
Tom Lembong klaim iPad dan laptop di rutan untuk susun nota pembelaan
- Senin, 2 Juni 2025 16:06 WIB
- waktu baca 3 menit

Jakarta (ANTARA) – Menteri Perdagangan (Mendag) periode 2015—2016 Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) mengeklaim satu unit iPad dan satu unit laptop miliknya, yang disita dari kamar Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, digunakan untuk menyusun pleidoi alias nota pembelaan.
Tom Lembong, yang kini menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi importasi gula, menyebutkan nota pembelaan yang ia susun terdiri atas puluhan halaman, sehingga tidak memungkinkan apabila ditulis tangan.
“Tapi ya ini tanggung jawab saya dan saya akan menaati ketentuan, keputusan dari otoritas yang berwenang,” ungkap Tom Lembong saat ditemui usai persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin.
Untuk itu, ia mengaku saat ini menyusun nota pembelaan terhadap kasusnya dengan cara menulisnya menggunakan pena di atas kertas untuk sementara waktu.
Selain menyusun pleidoi, dirinya menambahkan bahwa iPad dan laptop di dalam kamar rutannya digunakan untuk membaca berkas penyidikan yang sangat tebal karena terdiri atas ribuan halaman.
Kendati demikian, Tom Lembong tetap merasa keberatan dengan penyitaan atas kedua barang elektronik miliknya tersebut lantaran dasar hukum dan kewenangannya dinilai tidak jelas.
Menurut dia, penyitaan barang di dalam rutan bukan merupakan kewenangan jaksa penuntut umum, melainkan pejabat rutan.
“Dasar hukumnya tidak jelas karena untuk jaksa, yang punya kewenangan untuk menyita itu penyidik, sementara tahap penyidikan sudah selesai,” ucap dia.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita dua unit barang elektronik milik Tom Lembong di tengah masa sidang karena dibawa ke dalam kamar tahanan.
Dua unit barang elektronik tersebut meliputi satu unit tablet merek Apple jenis iPad Pro berwarna perak dan satu unit laptop merek Apple berwarna perak.
“Karena jaksa penuntut umum melihat perlengkapan alat elektronik ini bisa masuk ke kamar tahanan yang sementara itu dilarang,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar kepada awak media di Jakarta, Jumat (23/5).
Menurut Harli, terdakwa tidak boleh membawa barang-barang elektronik selama berada di dalam tahanan. Hal tersebut sangat dilarang, terlebih ketika barang elektronik dimaksud berkaitan dengan perkara yang sedang disidangkan.
“Boleh ada elektronik tapi yang sifatnya statis, dan itu ada di luar kamar tahanan, tapi ini bisa masuk,” jelas Harli.
Selain karena melanggar ketentuan di rumah tahanan, Harli mengatakan jaksa menduga barang elektronik tersebut memiliki keterkaitan dengan kasus importasi gula yang menjerat Tom Lembong.
Dalam kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015—2016, Tom Lembong didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp578,1 miliar, antara lain, karena menerbitkan surat pengakuan impor atau persetujuan impor gula kristal mentah periode 2015—2016 kepada 10 perusahaan tanpa didasarkan rapat koordinasi antarkementerian serta tanpa disertai rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.
Surat pengakuan impor atau persetujuan impor gula kristal mentah periode 2015—2016 kepada para pihak itu diduga diberikan untuk mengimpor gula kristal mentah guna diolah menjadi gula kristal putih, padahal Tom Lembong mengetahui perusahaan tersebut tidak berhak mengolah gula kristal mentah menjadi gula kristal putih karena perusahaan tersebut merupakan perusahaan gula rafinasi.
Tom Lembong juga disebutkan tidak menunjuk perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk pengendalian ketersediaan dan stabilisasi harga gula, tetapi menunjuk Induk Koperasi Kartika (Inkopkar), Induk Koperasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Inkoppol), Pusat Koperasi Kepolisian Republik Indonesia (Puskopol), serta Satuan Koperasi Kesejahteraan Pegawai (SKKP) TNI/Polri.
Atas perbuatannya, Tom Lembong terancam pidana yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga: Sidang Tom Lembong kembali ditunda karena majelis hakim tidak lengkap
Baca juga: Kejagung jelaskan alasan sita alat elektronik Tom Lembong
Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2025
Komentar
Berita Terkait
Rekomendasi lain
Cara menghitung persentase dengan mudah
- 20 Agustus 2024
Harta kekayaan Erick Thohir berdasarkan data LHKPN
- 14 November 2024
Drakor terbaru 2024 yang tayang di Netflix
- 13 Agustus 2024