KemenPPPA kawal kasus kekerasan anak di Makassar dan Indragiri Hulu 

KemenPPPA kawal kasus kekerasan anak di Makassar dan Indragiri Hulu 

  • Senin, 2 Juni 2025 00:23 WIB
  • waktu baca 2 menit
KemenPPPA kawal kasus kekerasan anak di Makassar dan Indragiri Hulu 
Menteri PPPA Arifatul Choiri Fauzi (tengah) menjawab pertanyaan wartawan. ANTARA/Darwin Fatir

Kami pastikan bahwa negara hadir. Komitmen kami jelas, mendampingi keluarga korban untuk mendapatkan keadilan, serta memastikan seluruh hak anak dipenuhi sesuai hukum yang berlaku, namun tetap memberikan efek jera pada pelaku

Jakarta (ANTARA) – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifah Fauzi mengatakan bahwa pihaknya akan mengawal penanganan kasus kekerasan terhadap anak di Makassar, Sulawesi Selatan, dan kasus pemukulan adik kelas hingga meninggal di Indragiri Hulu, Riau.

“Kami pastikan bahwa negara hadir. Komitmen kami jelas, mendampingi keluarga korban untuk mendapatkan keadilan, serta memastikan seluruh hak anak dipenuhi sesuai hukum yang berlaku, namun tetap memberikan efek jera pada pelaku,” kata Menteri Arifah Fauzi, dalam keterangan di Jakarta, Minggu malam.

Pihaknya menyampaikan keprihatinan mendalam dan duka cita atas meninggalnya dua anak korban.

“Kami menyampaikan turut berduka cita atas kasus kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia, di mana kasus terjadi di Makassar, Sulawesi Selatan, dan Indragiri Hulu, Riau,” kata Arifah Fauzi.

Pihaknya telah melakukan sejumlah langkah cepat dalam mengawal kedua kasus.

Koordinasi telah dilaksanakan dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) setempat baik dari Sulawesi Selatan, UPTD PPA Makassar, dan UPTD PPA Indragiri Hulu, Riau.

“KemenPPPA akan terus berkoordinasi dengan UPTD untuk mengawal kedua kasus ini. Kami akan melakukan asesmen psikologis bagi pelaku dengan melibatkan psikolog atau konselor anak untuk menggali permasalahannya, dan tentunya dengan melibatkan pihak keluarga dan sekolah,” kata Arifatul Choiri Fauzi.

Sementara untuk penanganan secara hukum bagi pelaku yang berusia anak akan mempertimbangkan prinsip keadilan restoratif, sesuai dengan UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan keadilan bagi korban.

Baca juga: Ditunjuk jadi Amiratul Hajj, Menteri Arifah lindungi jamaah perempuan

Baca juga: Menteri Arifah apresiasi upaya aparat desa cegah perkawinan anak

Baca juga: Menteri PPPA ungkap kesehatan mental pemicu kekerasan seksual

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Ahmad Buchori
Copyright © ANTARA 2025

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait

Rekomendasi lain

  • Related Posts

    Sehari Bersama Eddy Soeparno di Bulan Ramadan: dari Sahur hingga Kampus

    Jakarta – Bulan Ramadan menjadi momen refleksi sekaligus tetap produktif bagi Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Eddy Soeparno. Dalam kesehariannya, ia tetap menjalankan aktivitas padat…

    DPR Desak UI Investigasi Polemik Seleksi Talent Scouting

    WAKIL Ketua Komisi X DPR Lalu Hadrian Irfani menyesalkan polemik pengumuman penerimaan mahasiswa baru Universitas Indonesia (UI) jalur talent scouting. Musababnya, sejumlah peserta yang sempat dinyatakan lulus, tiba-tiba berubah tidak lolos…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *