
Dirinya menilai rencana itu harus disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing. “Jam 6, sepertinya saya harus komunikasi dengan Pak Gubernur. Terus tadi izin edaran itu lagi diproses, kami tunggu dulu,” katanya di Cikarang, Selasa.
Dia mengatakan kebijakan itu tidak serta merta dapat dilaksanakan dan perlu pembahasan terlebih dahulu baik di internal Pemerintah Kabupaten Bekasi maupun Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Bahkan ia menilai, orang tua perlu dimintai pandangan terkait rencana masuk sekolah lebih pagi ini. Jangan sampai, kebijakan tersebut justru kontra produktif dengan tujuan awal.
Baca juga: Komisi X minta Dedi Mulyadi kaji ulang kebijakan sekolah pukul 06.00
“Kalau jam 6 ini kan kita kembalikan juga ke orang tua. Orang-orang belum sanggup juga, belum bangun. Karena normal itu jam 7. Tapi apa yang menjadi perintah pusat maupun provinsi, nanti kami akan bahas,” katanya.
Sebagai informasi, Gubernur Dedi Mulyadi dalam unggahan media sosialnya berencana menerapkan kebijakan masuk sekolah pukul 06:00 WIB menyusul keinginan untuk menambah hari libur bukan di hari Minggu saja melainkan juga Sabtu.
“Enggak apa-apa jam belajar-nya jam 6 pagi, tetapi hari Sabtu libur. Setuju enggak?” kata Dedi dalam video yang diunggah di akun instagramnya @dedimulyadi71 pada Kamis (29/5).
Baca juga: DPRD NTT : Pencabutan aturan sekolah jam 05.30 WITA sudah tepat).
Belakangan rencana itu berubah menjadi hal yang lebih serius dengan tanggapan dari berbagai pihak. Terlebih, rencana Dedi Mulyadi ini bakal diterapkan di seluruh tingkatan, mulai dari sekolah dasar, sekolah menengah pertama hingga menengah atas atau sederajat.
Namun demikian, sesuai ketentuan, gubernur tidak memiliki kewenangan mengatur sekolah dasar dan sekolah menengah pertama. Gubernur hanya berwenang di tingkat SMA, sedangkan SD dan SMP menjadi kewenangan bupati maupun wali kota.
Maka dari itu, kebijakan Dedi Mulyadi ini tidak serta merta bakal diterapkan di seluruh tingkatan sekolah di 27 kabupaten/kota se-Jawa Barat.
Baca juga: Pakar UGM: Jam masuk sekolah lebih pagi berdampak buruk bagi siswa
Pewarta: Pradita Kurniawan Syah
Editor: Indra Gultom
Copyright © ANTARA 2025
Komentar
Berita Terkait
Kebijakan tanpa emisi Gedung Sate dimulai Kamis-Jumat pekan ini
- 29 Agustus 2024
Gubernur Jabar ikuti kebijakan pusat terkait WNI eks ISIS
- 10 Februari 2020
Pj Gubernur NTT kaji ulang masuk sekolah jam 5.30 era Viktor Laiskodat
- 19 September 2023
Rekomendasi lain
PPN 2025 naik jadi 12 persen, ini penjelasannya
- 22 Oktober 2024
Doa yang dianjurkan usai sholat taubat
- 23 Juli 2024
Arti POV dan kapan menggunakannya
- 14 Agustus 2024
Formasi CPNS BPOM 2024, cek jabatan dan penempatannya
- 22 Agustus 2024
Manfaat tanaman kecubung untuk kesehatan
- 19 Juli 2024